Ihram adalah iklim seseorang yang sudah beniat buat mengelola ibadah haji dan atau umrah. Mereka yang melantaskan ihram disebut serta kata tunggal "muhrim" dan natural "muhrimun". benih jamaah haji dan umrah patut memenuhinya sebelum di miqat dan diakhiri via tahallul.
seragam ihram yang digunakan merupakan busana tahir yang enggak boleh dijahit (bagi putra) dan disunnahkan berwarna putih. memakai mengenakan busana ihram ini berharga membubuhi (cap) dimulainya ibadah haji atau umrah mulai dari miqatnya. Berikut ragam mengacuhkan setelan ihram:
BAGI pria:
baju ihram plong laki-laki terdiri dari dua benang kain, satu helai membarut rangka dari pinggang limit di kaki (gunung) lutut dan sehelai pun diselempangkan dari dari bahu kiri ke pendek ketiak kanan.
Selengkapnya mampu dilihat cukup gambar:
1.Pilihlah satu eksemplar kain yang kian panjang mendapatkan dipakai di adegan dasar awak
2.Bentangkan kondisi kedua kaki, arkian sarungkan kain ke perhimpunan.
3.sakal kanan dibentangkan sambil menjawat dua pucuk kain ihram yang disatukan, sedangkan tangan kiri diletakkan di pendek ketiak kanan menjumpai menderita lipatan kain.
4.kesudahan kain ihram yang disatukan ditarik ke tembak kiri, sedangkan tangan kanan bergantian membendung lipatan di pendek ketiak.
5.kesudahan kain ihram yang disatukan dilipat ke selama sehingga bukan kelihatan dari depan dan terbuka siaga. Dilipat ke depan pun sepatutnya enggak apa-apa, namun kurang majelis.
6.Lipatan kain digulung kekecil sepantun membantai kain wadah demi sholat agar kilat, sehingga menonjol ganal menumpang menceletuk. bagi jaga-jaga agar tak melorot sebaiknya mengendarai sabuk. Sabuk berjahit bukan dilarang akan dipakai lantaran sabuk bukanlah costum namun berfungsi sebagai alat bantu saja. Pastikan ronde aurat suah tertutup semua. Aurat laki-laki ialah dari pusar maka ke lutut. Sehingga kain ihram ini wajib mengucup dari atas pusar engat ke betis.
7.sedut kain satunya lagi menjelang diselempangkan di potongan atas tubuh lewat cara: selipkan puncak kain ihram sebelah kiri di gelendong kain ihram di pinggang pihak kanan, selendangkan akhir kanannya bagi menyembunyikan anggota atas tubuh. status ihram ibarat ini digunakan menjumpai sholat dan sa’i.
8.akan melancarkan thawaf umrah atau qudum (thawaf sementara tiba di Makkah), posisikan kain ihram serpihan atas atas cara diselempangkan di kolong ketiak kanan dan dilampirkan di bahu kiri. Posisi ini disebut melalui idhthibaa’.
menjelang jamaah putra perlu memperhatikan sebagian hal, diantaranya:
1. Kain yang digunakan menjelang putaran rendah usahakan bertambah kasar dan makin jenjang dari kain yang digunakan akan butir atas.
2. Sebelum memerlukan baju ihram jamaah perlu mempan besar / junub diniatkan selama berihram.
3. Jangan lena mengantarkan costum di gara-gara hal ini dilarang menurut laki – laik saat mengikuti baju ihram.
4. saat mengikuti costum ihram, pangkat kedua kaki selayaknya dibentangkan kagak betul-betul lebar dan lagi menudungi aurat. buat standar pribadi kira – kira sedikit kian lebar dari lampit bahu
5. sepatutnya menggunakan setelan ihram melalui pusar menjumpai laki – laki, karena pusar merupakan watas aurat laki – laki. Jangan lulus pusar kelihatan. Sedangkan menjumpai pemisah kaki (gunung) yaitu lutut namun tiada menyungkup mata kaki. takaran idealnya yaitu di sehubungan pusar cukup betis.
6. Diperbolehkan menjalankan sabuk mendapatkan merapatkan balutan kain kepingan pendek.
7. jam thawaf, bahu separo kanan perlu dibuka. Yang sebelumnya partikel atas menyumbat kedua bahu, diselempangkan di lembah (bukit) ketiak kanan dan dilampirkan di bahu. patut diingat bahwa bahu kanan semata-mata dibuka saat thawaf, enggak dibuka selama-lamanya had. Namun, kali sholat sebaiknya kedua bahu ulang ditutupi setelan ihram. Seperti sedang gambar di lembah (bukit):
BAGI PEREMPUAN
seragam ihram bagi awewe sepadan sendiri layaknya waktu mengacuhkan mukenah. Disunahkan bagi menumpang setelan bercorak putih dan mangkus bersama berwudhu sebelum memperdayakan ihram. seragam ihram bagi induk beras perlu menyudahi sekujur aurat tubuh, kecuali wajah (dari atas dahi takat dagu, dari bintalak telinga kanan santak telinga kiri) dan punggung tangan tangan. saat ihram, nisa tak dilarang secara mentah-mentah menyarungkan penutup tangan dan wajah, yang dilarang adalah menutupinya seraya cadar juga sarung tangan. Diperbolehkan membubuhkan kaos kaki dan sepatu menjelang abah-abah haji, lantaran kaki orang belakang sama dengan aurat. Lengan setelan mesti kekal pergelangan tangan, jika memakai kaos kaki sepatu seyogianya tiada bertumit dan terbuat dari karet. bagi menggantikan cadar, induk beras dapat memanfaatkan kerudungnya bagi mengakhiri wajahnya.
LARANGAN IHRAM
mengenai pemali ihram yang seandainya dilakukan oleh orang yang berhaji atau berumroh, alkisah hendaklah baginya melakukan fidyah, puasa, atau membantu makan. Yang dilarang guna orang yang berihram adalah dilansir dari rumysho.com sebagai berikut:
1. melumatkan rambut dari seantero akademi (sepantun rambut kepala, bulu ketiak, surai mendapat malu, kumis dan jenggot).
2. mengambil kuku.
3. menuntaskan kepala dan memenuhi wajah bagi hawa kecuali jika lewat pria yang bukan mahrom di hadapannya.
4. menyarungkan pakaian berjahit yang memenyembulkan roman lekuk tubuh bagi laki-laki lir baju, celana dan sepatu.
5. Menggunakan harum-haruman.
6. ngos-ngosan fauna darat yang halal dimakan. Yang bukan tersisip paham larangan sama dengan: (1) sato ternak (ibarat kambing, sapi, unta, dan ayam), (2) hasil tangkapan di air, (3) dabat yang haram dimakan (kaya binatang buas, sato yang bertaring dan burung yang bercakar), (4) sato yang diperintahkan bagi dibunuh (seperti kalajengking, tikus dan anjing), (5) dabat yang mengamuk (Shahih Fiqh Sunnah, 2: 210-211)
7. menggarap meluluskan khitbah dan akad nikah.
8. Jima’ (kekerabatan intim). Jika dilakukan sebelum tahallul awwal (sebelum melempar jumrah Aqobah), maka ibadah hajinya batal. Hanya kecuali ibadah terbilang wajib disempurnakan dan penggarapnya wajib zabah seekor unta buat dibagikan mendapatkan orang miskin di tanah suci. Apabila tak mampu, maka ia wajib berpuasa semasa sepuluh hari, tiga hari cukup masa haji dan tujuh hari ketika usai kembali ke negerinya. Jika dilakukan seselepas tahallul awwal, maka ibadah hajinya tiada batal. Hanya berkepanjangan ia wajib keluar ke tanah halal dan berihram kembali lalu menyelenggarakan membuat thowaf ifadhoh lagi karena ia setelah membatalkan ihramnya dan wajib memperbaharuinya. Dan ia wajib merebahkan membantai seekor kambing.
9. Mencumbu istri di selain kemaluan. Jika keluar mani, maka wajib memotong seekor unta. Jika tak keluar mani, maka wajib menjagal seekor kambing. Hajinya tiadalah batal waktu dua posisi tersebut (Taisirul Fiqh, 358-359).
Pemkepingan larangan ihram berdasarkan hukum fidyah yang dikenakan:
1. Yang enggak ada fidyah, yaitu akad nikah.
2. Fidyah seraya seekor unta, yaitu jima’ (hubungan intim) sebelum tahallul awwal, ditambah ibadah hajinya tak sah.
3. Fidyah jaza’ atau yang semisalnya, yaitu ketika berburu dabat darat. Caranya merupakan ia merebahkan membantai satwa yang semisal, lalu ia memberi makan kepada orang miskin di tanah haram. Atau bisa pula ia membeli makanan (oleh harga semisal sato tadi), lalu ia memberi makan setiap orang miskin via satu mud, atau ia berpuasa selama beberapa hari sesuai atas jumlah mud makanan yang wajar ia beli.
4. Selain tiga larangan di atas, maka fidyahnya adalah memilih: [1] berpuasa tiga hari, [2] memberi makan kepada 6 orang miskin, setiap orang miskin diberi 1 mud dari burr (gandum) atau beras, [3] memotong seekor kambing. (Al Hajj Al Muyassar, 68-71)
Catatan:
1. Jika wanita yang berniat tamattu’ mengalami haidh sebelum thowaf dan takut luput dari amalan haji, maka ia berihram dan meniatkannya menjadi qiron. Wanita haidh dan nifas melantaskan seluruh manasik selain thowaf di Ka’bah.
2. Wanita yakni seakan-akan putra lombong hal larangan-larangan saat ihram kecuali intern beberapa suasana: (1) mengenakan setelan berjahit, wanita tetap boleh mengenakannya selama enggak bertabarruj (memamerkan kecantikan dirinya), (2) memenuhi kepala, (3) bukan menggenapi wajah kecuali jika terdapat pria non mahram.
3. Orang yang berihram maupun tak berihram diharamkan memotong pepohonan dan rerumputan yang ada di tanah haram. Hal ini serupa beserta memburu fauna, jika dilakukan, maka ada fidyah. Begitu pula dilarang membunuh sato buruan dan menebang pepohonan di Madinah, namun tiada ada fidyah jika melanggar hal itu.
Baca juga:
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar