Ihram sama dengan kondisi seseorang yang usai beniat sepanjang melayani ibadah haji dan atau umrah. Mereka yang menjalankan ihram disebut sambil istilah tunggal "muhrim" dan biasa "muhrimun". kadet jamaah haji dan umrah kudu mewujudkannya sebelum di miqat dan diakhiri karena tahallul.
busana ihram yang digunakan sama dengan pakaian tahir yang bukan boleh dijahit (bagi putra) dan disunnahkan bercorak putih. memakai mengenakan seragam ihram ini berharga menandai dimulainya ibadah haji atau umrah semenjak dari miqatnya. selanjutnya susunan menjalankan setelan ihram:
BAGI putra:
pakaian ihram lega laki-laki terdiri dari dua lembaran kain, satu lampir mengebat jasad dari pinggang santak di pendek lutut dan sehelai tambah diselempangkan menginjak dari bahu kiri ke kolong ketiak kanan.
Selengkapnya dapat dilihat plong gambar:
1.Pilihlah satu keping kain yang lebih panjang buat dipakai di pihak kaki (gunung) wadah
2.Bentangkan letak kedua kaki, dahulu sarungkan kain ke wadah.
3.Tangan kanan dibentangkan sambil mengepal dua puncak kain ihram yang disatukan, sedangkan tangan kiri diletakkan di kecil ketiak kanan buat menyetop lipatan kain.
4.akhir kain ihram yang disatukan ditarik ke arah kiri, sedangkan tangan kanan bergantian mendada lipatan di rendah ketiak.
5.puncak kain ihram yang disatukan dilipat ke analitis sehingga tiada kelihatan dari depan dan kedapatan rapi. Dilipat ke depan pun kenyataannya enggak apa-apa, namun kurang teliti.
6.Lipatan kain digulung kerendah kaya menyingsatkan kain menengahi bakal sholat agar kencang, sehingga jelas seakan-akan mengaryakan menginterupsi. perlu jaga-jaga agar enggak melorot sebaiknya menghabiskan sabuk. Sabuk berjahit tiada dilarang menjumpai dipakai karena sabuk bukanlah stelan namun berfungsi sebagai alat bantu saja. Pastikan biro aurat tamat tertutup semua. Aurat laki-laki adalah dari pusar senggat ke lutut. Sehingga kain ihram ini wajib menggenapi dari atas pusar batas ke betis.
7.rampas kain satunya lagi demi diselempangkan di jatah atas tubuh dengan cara: selipkan ujung kain ihram sebelah kiri lega rol kain ihram di pinggang sebagian kanan, selendangkan penutup kanannya perlu membatinkan bagian atas jasad. jabatan ihram serupa ini digunakan bagi sholat dan sa’i.
8.menjelang menunaikan thawaf umrah atau qudum (thawaf momen tiba di Makkah), posisikan kain ihram jilid atas memakai cara diselempangkan di lembah (bukit) ketiak kanan dan dilampirkan di bahu kiri. Posisi ini disebut sambil idhthibaa’.
menurut jamaah putra perlu memperhatikan separo hal, diantaranya:
1. Kain yang digunakan kepada fragmen kaki (gunung) usahakan makin kukuh dan makin panjang dari kain yang digunakan mendapatkan biro atas.
2. Sebelum mengenakan seragam ihram jamaah wajar bersimbah besar / junub diniatkan mendapatkan berihram.
3. Jangan abai mengiringi busana waktu karena hal ini dilarang bagi laki – laik saat menggunakan setelan ihram.
4. tatkala mengendarai baju ihram, jabatan kedua kaki hendaknya dibentangkan bukan banget lebar dan tengah melingkupi aurat. selama edisi karakter kira – kira segelintir makin rentang dari permadani bahu
5. semestinya mengonsumsi costum ihram melompati pusar buat laki – laki, lantaran pusar ialah perhinggaan aurat laki – laki. Jangan sampai pusar kelihatan. Sedangkan bagi bintalak dasar adalah lutut namun tak melingkupi mata kaki. Ukuran idealnya merupakan di berasaskan pusar berbatas betis.
6. Diperbolehkan menggunakan sabuk selama meneguhkan balutan kain volume kolong.
7. detik thawaf, bahu satu sisi kanan harus dibuka. Yang sebelumnya taraf atas menyelesaikan kedua bahu, diselempangkan di kecil ketiak kanan dan dilampirkan di bahu. wajar diingat bahwa bahu kanan sekadar dibuka saat thawaf, kagak dibuka selama-lamanya jangka. Namun, momen sholat selaiknya kedua bahu lagi ditutupi pakaian ihram. Seperti cukup gambar di kaki (gunung):
BAGI PEREMPUAN
stelan ihram bagi hawa sama melulu layaknya kali memegang mukenah. Disunahkan selama menghabiskan seragam berupa putih dan sakti dengan berwudhu sebelum menerapkan ihram. stelan ihram bagi nyonya mesti menyetop segenap aurat tubuh, kecuali wajah (dari atas dahi had dagu, dari perenggan telinga kanan sangkat telinga kiri) dan punggung tangan tangan. tempo ihram, dayang enggak dilarang secara mentah-mentah mencantumkan penyudah tangan dan wajah, yang dilarang yakni menutupinya memakai cadar bersama sarung tangan. Diperbolehkan mendayagunakan kaos kaki dan sepatu bagi abah-abah haji, berkat kaki induk beras merupakan aurat. Lengan baju mesti sepanjang pergelangan tangan, jika mengaryakan kaos kaki sepatu sewajarnya kagak bertumit dan terbuat dari karet. bagi menggantikan cadar, istri dapat menyedot kerudungnya demi merapatkan wajahnya.
LARANGAN IHRAM
akan halnya pemali ihram yang seandainya dilakukan oleh orang yang berhaji atau berumroh, lalu kudu baginya menetapi fidyah, puasa, atau memberi makan. Yang dilarang per orang yang berihram merupakan dilansir dari rumysho.com sebagai berikut:
1. menewaskan rambut dari seantero organisasi (semacam rambut kepala, bulu ketiak, jambul faraj, kumis dan jenggot).
2. mencampung kuku.
3. menyudahi kepala dan menyelesaikan wajah bagi puan kecuali jika lewat laki-laki yang bukan mahrom di hadapannya.
4. mencantumkan busana berjahit yang metercelikkan formasi lekuk tubuh bagi putra seperti costum, celana dan sepatu.
5. Menggunakan harum-haruman.
6. tersengal-sengal binatang darat yang halal dimakan. Yang tak tergolong waktu larangan adalah: (1) dabat ternak (kaya kambing, sapi, unta, dan ayam), (2) hasil mangsa di air, (3) binatang yang haram dimakan (lir sato buas, satwa yang bertaring dan burung yang bercakar), (4) sato yang diperintahkan selama dibunuh (ganal kalajengking, tikus dan anjing), (5) sato yang mengamuk (Shahih Fiqh Sunnah, 2: 210-211)
7. melayani khitbah dan akad nikah.
8. Jima’ (koneksi intim). Jika dilakukan sebelum tahallul awwal (sebelum melempar jumrah Aqobah), maka ibadah hajinya batal. Hanya pun ibadah tertera wajib disempurnakan dan pemainnya wajib menjagal seekor unta perlu dibagikan menjelang orang miskin di tanah suci. Apabila tiada mampu, maka ia wajib berpuasa selagi sepuluh hari, tiga hari pada masa haji dan tujuh hari ketika habis kembali ke negerinya. Jika dilakukan sesesudah tahallul awwal, maka ibadah hajinya tiada batal. Hanya senantiasa ia wajib keluar ke tanah halal dan berihram kembali lalu melantaskan thowaf ifadhoh lagi karena ia usai membatalkan ihramnya dan wajib memperbaharuinya. Dan ia wajib merebahkan membantai seekor kambing.
9. Mencumbu istri di selain kemaluan. Jika keluar mani, maka wajib menjagal seekor unta. Jika enggak keluar mani, maka wajib mendebah seekor kambing. Hajinya tiadalah batal intens dua kedudukan tersebut (Taisirul Fiqh, 358-359).
Pemfase larangan ihram berdasarkan hukum fidyah yang dikenakan:
1. Yang enggak ada fidyah, yaitu akad nikah.
2. Fidyah sambil seekor unta, yaitu jima’ (hubungan intim) sebelum tahallul awwal, ditambah ibadah hajinya tiada sah.
3. Fidyah jaza’ atau yang semisalnya, yaitu ketika berburu dabat darat. Caranya merupakan ia menjagal sato yang semisal, lalu ia memberi makan kepada orang miskin di tanah haram. Atau bisa pula ia membeli makanan (dan harga semisal dabat tadi), lalu ia memberi makan setiap orang miskin sama satu mud, atau ia berpuasa selama beberapa hari sesuai menggunakan jumlah mud makanan yang mesti ia beli.
4. Selain tiga larangan di atas, maka fidyahnya ialah memilih: [1] berpuasa tiga hari, [2] memberi makan kepada 6 orang miskin, setiap orang miskin diberi 1 mud dari burr (gandum) atau beras, [3] mendabih seekor kambing. (Al Hajj Al Muyassar, 68-71)
Catatan:
1. Jika wanita yang berniat tamattu’ mengalami haidh sebelum thowaf dan takut luput dari amalan haji, maka ia berihram dan meniatkannya menjadi qiron. Wanita haidh dan nifas melancarkan seluruh manasik selain thowaf di Ka’bah.
2. Wanita adalah sepantun pria batin (hati) hal larangan-larangan saat ihram kecuali waktu beberapa suasana: (1) mengenakan pakaian berjahit, wanita tetap boleh mengenakannya selama kagak bertabarruj (memamerkan kecantikan dirinya), (2) menyudahi kepala, (3) tiada membayar wajah kecuali jika terdapat pria non mahram.
3. Orang yang berihram maupun enggak berihram diharamkan memotong pepohonan dan rerumputan yang ada di tanah haram. Hal ini serupa atas memburu binatang, jika dilakukan, maka ada fidyah. Begitu pula dilarang membunuh sato buruan dan menebang pepohonan di Madinah, namun kagak ada fidyah jika melanggar hal itu.
Baca juga:
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar