Ihram merupakan tempat seseorang yang selesei beniat menurut mengibaratkan ibadah haji dan atau umrah. Mereka yang melayani ihram disebut melalui kata tunggal "muhrim" dan tipikal "muhrimun". bibit jamaah haji dan umrah layak menoloknya sebelum di miqat dan diakhiri serta tahallul.
costum ihram yang digunakan merupakan seragam tahir yang tak boleh dijahit (bagi laki-laki) dan disunnahkan bernuansa putih. sambil mengenakan stelan ihram ini berfaedah men catat dimulainya ibadah haji atau umrah mulai dari miqatnya. seterusnya norma menumpang busana ihram:
BAGI laki-laki:
seragam ihram puas pria terdiri dari dua lembaran kain, satu lampir mencerut badan dari pinggang tenggat di pendek lutut dan sehelai serta diselempangkan tiba dari bahu kiri ke pendek ketiak kanan.
Selengkapnya sanggup dilihat plong gambar:
1.Pilihlah satu lembar kain yang bertambah panjang bakal dipakai di pihak pendek komite
2.Bentangkan posisi kedudukan kedua kaki, tamat sarungkan kain ke parlemen.
3.ketupat bengkulu kanan dibentangkan sambil menjawat dua pucuk kain ihram yang disatukan, sedangkan tangan kiri diletakkan di rendah ketiak kanan bakal mengalangi lipatan kain.
4.sanding kain ihram yang disatukan ditarik ke tala kiri, sedangkan tangan kanan bergantian menyetop lipatan di lembah (bukit) ketiak.
5.penghujung kain ihram yang disatukan dilipat ke sementara sehingga tiada kelihatan dari depan dan tertumbuk pandangan kukuh. Dilipat ke depan pun senyatanya tak apa-apa, namun kurang saksama.
6.Lipatan kain digulung kependek semacam memusnahkan kain menyampuk menjumpai sholat agar regang, sehingga terbit kaya mengindahkan menyerobot. kepada jaga-jaga agar tiada melorot sebaiknya mematuhi sabuk. Sabuk berjahit tak dilarang buat dipakai karena sabuk bukanlah pakaian namun berfungsi sebagai alat bantu saja. Pastikan fase aurat setelah tertutup semua. Aurat putra sama dengan dari pusar limit ke lutut. Sehingga kain ihram ini wajib menamatkan dari atas pusar senggat ke betis.
7.renggut kain satunya lagi bakal diselempangkan di artikel atas tubuh pada cara: selipkan penutup kain ihram sebelah kiri ala kumparan kain ihram di pinggang sayap kanan, selendangkan puncak kanannya perlu menyerkup bidang atas persekutuan. pangkat ihram kaya ini digunakan mendapatkan sholat dan sa’i.
8.buat melancarkan thawaf umrah atau qudum (thawaf momen tiba di Makkah), posisikan kain ihram paksa atas oleh cara diselempangkan di lembah (bukit) ketiak kanan dan dilampirkan di bahu kiri. Posisi ini disebut sama idhthibaa’.
bakal jamaah putra perlu memperhatikan seluruh hal, diantaranya:
1. Kain yang digunakan sepanjang potongan kaki (gunung) usahakan bertambah rimbun dan lebih lama dari kain yang digunakan bagi seksi atas.
2. Sebelum mematuhi baju ihram jamaah kudu mangkus besar / junub diniatkan kepada berihram.
3. Jangan pikun membebaskan pakaian saat atas hal ini dilarang kepada laki – laik tatkala mengikuti baju ihram.
4. demi menumpang pakaian ihram, pangkat kedua kaki sepatutnya dibentangkan enggak betul-betul lebar dan tinggal memayungi aurat. perlu edisi diri kira – kira sedikit kian lebar dari tilam bahu
5. seyogianya mengikuti stelan ihram mengarungi pusar akan laki – laki, gara-gara pusar yaitu sekat aurat laki – laki. Jangan mencapai pusar kelihatan. Sedangkan menjumpai tapal batas kolong yaitu lutut namun enggak mendindingi mata kaki. edisi idealnya ialah di bersandarkan pusar tamat betis.
6. Diperbolehkan mengindahkan sabuk menurut mengencangkan balutan kain cuilan kaki (gunung).
7. begitu thawaf, bahu pihak kanan pantas dibuka. Yang sebelumnya porsi atas memungkasi kedua bahu, diselempangkan di pendek ketiak kanan dan dilampirkan di bahu. wajib diingat bahwa bahu kanan semata-mata dibuka saat thawaf, kagak dibuka selama-lamanya kelapangan. Namun, saat sholat sepatutnya kedua bahu balik ditutupi setelan ihram. Seperti plong gambar di kolong:
BAGI PEREMPUAN
baju ihram bagi orang belakang sekata belaka layaknya kala mengendarai mukenah. Disunahkan menjumpai mendayagunakan busana bermotif putih dan bersimbah dan berwudhu sebelum menipu ihram. setelan ihram bagi cewek layak menjejal segenap aurat tubuh, kecuali wajah (dari atas dahi tenggat dagu, dari batas telinga kanan engat telinga kiri) dan bekas kaki tangan. sementara ihram, puan tak dilarang secara mutlak menjalankan tutup tangan dan wajah, yang dilarang adalah menutupinya dengan cadar juga sarung tangan. Diperbolehkan mengacuhkan kaos kaki dan sepatu sepanjang aparat haji, lantaran kaki gadis yakni aurat. Lengan stelan mesti selama-lamanya pergelangan tangan, jika mengonsumsi kaos kaki sepatu sepantasnya enggak bertumit dan terbuat dari karet. menurut menggantikan cadar, nisa dapat memakai kerudungnya menjumpai mengatup wajahnya.
LARANGAN IHRAM
mengenai larangan ihram yang seandainya dilakukan oleh orang yang berhaji atau berumroh, hingga kudu baginya menyelesaikan fidyah, puasa, atau mentraktir makan. Yang dilarang akan orang yang berihram yakni dilansir dari rumysho.com sebagai berikut:
1. melatas rambut dari sarwa lembaga (ibarat rambut kepala, bulu ketiak, jambul mendapat malu, kumis dan jenggot).
2. menipu kuku.
3. mengakhiri kepala dan mengucup wajah bagi betina kecuali jika lewat pria yang bukan mahrom di hadapannya.
4. menyarungkan busana berjahit yang meketarakan konstruksi lekuk tubuh bagi putra lir baju, celana dan sepatu.
5. mengonsumsi harum-haruman.
6. menyusul binatang darat yang halal dimakan. Yang tiada tercantum analitis larangan ialah: (1) sato ternak (sepantun kambing, sapi, unta, dan ayam), (2) hasil tawanan di air, (3) satwa yang haram dimakan (bak sato buas, sato yang bertaring dan burung yang bercakar), (4) dabat yang diperintahkan selama dibunuh (bagai kalajengking, tikus dan anjing), (5) dabat yang mengamuk (Shahih Fiqh Sunnah, 2: 210-211)
7. mengadakan khitbah dan akad nikah.
8. Jima’ (kaitan intim). Jika dilakukan sebelum tahallul awwal (sebelum melempar jumrah Aqobah), maka ibadah hajinya batal. Hanya senantiasa ibadah tertulis wajib disempurnakan dan pelaksananya wajib memotong seekor unta kepada dibagikan pada orang miskin di tanah suci. Apabila tak mampu, maka ia wajib berpuasa selagi sepuluh hari, tiga hari di masa haji dan tujuh hari ketika setelah kembali ke negerinya. Jika dilakukan sesehabis tahallul awwal, maka ibadah hajinya enggak batal. Hanya kecuali ia wajib keluar ke tanah halal dan berihram kembali lalu melancarkan thowaf ifadhoh lagi karena ia habis membatalkan ihramnya dan wajib memperbaharuinya. Dan ia wajib menggorok seekor kambing.
9. Mencumbu istri di selain kemaluan. Jika keluar mani, maka wajib menggorok seekor unta. Jika enggak keluar mani, maka wajib mendebah seekor kambing. Hajinya tiadalah batal bermakna dua hal ihwal tersebut (Taisirul Fiqh, 358-359).
Pemkepingan larangan ihram berdasarkan hukum fidyah yang dikenakan:
1. Yang tak ada fidyah, yaitu akad nikah.
2. Fidyah sambil seekor unta, yaitu jima’ (hubungan intim) sebelum tahallul awwal, ditambah ibadah hajinya tiada sah.
3. Fidyah jaza’ atau yang semisalnya, yaitu ketika berburu binatang darat. Caranya sama dengan ia mendabih fauna yang semisal, lalu ia memberi makan kepada orang miskin di tanah haram. Atau bisa pula ia membeli makanan (demi harga semisal sato tadi), lalu ia memberi makan setiap orang miskin tambah satu mud, atau ia berpuasa selama beberapa hari sesuai serta jumlah mud makanan yang pantas ia beli.
4. Selain tiga larangan di atas, maka fidyahnya ialah memilih: [1] berpuasa tiga hari, [2] memberi makan kepada 6 orang miskin, setiap orang miskin diberi 1 mud dari burr (gandum) atau beras, [3] memotong seekor kambing. (Al Hajj Al Muyassar, 68-71)
Catatan:
1. Jika wanita yang berniat tamattu’ mengalami haidh sebelum thowaf dan takut luput dari amalan haji, maka ia berihram dan meniatkannya menjadi qiron. Wanita haidh dan nifas melaksanakan seluruh manasik selain thowaf di Ka’bah.
2. Wanita adalah laksana pria internal hal larangan-larangan saat ihram kecuali internal beberapa hal ihwal: (1) mengenakan costum berjahit, wanita tetap boleh mengenakannya selama bukan bertabarruj (memamerkan kecantikan dirinya), (2) membayar kepala, (3) kagak menutup wajah kecuali jika terdapat laki-laki non mahram.
3. Orang yang berihram maupun enggak berihram diharamkan memotong pepohonan dan rerumputan yang ada di tanah haram. Hal ini serupa oleh memburu dabat, jika dilakukan, maka ada fidyah. Begitu pula dilarang membunuh fauna buruan dan menebang pepohonan di Madinah, namun tiada ada fidyah jika melanggar hal itu.
Baca juga:
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar