Ihram ialah kejadian seseorang yang habis beniat menurut melancarkan ibadah haji dan atau umrah. Mereka yang melayani ihram disebut karena kata tunggal "muhrim" dan mengistiadatkan, "muhrimun". bibit jamaah haji dan umrah mesti mengumpamakannya sebelum di miqat dan diakhiri tambah tahallul.
pakaian ihram yang digunakan yakni baju murni yang bukan boleh dijahit (bagi pria) dan disunnahkan berona putih. karena mengenakan costum ihram ini berharga menjumpai dimulainya ibadah haji atau umrah semenjak dari miqatnya. selanjutnya lagu memakai seragam ihram:
BAGI pria:
pakaian ihram pada putra terdiri dari dua carik kain, satu lembar mencerut badan dari pinggang tumpu di pendek lutut dan sehelai berulang diselempangkan tiba dari bahu kiri ke pendek ketiak kanan.
Selengkapnya cakap dilihat lumayan gambar:
1.Pilihlah satu utas kain yang bertambah panjang perlu dipakai di periode dasar jawatan kuasa
2.Bentangkan kondisi kedua kaki, lewat sarungkan kain ke selira.
3.tinju kanan dibentangkan serta menggenggam dua tampuk kain ihram yang disatukan, sedangkan tangan kiri diletakkan di rendah ketiak kanan perlu menanggang lipatan kain.
4.punca kain ihram yang disatukan ditarik ke mata angin kiri, sedangkan tangan kanan bergantian menghentikan lipatan di kaki (gunung) ketiak.
5.akhir kain ihram yang disatukan dilipat ke jeluk sehingga kagak kelihatan dari depan dan kasat mata kemas. Dilipat ke depan pun real enggak apa-apa, namun kurang siap sedia.
6.Lipatan kain digulung kekaki (gunung) bagai membinasakan kain menceletuk bakal sholat agar ekspres, sehingga timbul semacam menggunakan menceletuk. bagi jaga-jaga agar enggak melorot sebaiknya mengenakan sabuk. Sabuk berjahit tiada dilarang menjelang dipakai atas sabuk bukanlah costum namun berfungsi sebagai alat bantu saja. Pastikan dapur aurat pernah tertutup semua. Aurat putra sama dengan dari pusar hingga ke lutut. Sehingga kain ihram ini harus menyetop dari atas pusar hingga ke betis.
7.rekam kain satunya lagi menurut diselempangkan di segmen atas tubuh tambah cara: selipkan sanding kain ihram sebelah kiri sedang gulungan kain ihram di pinggang separuh kanan, selendangkan akhir kanannya kepada mendindingi bidang atas komisi. kapasitas ihram serupa ini digunakan menurut sholat dan sa’i.
8.bagi mengerjakan thawaf umrah atau qudum (thawaf kala tiba di Makkah), posisikan kain ihram stadium atas plus cara diselempangkan di dasar ketiak kanan dan dilampirkan di bahu kiri. Posisi ini disebut bersama idhthibaa’.
akan jamaah putra perlu memperhatikan kurang bertambah hal, diantaranya:
1. Kain yang digunakan perlu elemen kolong usahakan makin teguh dan kian panjang dari kain yang digunakan sepanjang elemen atas.
2. Sebelum menghabiskan pakaian ihram jamaah mesti ampuh besar / junub diniatkan buat berihram.
3. Jangan lena melepas stelan selama gara-gara hal ini dilarang demi laki – laik jam mengacuhkan stelan ihram.
4. detik mengendarai busana ihram, sikap kedua kaki seharusnya dibentangkan tak kelewat lebar dan sedang melingkupi aurat. selama takaran individu kira – kira segelintir makin lebar dari tikar bahu
5. seyogianya mengonsumsi baju ihram merandai melangkahi pusar menjumpai laki – laki, akibat pusar yaitu tapal batas aurat laki – laki. Jangan mencapai pusar kelihatan. Sedangkan sepanjang aras rendah yakni lutut namun kagak menyerkup mata kaki. bentuk idealnya ialah di terhadap pusar berbatas betis.
6. Diperbolehkan menyematkan sabuk akan meregangkan balutan kain cuilan kaki (gunung).
7. jam thawaf, bahu separuh kanan perlu dibuka. Yang sebelumnya kepingan atas mengatup kedua bahu, diselempangkan di lembah (bukit) ketiak kanan dan dilampirkan di bahu. perlu diingat bahwa bahu kanan semata-mata dibuka saat thawaf, bukan dibuka sepanjang sangkala. Namun, ketika sholat seharusnya kedua bahu balik ditutupi pakaian ihram. Seperti lega gambar di rendah:
BAGI PEREMPUAN
busana ihram bagi betina persis jua layaknya ketika mengonsumsi mukenah. Disunahkan buat mencantumkan costum berona putih dan bersiram serta berwudhu sebelum melaksanakan ihram. busana ihram bagi cewek mesti memungkasi semesta aurat tubuh, kecuali wajah (dari atas dahi santak dagu, dari padan telinga kanan sempadan telinga kiri) dan tapak tangan tangan. tengah ihram, puan kagak dilarang secara absolut menerapkan penutup tangan dan wajah, yang dilarang yakni menutupinya plus cadar dan sarung tangan. Diperbolehkan mengonsumsi kaos kaki dan sepatu menurut abah-abah haji, karena kaki gadis yakni aurat. Lengan pakaian mesti selama-lamanya pergelangan tangan, jika menjalankan kaos kaki sepatu semestinya tiada bertumit dan terbuat dari karet. mendapatkan menggantikan cadar, awewe dapat nunggangi kerudungnya selama menamatkan wajahnya.
LARANGAN IHRAM
mengenai pantangan ihram yang seandainya dilakukan oleh orang yang berhaji atau berumroh, lalu mesti baginya melaksanakan fidyah, puasa, atau mengagihkan makan. Yang dilarang belah orang yang berihram ialah dilansir dari rumysho.com sebagai berikut:
1. mengganyang rambut dari sarwa perkumpulan (seakan-akan rambut kepala, bulu ketiak, serabut kemaluan, kumis dan jenggot).
2. mengorup kuku.
3. menyelesaikan kepala dan mengatup wajah bagi awewe kecuali jika lewat laki-laki yang bukan mahrom di hadapannya.
4. mengganjar setelan berjahit yang mekedapatankan gaya lekuk tubuh bagi laki-laki ganal setelan, celana dan sepatu.
5. memakai harum-haruman.
6. termengah-mengah sato darat yang halal dimakan. Yang tiada terbabit lubuk (pinggan) larangan ialah: (1) dabat ternak (lir kambing, sapi, unta, dan ayam), (2) hasil mangsa di air, (3) satwa yang haram dimakan (laksana satwa buas, dabat yang bertaring dan burung yang bercakar), (4) satwa yang diperintahkan kepada dibunuh (kaya kalajengking, tikus dan anjing), (5) dabat yang mengamuk (Shahih Fiqh Sunnah, 2: 210-211)
7. melangsungkan khitbah dan akad nikah.
8. Jima’ (jalinan intim). Jika dilakukan sebelum tahallul awwal (sebelum melempar jumrah Aqobah), maka ibadah hajinya batal. Hanya terus-menerus ibadah terkandung wajib disempurnakan dan aktornya wajib mendebah seekor unta perlu dibagikan terhadap orang miskin di tanah suci. Apabila kagak mampu, maka ia wajib berpuasa selagi sepuluh hari, tiga hari pada masa haji dan tujuh hari ketika setelah kembali ke negerinya. Jika dilakukan seberakhir tahallul awwal, maka ibadah hajinya bukan batal. Hanya pula ia wajib keluar ke tanah halal dan berihram kembali lalu mengadakan thowaf ifadhoh lagi karena ia sehabis membatalkan ihramnya dan wajib memperbaharuinya. Dan ia wajib zabah seekor kambing.
9. Mencumbu istri di selain kemaluan. Jika keluar mani, maka wajib menggorok seekor unta. Jika bukan keluar mani, maka wajib zabah seekor kambing. Hajinya taklah batal bermakna dua bentuk tersebut (Taisirul Fiqh, 358-359).
Pemkepingan larangan ihram berdasarkan hukum fidyah yang dikenakan:
1. Yang tiada ada fidyah, yaitu akad nikah.
2. Fidyah tambah seekor unta, yaitu jima’ (hubungan intim) sebelum tahallul awwal, ditambah ibadah hajinya bukan sah.
3. Fidyah jaza’ atau yang semisalnya, yaitu ketika berburu dabat darat. Caranya merupakan ia merebahkan membantai dabat yang semisal, lalu ia memberi makan kepada orang miskin di tanah haram. Atau bisa pula ia membeli makanan (plus harga semisal fauna tadi), lalu ia memberi makan setiap orang miskin via satu mud, atau ia berpuasa selama beberapa hari sesuai dengan jumlah mud makanan yang layak ia beli.
4. Selain tiga larangan di atas, maka fidyahnya ialah memilih: [1] berpuasa tiga hari, [2] memberi makan kepada 6 orang miskin, setiap orang miskin diberi 1 mud dari burr (gandum) atau beras, [3] menggorok seekor kambing. (Al Hajj Al Muyassar, 68-71)
Catatan:
1. Jika wanita yang berniat tamattu’ mengalami haidh sebelum thowaf dan takut luput dari amalan haji, maka ia berihram dan meniatkannya menjadi qiron. Wanita haidh dan nifas mengadakan seluruh manasik selain thowaf di Ka’bah.
2. Wanita sama dengan lir pria bernas hal larangan-larangan saat ihram kecuali berisi beberapa letak: (1) mengenakan seragam berjahit, wanita tetap boleh mengenakannya selama enggak bertabarruj (memamerkan kecantikan dirinya), (2) menghentikan kepala, (3) bukan menumpat wajah kecuali jika terdapat putra non mahram.
3. Orang yang berihram maupun tak berihram diharamkan memotong pepohonan dan rerumputan yang ada di tanah haram. Hal ini serupa bersama memburu dabat, jika dilakukan, maka ada fidyah. Begitu pula dilarang membunuh dabat buruan dan menebang pepohonan di Madinah, namun bukan ada fidyah jika melanggar hal itu.
Baca juga:
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar