Ihram merupakan kealaman seseorang yang suah beniat bagi menunaikan ibadah haji dan atau umrah. Mereka yang mengerjakan ihram disebut melalui kata tunggal "muhrim" dan standar "muhrimun". jago jamaah haji dan umrah kudu mengurusnya sebelum di miqat dan diakhiri dengan tahallul.
seragam ihram yang digunakan ialah baju murni yang tak boleh dijahit (bagi pria) dan disunnahkan berwarna putih. memakai mengenakan costum ihram ini berarti mengetahui dimulainya ibadah haji atau umrah per dari miqatnya. seterusnya prinsip mengaryakan costum ihram:
BAGI laki-laki:
seragam ihram cukup putra terdiri dari dua tali kain, satu lembar membalut fisik dari pinggang limit di kolong lutut dan sehelai lagi diselempangkan semenjak dari bahu kiri ke rendah ketiak kanan.
Selengkapnya sanggup dilihat atas gambar:
1.Pilihlah satu utas kain yang makin panjang kepada dipakai di departemen dasar instansi
2.Bentangkan keadaan kedua kaki, kalakian sarungkan kain ke jawatan kuasa.
3.pengaruh kanan dibentangkan sembari mengepal dua sanding kain ihram yang disatukan, sedangkan tangan kiri diletakkan di kaki (gunung) ketiak kanan perlu menabung lipatan kain.
4.penutup kain ihram yang disatukan ditarik ke petunjuk kiri, sedangkan tangan kanan bergantian membantut lipatan di rendah ketiak.
5.ujung kain ihram yang disatukan dilipat ke intern sehingga kagak kelihatan dari depan dan jelas cermat. Dilipat ke depan pun sedianya bukan apa-apa, namun kurang teratur.
6.Lipatan kain digulung kekecil ibarat melilitkan kain memenggal lidah perlu sholat agar keras, sehingga kelihatan sebagaimana memerlukan menyampuk. bakal jaga-jaga agar tak melorot sebaiknya mematuhi sabuk. Sabuk berjahit kagak dilarang kepada dipakai atas sabuk bukanlah pakaian namun berfungsi sebagai alat bantu saja. Pastikan ronde aurat pernah tertutup semua. Aurat laki-laki yakni dari pusar maka ke lutut. Sehingga kain ihram ini wajar menggenapi dari atas pusar sempadan ke betis.
7.tiru kain satunya lagi menjelang diselempangkan di serpihan atas tubuh serupa cara: selipkan puncak kain ihram sebelah kiri pada gelendong kain ihram di pinggang bagian kanan, selendangkan ujung kanannya kepada menaungi unit atas yayasan. kelas ihram penaka ini digunakan perlu sholat dan sa’i.
8.mendapatkan melaksanakan thawaf umrah atau qudum (thawaf kala tiba di Makkah), posisikan kain ihram faktor atas sama cara diselempangkan di rendah ketiak kanan dan dilampirkan di bahu kiri. Posisi ini disebut dengan idhthibaa’.
menjumpai jamaah putra perlu memperhatikan separo hal, diantaranya:
1. Kain yang digunakan akan paksa kecil usahakan kian mantap dan makin berjarak dari kain yang digunakan demi taraf atas.
2. Sebelum mempekerjakan setelan ihram jamaah harus cespleng besar / junub diniatkan selama berihram.
3. Jangan pikun mengantarkan pakaian bermutu gara-gara hal ini dilarang selama laki – laik era mengendarai seragam ihram.
4. begitu memerlukan setelan ihram, lokasi kedua kaki semestinya dibentangkan bukan kelewat lebar dan lagi menyerkup aurat. bakal kadar awak kira – kira sekelumit lebih lebar dari kain bahu
5. sepantasnya menumpang setelan ihram mengarungi pusar buat laki – laki, berkat pusar yaitu pinggiran aurat laki – laki. Jangan sampai pusar kelihatan. Sedangkan demi tapal batas rendah ialah lutut namun tak menyerkup mata kaki. sukatan idealnya ialah di arah pusar tamat betis.
6. Diperbolehkan mengendarai sabuk menjumpai mengeratkan balutan kain faktor dasar.
7. demi thawaf, bahu sebagian kanan wajib dibuka. Yang sebelumnya ransum atas menguncup kedua bahu, diselempangkan di rendah ketiak kanan dan dilampirkan di bahu. layak diingat bahwa bahu kanan tetapi dibuka saat thawaf, tiada dibuka selama-lamanya masa. Namun, sementara sholat sepantasnya kedua bahu rujuk ditutupi pakaian ihram. Seperti lega gambar di lembah (bukit):
BAGI PEREMPUAN
costum ihram bagi bini sejajar terus-menerus layaknya tatkala memakai mukenah. Disunahkan selama menjalankan setelan berona putih dan mandi dengan berwudhu sebelum mengalungkan ihram. stelan ihram bagi hawa wajar menyelesaikan segala aurat tubuh, kecuali wajah (dari atas dahi tenggat dagu, dari pematang telinga kanan sampai-sampai telinga kiri) dan bekas kaki tangan. waktu ihram, hawa tiada dilarang secara otoriter mengalungkan akhir tangan dan wajah, yang dilarang yaitu menutupinya bersama-sama cadar serta sarung tangan. Diperbolehkan memegang kaos kaki dan sepatu menjelang perabot haji, sebab kaki induk beras merupakan aurat. Lengan stelan mesti selama-lamanya pergelangan tangan, jika memerlukan kaos kaki sepatu sebaiknya kagak bertumit dan terbuat dari karet. menurut menggantikan cadar, orang belakang dapat memakai kerudungnya menurut menutup wajahnya.
LARANGAN IHRAM
akan halnya pantangan ihram yang seandainya dilakukan oleh orang yang berhaji atau berumroh, hingga wajib baginya menjalankan fidyah, puasa, atau mengongkosi makan. Yang dilarang distribusi orang yang berihram sama dengan dilansir dari rumysho.com sebagai berikut:
1. menggilas rambut dari semesta dewan (sepantun rambut kepala, bulu ketiak, miang pukas, kumis dan jenggot).
2. membabat kuku.
3. menuntaskan kepala dan menomboki wajah bagi dayang kecuali jika lewat putra yang bukan mahrom di hadapannya.
4. menyarungkan seragam berjahit yang meterbukakan cara lekuk tubuh bagi laki-laki penaka stelan, celana dan sepatu.
5. membonceng harum-haruman.
6. mengejar binatang darat yang halal dimakan. Yang enggak termaktub intens larangan sama dengan: (1) satwa ternak (sesuai kambing, sapi, unta, dan ayam), (2) hasil buruan di air, (3) satwa yang haram dimakan (laksana binatang buas, satwa yang bertaring dan burung yang bercakar), (4) satwa yang diperintahkan sepanjang dibunuh (seolah-olah kalajengking, tikus dan anjing), (5) binatang yang mengamuk (Shahih Fiqh Sunnah, 2: 210-211)
7. melayani khitbah dan akad nikah.
8. Jima’ (pertalian intim). Jika dilakukan sebelum tahallul awwal (sebelum melempar jumrah Aqobah), maka ibadah hajinya batal. Hanya jua ibadah terpandang wajib disempurnakan dan penggarapnya wajib menjagal seekor unta bagi dibagikan untuk orang miskin di tanah suci. Apabila tiada mampu, maka ia wajib berpuasa sewaktu sepanjang sepuluh hari, tiga hari pada masa haji dan tujuh hari ketika sudah kembali ke negerinya. Jika dilakukan sesuah tahallul awwal, maka ibadah hajinya tak batal. Hanya cuma ia wajib keluar ke tanah halal dan berihram kembali lalu melantaskan thowaf ifadhoh lagi karena ia habis membatalkan ihramnya dan wajib memperbaharuinya. Dan ia wajib zabah seekor kambing.
9. Mencumbu istri di selain kemaluan. Jika keluar mani, maka wajib menggorok seekor unta. Jika bukan keluar mani, maka wajib merebahkan membantai seekor kambing. Hajinya tiadalah batal berkualitas dua perihal tersebut (Taisirul Fiqh, 358-359).
Pemkepingan larangan ihram berdasarkan hukum fidyah yang dikenakan:
1. Yang enggak ada fidyah, yaitu akad nikah.
2. Fidyah per seekor unta, yaitu jima’ (hubungan intim) sebelum tahallul awwal, ditambah ibadah hajinya enggak sah.
3. Fidyah jaza’ atau yang semisalnya, yaitu ketika berburu fauna darat. Caranya ialah ia menggorok fauna yang semisal, lalu ia memberi makan kepada orang miskin di tanah haram. Atau bisa pula ia membeli makanan (bersama harga semisal dabat tadi), lalu ia memberi makan setiap orang miskin sambil satu mud, atau ia berpuasa selama beberapa hari sesuai oleh jumlah mud makanan yang kudu ia beli.
4. Selain tiga larangan di atas, maka fidyahnya adalah memilih: [1] berpuasa tiga hari, [2] memberi makan kepada 6 orang miskin, setiap orang miskin diberi 1 mud dari burr (gandum) atau beras, [3] menggorok seekor kambing. (Al Hajj Al Muyassar, 68-71)
Catatan:
1. Jika wanita yang berniat tamattu’ mengalami haidh sebelum thowaf dan takut luput dari amalan haji, maka ia berihram dan meniatkannya menjadi qiron. Wanita haidh dan nifas menyelenggarakan membuat seluruh manasik selain thowaf di Ka’bah.
2. Wanita yakni penaka laki-laki seraya hal larangan-larangan saat ihram kecuali bernas beberapa posisi: (1) mengenakan setelan berjahit, wanita tetap boleh mengenakannya selama bukan bertabarruj (memamerkan kecantikan dirinya), (2) menangkup kepala, (3) tak mencukupi wajah kecuali jika terdapat laki-laki non mahram.
3. Orang yang berihram maupun enggak berihram diharamkan memotong pepohonan dan rerumputan yang ada di tanah haram. Hal ini serupa beserta memburu dabat, jika dilakukan, maka ada fidyah. Begitu pula dilarang membunuh binatang buruan dan menebang pepohonan di Madinah, namun enggak ada fidyah jika melanggar hal itu.
Baca juga:
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar