Ihram yakni hal ihwal seseorang yang usai beniat selama mengelola ibadah haji dan atau umrah. Mereka yang melancarkan ihram disebut menggunakan nama tunggal "muhrim" dan bersahaja "muhrimun". magang jamaah haji dan umrah pantas menganalogikannya sebelum di miqat dan diakhiri atas tahallul.
stelan ihram yang digunakan yaitu pakaian zakiah sakral putih haram yang enggak boleh dijahit (bagi putra) dan disunnahkan bernuansa putih. oleh mengenakan seragam ihram ini penting membubuhi (cap) dimulainya ibadah haji atau umrah semenjak dari miqatnya. seterusnya ragam mendayagunakan seragam ihram:
BAGI laki-laki:
setelan ihram puas pria terdiri dari dua lembar kain, satu pel membelit badan dari pinggang tumpu di kolong lutut dan sehelai tengah diselempangkan per dari bahu kiri ke dasar ketiak kanan.
Selengkapnya cakap dilihat puas gambar:
1.Pilihlah satu pel kain yang kian panjang bagi dipakai di putaran pendek fisik
2.Bentangkan gaya kedua kaki, kalakian sarungkan kain ke organisasi.
3.yad kanan dibentangkan dengan menggenggam dua akhir kain ihram yang disatukan, sedangkan tangan kiri diletakkan di kecil ketiak kanan demi menghentikan lipatan kain.
4.tampuk kain ihram yang disatukan ditarik ke penjuru kiri, sedangkan tangan kanan bergantian meredam lipatan di dasar ketiak.
5.akhir kain ihram yang disatukan dilipat ke batin (hati) sehingga tiada kelihatan dari depan dan menonjol ketat. Dilipat ke depan pun senyatanya tak apa-apa, namun kurang teliti.
6.Lipatan kain digulung kekaki (gunung) bagai menggulung kain menginterupsi sepanjang sholat agar kuat, sehingga hadir kaya mematuhi menceletuk. kepada jaga-jaga agar bukan melorot sebaiknya mengaryakan sabuk. Sabuk berjahit kagak dilarang kepada dipakai atas sabuk bukanlah baju namun berfungsi sebagai alat bantu saja. Pastikan sesi aurat selepas tertutup semua. Aurat pria ialah dari pusar sempadan ke lutut. Sehingga kain ihram ini kudu menutup dari atas pusar sangkat ke betis.
7.sapu kain satunya lagi buat diselempangkan di jilid atas tubuh per cara: selipkan penghabisan kain ihram sebelah kiri plong gelendong kain ihram di pinggang sebelah kanan, selendangkan penghujung kanannya demi menyelimuti unsur atas komisi. jabatan ihram bak ini digunakan menjelang sholat dan sa’i.
8.akan melayani thawaf umrah atau qudum (thawaf tatkala tiba di Makkah), posisikan kain ihram poin atas sambil cara diselempangkan di lembah (bukit) ketiak kanan dan dilampirkan di bahu kiri. Posisi ini disebut melalui idhthibaa’.
demi jamaah laki-laki perlu memperhatikan separuh hal, diantaranya:
1. Kain yang digunakan menjumpai afdeling kolong usahakan kian tebal dan bertambah panjang dari kain yang digunakan perlu divisi atas.
2. Sebelum naik busana ihram jamaah mesti bermandikan besar / junub diniatkan bakal berihram.
3. Jangan lupa mengeloskan busana sambil berkat hal ini dilarang bakal laki – laik jam mengindahkan setelan ihram.
4. era menggunakan pakaian ihram, situs kedua kaki hendaknya dibentangkan enggak terlampau lebar dan tengah menyungkup aurat. akan sukatan diri kira – kira kurang makin lebar dari serampin bahu
5. semestinya memasang seragam ihram menyeberangi pusar menjelang laki – laki, berkat pusar sama dengan sarhad aurat laki – laki. Jangan sampai pusar kelihatan. Sedangkan perlu perhinggaan kolong adalah lutut namun kagak menyungkup mata kaki. skala idealnya adalah di berlandaskan pusar sampai betis.
6. Diperbolehkan mengonsumsi sabuk bakal menggegas balutan kain pihak kaki (gunung).
7. detik thawaf, bahu satu arah kanan wajib dibuka. Yang sebelumnya keratin atas mengatup kedua bahu, diselempangkan di kolong ketiak kanan dan dilampirkan di bahu. kudu diingat bahwa bahu kanan namun dibuka saat thawaf, kagak dibuka selama-lamanya sangkala. Namun, tatkala sholat seyogianya kedua bahu ulang ditutupi stelan ihram. Seperti lumayan gambar di kaki (gunung):
BAGI PEREMPUAN
setelan ihram bagi nyonya pas selalu layaknya selagi mencantumkan mukenah. Disunahkan demi mengaryakan busana beragam putih dan makbul juga berwudhu sebelum memakai ihram. busana ihram bagi induk beras kudu menyetop segenap aurat tubuh, kecuali wajah (dari atas dahi hingga dagu, dari margin telinga kanan sangkat telinga kiri) dan punggung tangan tangan. momen ihram, nyonya kagak dilarang secara mutlak mengganjar pemungkas tangan dan wajah, yang dilarang yaitu menutupinya lewat cadar bersama sarung tangan. Diperbolehkan memakai kaos kaki dan sepatu menjumpai peranti haji, akibat kaki pedusi yaitu aurat. Lengan setelan mesti sejauh pergelangan tangan, jika mengendarai kaos kaki sepatu sewajarnya bukan bertumit dan terbuat dari karet. menjumpai menggantikan cadar, dara dapat menghabiskan kerudungnya menjelang menyumbat wajahnya.
LARANGAN IHRAM
mengenai tegah ihram yang seandainya dilakukan oleh orang yang berhaji atau berumroh, maka tentu baginya menutup fidyah, puasa, atau memodali makan. Yang dilarang buat orang yang berihram yakni dilansir dari rumysho.com sebagai berikut:
1. menewaskan rambut dari semua majelis (bagai rambut kepala, bulu ketiak, miang abaimana, kumis dan jenggot).
2. menobak kuku.
3. mencukupi kepala dan menggenapi wajah bagi istri kecuali jika lewat putra yang bukan mahrom di hadapannya.
4. memakai baju berjahit yang meadakan roman lekuk tubuh bagi laki-laki sebagaimana pakaian, celana dan sepatu.
5. memerlukan harum-haruman.
6. melelah fauna darat yang halal dimakan. Yang tak tercantum berarti (maksud) larangan yakni: (1) sato ternak (sebagaimana kambing, sapi, unta, dan ayam), (2) hasil tawanan di air, (3) satwa yang haram dimakan (bagaikan binatang buas, sato yang bertaring dan burung yang bercakar), (4) dabat yang diperintahkan selama dibunuh (kaya kalajengking, tikus dan anjing), (5) satwa yang mengamuk (Shahih Fiqh Sunnah, 2: 210-211)
7. menjalankan khitbah dan akad nikah.
8. Jima’ (koneksi intim). Jika dilakukan sebelum tahallul awwal (sebelum melempar jumrah Aqobah), maka ibadah hajinya batal. Hanya selalu ibadah terbilang wajib disempurnakan dan pemainnya wajib zabah seekor unta bakal dibagikan terhadap orang miskin di tanah suci. Apabila tiada mampu, maka ia wajib berpuasa semasih sepuluh hari, tiga hari lumayan masa haji dan tujuh hari ketika telah kembali ke negerinya. Jika dilakukan sehabis tahallul awwal, maka ibadah hajinya tak batal. Hanya selalu ia wajib keluar ke tanah halal dan berihram kembali lalu mengerjakan thowaf ifadhoh lagi karena ia habis membatalkan ihramnya dan wajib memperbaharuinya. Dan ia wajib menggorok seekor kambing.
9. Mencumbu istri di selain kemaluan. Jika keluar mani, maka wajib menjagal seekor unta. Jika tiada keluar mani, maka wajib mendabih seekor kambing. Hajinya tiadalah batal selama dua letak tersebut (Taisirul Fiqh, 358-359).
Pemfragmen larangan ihram berdasarkan hukum fidyah yang dikenakan:
1. Yang bukan ada fidyah, yaitu akad nikah.
2. Fidyah melalui seekor unta, yaitu jima’ (hubungan intim) sebelum tahallul awwal, ditambah ibadah hajinya tiada sah.
3. Fidyah jaza’ atau yang semisalnya, yaitu ketika berburu fauna darat. Caranya merupakan ia mendabih satwa yang semisal, lalu ia memberi makan kepada orang miskin di tanah haram. Atau bisa pula ia membeli makanan (sama harga semisal fauna tadi), lalu ia memberi makan setiap orang miskin beserta satu mud, atau ia berpuasa selama beberapa hari sesuai seraya jumlah mud makanan yang layak ia beli.
4. Selain tiga larangan di atas, maka fidyahnya ialah memilih: [1] berpuasa tiga hari, [2] memberi makan kepada 6 orang miskin, setiap orang miskin diberi 1 mud dari burr (gandum) atau beras, [3] mendebah seekor kambing. (Al Hajj Al Muyassar, 68-71)
Catatan:
1. Jika wanita yang berniat tamattu’ mengalami haidh sebelum thowaf dan takut luput dari amalan haji, maka ia berihram dan meniatkannya menjadi qiron. Wanita haidh dan nifas mengabulkan seluruh manasik selain thowaf di Ka’bah.
2. Wanita adalah seolah-olah pria bermakna hal larangan-larangan saat ihram kecuali tatkala beberapa roman: (1) mengenakan seragam berjahit, wanita tetap boleh mengenakannya selama kagak bertabarruj (memamerkan kecantikan dirinya), (2) merapatkan kepala, (3) tiada menutup wajah kecuali jika terdapat putra non mahram.
3. Orang yang berihram maupun tiada berihram diharamkan memotong pepohonan dan rerumputan yang ada di tanah haram. Hal ini serupa oleh memburu satwa, jika dilakukan, maka ada fidyah. Begitu pula dilarang membunuh fauna buruan dan menebang pepohonan di Madinah, namun bukan ada fidyah jika melanggar hal itu.
Baca juga:
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar