Ihram yakni tanda seseorang yang berakhir beniat menurut merealisasikan ibadah haji dan atau umrah. Mereka yang menggarap meluluskan ihram disebut via nama tunggal "muhrim" dan lazim "muhrimun". aspiran jamaah haji dan umrah wajar menggelarnya sebelum di miqat dan diakhiri sambil tahallul.
setelan ihram yang digunakan sama dengan seragam kudus yang tak boleh dijahit (bagi laki-laki) dan disunnahkan berona putih. seraya mengenakan pakaian ihram ini bermakna menemui dimulainya ibadah haji atau umrah dari dari miqatnya. Berikut prinsip menumpang busana ihram:
BAGI laki-laki:
baju ihram cukup pria terdiri dari dua helai kain, satu helai melingkari raga dari pinggang engat di pendek lutut dan sehelai sedang diselempangkan menginjak dari bahu kiri ke pendek ketiak kanan.
Selengkapnya kuasa dilihat tenang gambar:
1.Pilihlah satu helai kain yang kian panjang akan dipakai di kepingan rendah badan
2.Bentangkan kelas kedua kaki, berjalan sarungkan kain ke komite.
3.Tangan kanan dibentangkan sekali lalu mengawat dua tampuk kain ihram yang disatukan, sedangkan tangan kiri diletakkan di kecil ketiak kanan kepada memingit lipatan kain.
4.penghabisan kain ihram yang disatukan ditarik ke tembak kiri, sedangkan tangan kanan bergantian menyetop lipatan di dasar ketiak.
5.kesudahan kain ihram yang disatukan dilipat ke waktu sehingga tak kelihatan dari depan dan datang cermat. Dilipat ke depan pun real kagak apa-apa, namun kurang kemas.
6.Lipatan kain digulung kependek sesuai menggelondong kain memenggal lidah sepanjang sholat agar lantam, sehingga hadir kaya memakai memutus. buat jaga-jaga agar bukan melorot sebaiknya mengendarai sabuk. Sabuk berjahit kagak dilarang kepada dipakai atas sabuk bukanlah setelan namun berfungsi sebagai alat bantu saja. Pastikan sektor aurat usai tertutup semua. Aurat pria yaitu dari pusar takat ke lutut. Sehingga kain ihram ini layak merapatkan dari atas pusar tumpu ke betis.
7.rekam kain satunya lagi kepada diselempangkan di seksi atas tubuh per cara: selipkan sanding kain ihram sebelah kiri lumayan lempoyan kain ihram di pinggang searah kanan, selendangkan terminasi kanannya bagi menaungi jatah atas forum. kapasitas ihram lir ini digunakan bakal sholat dan sa’i.
8.perlu melancarkan thawaf umrah atau qudum (thawaf sementara tiba di Makkah), posisikan kain ihram paruhan atas sama cara diselempangkan di rendah ketiak kanan dan dilampirkan di bahu kiri. Posisi ini disebut via idhthibaa’.
bagi jamaah pria perlu memperhatikan separo hal, diantaranya:
1. Kain yang digunakan menurut departemen rendah usahakan makin tebal dan makin jenjang dari kain yang digunakan menurut andil atas.
2. Sebelum mengenakan busana ihram jamaah pantas makbul besar / junub diniatkan menjelang berihram.
3. Jangan kurang ingat memecat baju dalam gara-gara hal ini dilarang bakal laki – laik era menjalankan setelan ihram.
4. begitu mendayagunakan seragam ihram, pose kedua kaki seyogianya dibentangkan bukan berlebihan lebar dan sedang menyungkup aurat. akan ukuran pribadi kira – kira sejumput makin lintang dari permadani bahu
5. sepatutnya mengonsumsi baju ihram melebihi pusar sepanjang laki – laki, akibat pusar yaitu pemisah aurat laki – laki. Jangan berbatas pusar kelihatan. Sedangkan selama garis rendah ialah lutut namun bukan meliputi mata kaki. tingkatan idealnya merupakan di berasaskan pusar tamat betis.
6. Diperbolehkan menyematkan sabuk menjelang melekaskan balutan kain pangsa pendek.
7. era thawaf, bahu sebagian kanan wajib dibuka. Yang sebelumnya alokasi atas mengucup kedua bahu, diselempangkan di lembah (bukit) ketiak kanan dan dilampirkan di bahu. Harus diingat bahwa bahu kanan cuma dibuka saat thawaf, tak dibuka kekal giliran. Namun, tengah sholat selayaknya kedua bahu balik ditutupi baju ihram. Seperti sedang gambar di rendah:
BAGI PEREMPUAN
costum ihram bagi istri sejajar sendiri layaknya tengah menyematkan mukenah. Disunahkan akan menjalankan busana berwarna putih dan cespleng dan berwudhu sebelum memasang ihram. setelan ihram bagi induk beras pantas menggenapi sarwa aurat tubuh, kecuali wajah (dari atas dahi batas dagu, dari sempadan telinga kanan hingga telinga kiri) dan tapak kaki tangan. momen ihram, betina tiada dilarang secara otoriter memakai penghujung tangan dan wajah, yang dilarang yaitu menutupinya plus cadar bersama sarung tangan. Diperbolehkan mengaryakan kaos kaki dan sepatu buat radas bekal haji, berkat kaki bini adalah aurat. Lengan seragam mesti selama-lamanya pergelangan tangan, jika memegang kaos kaki sepatu sepantasnya enggak bertumit dan terbuat dari karet. sepanjang menggantikan cadar, dara dapat memanfaatkan kerudungnya sepanjang mengatup wajahnya.
LARANGAN IHRAM
mengenai pemali ihram yang seandainya dilakukan oleh orang yang berhaji atau berumroh, hingga tetap baginya menggenapi fidyah, puasa, atau mengagihkan makan. Yang dilarang buat orang yang berihram yaitu dilansir dari rumysho.com sebagai berikut:
1. menggilas rambut dari segenap persatuan (seakan-akan rambut kepala, bulu ketiak, gombak pipit, kumis dan jenggot).
2. memenggal kuku.
3. menyumbat kepala dan menguncup wajah bagi istri kecuali jika lewat laki-laki yang bukan mahrom di hadapannya.
4. melingkarkan stelan berjahit yang meterlihatkan motif lekuk tubuh bagi putra sebagai pakaian, celana dan sepatu.
5. memanfaatkan harum-haruman.
6. kembangkempis fauna darat yang halal dimakan. Yang bukan terbilang berarti (maksud) larangan yakni: (1) binatang ternak (bagaikan kambing, sapi, unta, dan ayam), (2) hasil tawanan di air, (3) fauna yang haram dimakan (seolah-olah fauna buas, sato yang bertaring dan burung yang bercakar), (4) sato yang diperintahkan menjumpai dibunuh (bagai kalajengking, tikus dan anjing), (5) satwa yang mengamuk (Shahih Fiqh Sunnah, 2: 210-211)
7. melancarkan khitbah dan akad nikah.
8. Jima’ (saluran intim). Jika dilakukan sebelum tahallul awwal (sebelum melempar jumrah Aqobah), maka ibadah hajinya batal. Hanya semata-mata ibadah terkandung wajib disempurnakan dan pelakunya wajib zabah seekor unta mendapatkan dibagikan terhadap orang miskin di tanah suci. Apabila enggak mampu, maka ia wajib berpuasa selagi sepuluh hari, tiga hari ala masa haji dan tujuh hari ketika usai kembali ke negerinya. Jika dilakukan sesetelah tahallul awwal, maka ibadah hajinya tiada batal. Hanya pula ia wajib keluar ke tanah halal dan berihram kembali lalu melancarkan thowaf ifadhoh lagi karena ia sudah membatalkan ihramnya dan wajib memperbaharuinya. Dan ia wajib memotong seekor kambing.
9. Mencumbu istri di selain kemaluan. Jika keluar mani, maka wajib mendebah seekor unta. Jika enggak keluar mani, maka wajib zabah seekor kambing. Hajinya kagaklah batal saat dua laksana tersebut (Taisirul Fiqh, 358-359).
Pemtahap larangan ihram berdasarkan hukum fidyah yang dikenakan:
1. Yang enggak ada fidyah, yaitu akad nikah.
2. Fidyah memakai seekor unta, yaitu jima’ (hubungan intim) sebelum tahallul awwal, ditambah ibadah hajinya tiada sah.
3. Fidyah jaza’ atau yang semisalnya, yaitu ketika berburu binatang darat. Caranya adalah ia memotong binatang yang semisal, lalu ia memberi makan kepada orang miskin di tanah haram. Atau bisa pula ia membeli makanan (sambil harga semisal binatang tadi), lalu ia memberi makan setiap orang miskin bersama-sama satu mud, atau ia berpuasa selama beberapa hari sesuai karena jumlah mud makanan yang harus ia beli.
4. Selain tiga larangan di atas, maka fidyahnya yakni memilih: [1] berpuasa tiga hari, [2] memberi makan kepada 6 orang miskin, setiap orang miskin diberi 1 mud dari burr (gandum) atau beras, [3] zabah seekor kambing. (Al Hajj Al Muyassar, 68-71)
Catatan:
1. Jika wanita yang berniat tamattu’ mengalami haidh sebelum thowaf dan takut luput dari amalan haji, maka ia berihram dan meniatkannya menjadi qiron. Wanita haidh dan nifas melaksanakan seluruh manasik selain thowaf di Ka’bah.
2. Wanita merupakan sesuai putra jeluk hal larangan-larangan saat ihram kecuali pada beberapa letak: (1) mengenakan baju berjahit, wanita tetap boleh mengenakannya selama tak bertabarruj (memamerkan kecantikan dirinya), (2) menangkup kepala, (3) tak mengatup wajah kecuali jika terdapat pria non mahram.
3. Orang yang berihram maupun kagak berihram diharamkan memotong pepohonan dan rerumputan yang ada di tanah haram. Hal ini serupa per memburu fauna, jika dilakukan, maka ada fidyah. Begitu pula dilarang membunuh sato buruan dan menebang pepohonan di Madinah, namun bukan ada fidyah jika melanggar hal itu.
Baca juga:
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar