Ihram sama dengan perihal seseorang yang sudah beniat kepada mengaci-acikan ibadah haji dan atau umrah. Mereka yang melangsungkan ihram disebut menggunakan istilah tunggal "muhrim" dan reguler "muhrimun". kader jamaah haji dan umrah harus memanifestasikannya sebelum di miqat dan diakhiri lewat tahallul.
stelan ihram yang digunakan merupakan setelan kudus yang bukan boleh dijahit (bagi laki-laki) dan disunnahkan berona putih. serta mengenakan setelan ihram ini signifikan menandai dimulainya ibadah haji atau umrah dari dari miqatnya. selanjutnya acara mengaryakan costum ihram:
BAGI putra:
costum ihram puas laki-laki terdiri dari dua helai kain, satu lembar mengebat batang tubuh dari pinggang takat di kaki (gunung) lutut dan sehelai tambah diselempangkan sejak dari bahu kiri ke pendek ketiak kanan.
Selengkapnya dapat dilihat pada gambar:
1.Pilihlah satu eksemplar kain yang bertambah panjang sepanjang dipakai di segmen kolong tubuh
2.Bentangkan kedua kaki, lalu sarungkan kain ke wadah.
3.pukulan kanan dibentangkan seraya memegang dua penutup kain ihram yang disatukan, sedangkan tangan kiri diletakkan di rendah ketiak kanan menurut meredam lipatan kain.
4.penutup kain ihram yang disatukan ditarik ke tembak kiri, sedangkan tangan kanan bergantian mendada lipatan di pendek ketiak.
5.sanding kain ihram yang disatukan dilipat ke intens sehingga kagak kelihatan dari depan dan terpandang teliti. Dilipat ke depan pun sedianya bukan apa-apa, namun kurang saksama.
6.Lipatan kain digulung kependek semacam mengumpar kain menyerobot bakal sholat agar tegang, sehingga tercelik lir mematuhi sarung. kepada jaga-jaga agar bukan melorot sebaiknya memegang sabuk. Sabuk berjahit tiada dilarang kepada dipakai karena sabuk bukanlah busana namun berfungsi sebagai alat bantu saja. Pastikan langkah aurat habis tertutup semua. Aurat laki-laki sama dengan dari pusar santak ke lutut. Sehingga kain ihram ini pantas menghentikan dari atas pusar batas ke betis.
7.tiru kain satunya lagi menjumpai diselempangkan di biro atas tubuh seraya cara: selipkan pucuk kain ihram sebelah kiri lega kili-kili kain ihram di pinggang sisi kanan, selendangkan puncak kanannya perlu menyelimuti ambang atas persekutuan. sikap ihram sepantun ini digunakan menjumpai sholat dan sa’i.
8.perlu melangsungkan thawaf umrah atau qudum (thawaf momen tiba di Makkah), posisikan kain ihram ransum atas serta cara diselempangkan di kaki (gunung) ketiak kanan dan dilampirkan di bahu kiri. Posisi ini disebut melalui idhthibaa’.
bagi jamaah putra perlu memperhatikan jumlah hal, diantaranya:
1. Kain yang digunakan menjumpai fase lembah (bukit) usahakan kian kasar dan bertambah lama dari kain yang digunakan menjumpai dapur atas.
2. Sebelum memerlukan busana ihram jamaah mesti sakti besar / junub diniatkan mendapatkan berihram.
3. Jangan pikun memberhentikan setelan internal lantaran hal ini dilarang bakal laki – laik demi mengindahkan setelan ihram.
4. begitu mencantumkan busana ihram, gaya kedua kaki sepantasnya dibentangkan enggak sungguh-sungguh lebar dan tinggal melingkupi aurat. demi ukuran pribadi kira – kira sepadi lebih bidang dari tikar bahu
5. selayaknya naik costum ihram melalui pusar menurut laki – laki, sebab pusar ialah tepi aurat laki – laki. Jangan tamat pusar kelihatan. Sedangkan menjumpai aras kaki (gunung) merupakan lutut namun bukan menyembunyikan mata kaki. sukatan idealnya sama dengan di dengan pusar cukup betis.
6. Diperbolehkan mengonsumsi sabuk mendapatkan melekaskan balutan kain elemen pendek.
7. era thawaf, bahu paksa kanan wajar dibuka. Yang sebelumnya babak atas menumpat kedua bahu, diselempangkan di kaki (gunung) ketiak kanan dan dilampirkan di bahu. wajar diingat bahwa bahu kanan doang dibuka saat thawaf, bukan dibuka sejauh termin. Namun, waktu sholat seyogianya kedua bahu pula ditutupi setelan ihram. Seperti cukup gambar di lembah (bukit):
BAGI PEREMPUAN
busana ihram bagi dayang simetris selalu layaknya tempo mengaryakan mukenah. Disunahkan sepanjang mengaryakan busana berona putih dan bersimbah serta berwudhu sebelum melingkarkan ihram. baju ihram bagi hawa mesti membayar sekujur aurat tubuh, kecuali wajah (dari atas dahi tenggat dagu, dari garis telinga kanan tenggat telinga kiri) dan bekas kaki tangan. momen ihram, gadis tiada dilarang secara totalitarian melaksanakan penyudah tangan dan wajah, yang dilarang yaitu menutupinya plus cadar dan sarung tangan. Diperbolehkan mengendarai kaos kaki dan sepatu perlu radas bekal haji, sebab kaki induk beras ialah aurat. Lengan setelan mesti sejauh pergelangan tangan, jika menghabiskan kaos kaki sepatu sebenarnya enggak bertumit dan terbuat dari karet. perlu menggantikan cadar, wanita dapat nunggangi kerudungnya bagi menuntaskan wajahnya.
LARANGAN IHRAM
Adapun larangan ihram yang seandainya dilakukan oleh orang yang berhaji atau berumroh, dan sampai-sampai hendaklah baginya menunaikan fidyah, puasa, atau mengirim makan. Yang dilarang pecah orang yang berihram merupakan dilansir dari rumysho.com sebagai berikut:
1. membabat rambut dari seluruh senat (sepantun rambut kepala, bulu ketiak, bulu abaimana, kumis dan jenggot).
2. memenggal kuku.
3. membayar kepala dan membayar wajah bagi ibu kecuali jika lewat putra yang bukan mahrom di hadapannya.
4. menipu seragam berjahit yang metercelikkan motif lekuk tubuh bagi laki-laki bak seragam, celana dan sepatu.
5. memerlukan harum-haruman.
6. berkempul-kempul fauna darat yang halal dimakan. Yang tiada termuat analitis larangan yakni: (1) dabat ternak (sepantun kambing, sapi, unta, dan ayam), (2) hasil tahanan di air, (3) sato yang haram dimakan (bagaikan sato buas, satwa yang bertaring dan burung yang bercakar), (4) sato yang diperintahkan perlu dibunuh (sebagaimana kalajengking, tikus dan anjing), (5) binatang yang mengamuk (Shahih Fiqh Sunnah, 2: 210-211)
7. mengerjakan khitbah dan akad nikah.
8. Jima’ (signifikansi intim). Jika dilakukan sebelum tahallul awwal (sebelum melempar jumrah Aqobah), maka ibadah hajinya batal. Hanya semata-mata ibadah terpandang wajib disempurnakan dan aktornya wajib merebahkan membantai seekor unta sepanjang dibagikan menjumpai orang miskin di tanah suci. Apabila tak mampu, maka ia wajib berpuasa selama sepuluh hari, tiga hari sedang masa haji dan tujuh hari ketika berakhir kembali ke negerinya. Jika dilakukan sepernah tahallul awwal, maka ibadah hajinya kagak batal. Hanya cuma ia wajib keluar ke tanah halal dan berihram kembali lalu melancarkan thowaf ifadhoh lagi karena ia habis membatalkan ihramnya dan wajib memperbaharuinya. Dan ia wajib menjagal seekor kambing.
9. Mencumbu istri di selain kemaluan. Jika keluar mani, maka wajib menggorok seekor unta. Jika bukan keluar mani, maka wajib memotong seekor kambing. Hajinya kagaklah batal di dalam dua iklim tersebut (Taisirul Fiqh, 358-359).
Pemcuilan larangan ihram berdasarkan hukum fidyah yang dikenakan:
1. Yang kagak ada fidyah, yaitu akad nikah.
2. Fidyah dan seekor unta, yaitu jima’ (hubungan intim) sebelum tahallul awwal, ditambah ibadah hajinya tak sah.
3. Fidyah jaza’ atau yang semisalnya, yaitu ketika berburu binatang darat. Caranya sama dengan ia menggorok sato yang semisal, lalu ia memberi makan kepada orang miskin di tanah haram. Atau bisa pula ia membeli makanan (memakai harga semisal dabat tadi), lalu ia memberi makan setiap orang miskin serta satu mud, atau ia berpuasa selama beberapa hari sesuai karena jumlah mud makanan yang wajib ia beli.
4. Selain tiga larangan di atas, maka fidyahnya ialah memilih: [1] berpuasa tiga hari, [2] memberi makan kepada 6 orang miskin, setiap orang miskin diberi 1 mud dari burr (gandum) atau beras, [3] zabah seekor kambing. (Al Hajj Al Muyassar, 68-71)
Catatan:
1. Jika wanita yang berniat tamattu’ mengalami haidh sebelum thowaf dan takut luput dari amalan haji, maka ia berihram dan meniatkannya menjadi qiron. Wanita haidh dan nifas melancarkan seluruh manasik selain thowaf di Ka’bah.
2. Wanita ialah seolah-olah pria berbobot hal larangan-larangan saat ihram kecuali analitis beberapa kedudukan: (1) mengenakan setelan berjahit, wanita tetap boleh mengenakannya selama tak bertabarruj (memamerkan kecantikan dirinya), (2) memenuhi kepala, (3) kagak menjejal wajah kecuali jika terdapat putra non mahram.
3. Orang yang berihram maupun tak berihram diharamkan memotong pepohonan dan rerumputan yang ada di tanah haram. Hal ini serupa pada memburu satwa, jika dilakukan, maka ada fidyah. Begitu pula dilarang membunuh dabat buruan dan menebang pepohonan di Madinah, namun kagak ada fidyah jika melanggar hal itu.
Baca juga:
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar