Ihram merupakan kejadian seseorang yang sehabis beniat kepada melancarkan ibadah haji dan atau umrah. Mereka yang mengabulkan ihram disebut atas nama tunggal "muhrim" dan banal "muhrimun". bakal jamaah haji dan umrah perlu menggelarnya sebelum di miqat dan diakhiri sambil tahallul.
costum ihram yang digunakan yaitu baju tahir yang kagak boleh dijahit (bagi putra) dan disunnahkan berona putih. per mengenakan seragam ihram ini berarti men catat dimulainya ibadah haji atau umrah sejak dari miqatnya. Berikut struktur membubuhkan seragam ihram:
BAGI pria:
pakaian ihram tenang laki-laki terdiri dari dua lembar kain, satu rim membebat tubuh dari pinggang sampai-sampai di kolong lutut dan sehelai sedang diselempangkan mulai dari bahu kiri ke dasar ketiak kanan.
Selengkapnya sanggup dilihat di gambar:
1.Pilihlah satu pel kain yang bertambah panjang menjumpai dipakai di distribusi pendek parlemen
2.Bentangkan tempat kedua kaki, berlangsung sarungkan kain ke wadah.
3.yad kanan dibentangkan seraya mengepal dua ujung kain ihram yang disatukan, sedangkan tangan kiri diletakkan di rendah ketiak kanan kepada mendugang lipatan kain.
4.terminasi kain ihram yang disatukan ditarik ke arah kiri, sedangkan tangan kanan bergantian memingit lipatan di dasar ketiak.
5.penghujung kain ihram yang disatukan dilipat ke berisi sehingga tiada kelihatan dari depan dan ketara cermat. Dilipat ke depan pun senyatanya kagak apa-apa, namun kurang kerap.
6.Lipatan kain digulung kependek sebagai menghabisi kain memintas menjumpai sholat agar deras, sehingga nongol sebagai mematuhi mematahkan. buat jaga-jaga agar tiada melorot sebaiknya mengindahkan sabuk. Sabuk berjahit bukan dilarang buat dipakai atas sabuk bukanlah costum namun berfungsi sebagai alat bantu saja. Pastikan seksi aurat selepas tertutup semua. Aurat putra merupakan dari pusar tumpu ke lutut. Sehingga kain ihram ini wajib memungkasi dari atas pusar tumpu ke betis.
7.kebas kain satunya lagi perlu diselempangkan di paket atas tubuh plus cara: selipkan punca kain ihram sebelah kiri plong gelendong kain ihram di pinggang setengah kanan, selendangkan puncak kanannya perlu menudungi anggota atas dewan. situasi ihram serupa ini digunakan menurut sholat dan sa’i.
8.mendapatkan melangsungkan thawaf umrah atau qudum (thawaf momen tiba di Makkah), posisikan kain ihram anggota atas plus cara diselempangkan di lembah (bukit) ketiak kanan dan dilampirkan di bahu kiri. Posisi ini disebut per idhthibaa’.
demi jamaah pria perlu memperhatikan beberapa hal, diantaranya:
1. Kain yang digunakan buat episode lembah (bukit) usahakan kian rimbun dan bertambah jenjang dari kain yang digunakan menjumpai divisi atas.
2. Sebelum mengacuhkan pakaian ihram jamaah wajar ampuh besar / junub diniatkan demi berihram.
3. Jangan lena memberhentikan pakaian serius atas hal ini dilarang selama laki – laik saat mencantumkan pakaian ihram.
4. detik mengacuhkan setelan ihram, keadaan kedua kaki sebaiknya dibentangkan kagak terlalu lebar dan tengah menyerkup aurat. kepada bentuk pribadi kira – kira secuil bertambah rentang dari hamparan bahu
5. semestinya menghabiskan costum ihram melintasi pusar buat laki – laki, akibat pusar yakni padan aurat laki – laki. Jangan cukup pusar kelihatan. Sedangkan menurut watas kolong ialah lutut namun tiada mendindingi mata kaki. tingkatan idealnya merupakan di berlandaskan pusar lulus betis.
6. Diperbolehkan mengacuhkan sabuk bagi menguatkan balutan kain bidang lembah (bukit).
7. detik thawaf, bahu sesisi kanan harus dibuka. Yang sebelumnya putaran atas mengunci kedua bahu, diselempangkan di kecil ketiak kanan dan dilampirkan di bahu. wajar diingat bahwa bahu kanan sekadar dibuka saat thawaf, tiada dibuka sejauh tenggat. Namun, tempo sholat selaiknya kedua bahu balik ditutupi pakaian ihram. Seperti di gambar di kolong:
BAGI PEREMPUAN
stelan ihram bagi nyonya sekelas berkepanjangan layaknya momen mengenakan mukenah. Disunahkan menurut mematuhi stelan berona putih dan efektif dan berwudhu sebelum menerapkan ihram. seragam ihram bagi dara mesti melunasi sekujur aurat tubuh, kecuali wajah (dari atas dahi limit dagu, dari batas telinga kanan engat telinga kiri) dan bekas kaki tangan. tengah ihram, istri kagak dilarang secara penuh mencantumkan penghabisan tangan dan wajah, yang dilarang sama dengan menutupinya seraya cadar juga sarung tangan. Diperbolehkan memegang kaos kaki dan sepatu selama perangkat haji, sebab kaki betina ialah aurat. Lengan baju mesti selama ~ masa abadi pergelangan tangan, jika memanfaatkan kaos kaki sepatu seyogianya tak bertumit dan terbuat dari karet. bakal menggantikan cadar, induk beras dapat memanfaatkan kerudungnya mendapatkan menyudahi wajahnya.
LARANGAN IHRAM
akan halnya kekangan ihram yang seandainya dilakukan oleh orang yang berhaji atau berumroh, maka perlu baginya membayar fidyah, puasa, atau mengirim makan. Yang dilarang penggal orang yang berihram merupakan dilansir dari rumysho.com sebagai berikut:
1. menggulung rambut dari seluruh instansi (sesuai rambut kepala, bulu ketiak, gombak puki, kumis dan jenggot).
2. menipu kuku.
3. mengunci kepala dan melunasi wajah bagi bini kecuali jika lewat laki-laki yang bukan mahrom di hadapannya.
4. menipu busana berjahit yang menongolkan raut lekuk tubuh bagi pria penaka costum, celana dan sepatu.
5. memakai harum-haruman.
6. tersengal-sengal binatang darat yang halal dimakan. Yang tiada tercatat bermutu larangan yakni: (1) satwa ternak (semacam kambing, sapi, unta, dan ayam), (2) hasil tangkapan di air, (3) fauna yang haram dimakan (seolah-olah fauna buas, sato yang bertaring dan burung yang bercakar), (4) satwa yang diperintahkan selama dibunuh (semacam kalajengking, tikus dan anjing), (5) dabat yang mengamuk (Shahih Fiqh Sunnah, 2: 210-211)
7. melangsungkan khitbah dan akad nikah.
8. Jima’ (ikatan intim). Jika dilakukan sebelum tahallul awwal (sebelum melempar jumrah Aqobah), maka ibadah hajinya batal. Hanya pun ibadah terbilang wajib disempurnakan dan pemerannya wajib menjagal seekor unta menjelang dibagikan akan orang miskin di tanah suci. Apabila tak mampu, maka ia wajib berpuasa selama sepuluh hari, tiga hari atas masa haji dan tujuh hari ketika telah kembali ke negerinya. Jika dilakukan seselepas tahallul awwal, maka ibadah hajinya enggak batal. Hanya berkepanjangan ia wajib keluar ke tanah halal dan berihram kembali lalu menggarap meluluskan thowaf ifadhoh lagi karena ia habis membatalkan ihramnya dan wajib memperbaharuinya. Dan ia wajib menggorok seekor kambing.
9. Mencumbu istri di selain kemaluan. Jika keluar mani, maka wajib mendabih seekor unta. Jika tak keluar mani, maka wajib merebahkan membantai seekor kambing. Hajinya bukanlah batal pada dua cuaca tersebut (Taisirul Fiqh, 358-359).
Pemsegmen larangan ihram berdasarkan hukum fidyah yang dikenakan:
1. Yang kagak ada fidyah, yaitu akad nikah.
2. Fidyah dengan seekor unta, yaitu jima’ (hubungan intim) sebelum tahallul awwal, ditambah ibadah hajinya enggak sah.
3. Fidyah jaza’ atau yang semisalnya, yaitu ketika berburu dabat darat. Caranya ialah ia mendebah fauna yang semisal, lalu ia memberi makan kepada orang miskin di tanah haram. Atau bisa pula ia membeli makanan (tambah harga semisal satwa tadi), lalu ia memberi makan setiap orang miskin dengan satu mud, atau ia berpuasa selama beberapa hari sesuai demi jumlah mud makanan yang wajar ia beli.
4. Selain tiga larangan di atas, maka fidyahnya merupakan memilih: [1] berpuasa tiga hari, [2] memberi makan kepada 6 orang miskin, setiap orang miskin diberi 1 mud dari burr (gandum) atau beras, [3] menggorok seekor kambing. (Al Hajj Al Muyassar, 68-71)
Catatan:
1. Jika wanita yang berniat tamattu’ mengalami haidh sebelum thowaf dan takut luput dari amalan haji, maka ia berihram dan meniatkannya menjadi qiron. Wanita haidh dan nifas menunaikan seluruh manasik selain thowaf di Ka’bah.
2. Wanita yakni laksana laki-laki intern hal larangan-larangan saat ihram kecuali berbobot beberapa masa: (1) mengenakan costum berjahit, wanita tetap boleh mengenakannya selama kagak bertabarruj (memamerkan kecantikan dirinya), (2) menyudahi kepala, (3) tiada mengunci wajah kecuali jika terdapat pria non mahram.
3. Orang yang berihram maupun tak berihram diharamkan memotong pepohonan dan rerumputan yang ada di tanah haram. Hal ini serupa melalui memburu dabat, jika dilakukan, maka ada fidyah. Begitu pula dilarang membunuh fauna buruan dan menebang pepohonan di Madinah, namun enggak ada fidyah jika melanggar hal itu.
Baca juga:
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar