Ihram adalah perihal seseorang yang suah beniat sepanjang menjalankan ibadah haji dan atau umrah. Mereka yang melayani ihram disebut karena terma tunggal "muhrim" dan standar "muhrimun". peserta jamaah haji dan umrah wajar menggelarnya sebelum di miqat dan diakhiri oleh tahallul.
stelan ihram yang digunakan sama dengan setelan bersih yang tak boleh dijahit (bagi pria) dan disunnahkan berkelir putih. per mengenakan seragam ihram ini berguna mengetahui dimulainya ibadah haji atau umrah dari dari miqatnya. beserta adat memerlukan baju ihram:
BAGI laki-laki:
seragam ihram ala laki-laki terdiri dari dua lembaran kain, satu rim membalut tubuh dari pinggang takat di rendah lutut dan sehelai kembali diselempangkan sejak dari bahu kiri ke lembah (bukit) ketiak kanan.
Selengkapnya larat dilihat cukup gambar:
1.Pilihlah satu rim kain yang lebih panjang buat dipakai di unsur kaki (gunung) selira
2.Bentangkan kapasitas kedua kaki, lewat sarungkan kain ke akademi.
3.sakal kanan dibentangkan sembari mengawat dua punca kain ihram yang disatukan, sedangkan tangan kiri diletakkan di dasar ketiak kanan menjumpai membancang lipatan kain.
4.kesudahan kain ihram yang disatukan ditarik ke segi kiri, sedangkan tangan kanan bergantian merintangi lipatan di lembah (bukit) ketiak.
5.pucuk kain ihram yang disatukan dilipat ke berkualitas sehingga kagak kelihatan dari depan dan jelas teguh. Dilipat ke depan pun kenyataannya tak apa-apa, namun kurang kukuh.
6.Lipatan kain digulung kelembah (bukit) sesuai mengalahkan kain memotong buat sholat agar rapat, sehingga terang laksana mengendarai menceletuk. buat jaga-jaga agar kagak melorot sebaiknya mengendarai sabuk. Sabuk berjahit enggak dilarang buat dipakai akibat sabuk bukanlah baju namun berfungsi sebagai alat bantu saja. Pastikan pihak aurat berakhir tertutup semua. Aurat putra yaitu dari pusar engat ke lutut. Sehingga kain ihram ini wajib menamatkan dari atas pusar sampai-sampai ke betis.
7.sedut kain satunya lagi akan diselempangkan di andil atas tubuh beserta cara: selipkan pucuk kain ihram sebelah kiri di kumparan kain ihram di pinggang sisi kanan, selendangkan pucuk kanannya bakal meliputi fragmen atas badan. prestise ihram bagaikan ini digunakan selama sholat dan sa’i.
8.bagi melaksanakan thawaf umrah atau qudum (thawaf saat tiba di Makkah), posisikan kain ihram paruhan atas karena cara diselempangkan di kecil ketiak kanan dan dilampirkan di bahu kiri. Posisi ini disebut menggunakan idhthibaa’.
menjumpai jamaah putra perlu memperhatikan kurang kian hal, diantaranya:
1. Kain yang digunakan kepada organ kecil usahakan makin kuat dan makin jenjang dari kain yang digunakan akan pecahan atas.
2. Sebelum menjalankan seragam ihram jamaah mesti mempan besar / junub diniatkan perlu berihram.
3. Jangan linglung memerdekakan setelan bermakna sebab hal ini dilarang akan laki – laik detik mengonsumsi stelan ihram.
4. era mengendarai setelan ihram, pose kedua kaki selayaknya dibentangkan enggak amat lebar dan sedang menaungi aurat. akan parameter perseorangan kira – kira kecil bertambah lebar dari hamparan bahu
5. seyogianya naik setelan ihram melintasi pusar bagi laki – laki, sebab pusar yakni batas aurat laki – laki. Jangan tamat pusar kelihatan. Sedangkan mendapatkan sembiran pendek merupakan lutut namun kagak menaungi mata kaki. parameter idealnya ialah di menurut pusar sampai betis.
6. Diperbolehkan mempekerjakan sabuk sepanjang memacu balutan kain saham kolong.
7. era thawaf, bahu paksa kanan pantas dibuka. Yang sebelumnya fragmen atas menyumbat kedua bahu, diselempangkan di kaki (gunung) ketiak kanan dan dilampirkan di bahu. patut diingat bahwa bahu kanan sekadar dibuka saat thawaf, bukan dibuka sepanjang suasana. Namun, momen sholat sebenarnya kedua bahu pula ditutupi baju ihram. Seperti ala gambar di kaki (gunung):
BAGI PEREMPUAN
stelan ihram bagi istri pas senantiasa layaknya masa menyematkan mukenah. Disunahkan kepada mengindahkan baju berkelir putih dan cespleng beserta berwudhu sebelum memperdayakan ihram. seragam ihram bagi induk beras harus menyumbat serata aurat tubuh, kecuali wajah (dari atas dahi limit dagu, dari tanggul telinga kanan sampai-sampai telinga kiri) dan bekas kaki tangan. saat ihram, cewek kagak dilarang secara diktatorial memasang tutup tangan dan wajah, yang dilarang adalah menutupinya via cadar juga sarung tangan. Diperbolehkan menyematkan kaos kaki dan sepatu selama perawis haji, oleh kaki awewe yaitu aurat. Lengan baju mesti sepanjang pergelangan tangan, jika mencantumkan kaos kaki sepatu semestinya kagak bertumit dan terbuat dari karet. akan menggantikan cadar, bini dapat menggunakan kerudungnya menjelang menyudahi wajahnya.
LARANGAN IHRAM
mengenai pemali ihram yang seandainya dilakukan oleh orang yang berhaji atau berumroh, hingga harus baginya menyelesaikan fidyah, puasa, atau mengulurkan makan. Yang dilarang perincian orang yang berihram merupakan dilansir dari rumysho.com sebagai berikut:
1. membabat rambut dari segenap jasad (lir rambut kepala, bulu ketiak, jambul abaimana, kumis dan jenggot).
2. menilap kuku.
3. menguncup kepala dan memungkasi wajah bagi istri kecuali jika lewat pria yang bukan mahrom di hadapannya.
4. mengalungkan costum berjahit yang meterbitkan format lekuk tubuh bagi laki-laki penaka setelan, celana dan sepatu.
5. memakai harum-haruman.
6. terengah-engah fauna darat yang halal dimakan. Yang tiada termaktub sambil larangan yaitu: (1) binatang ternak (seperti kambing, sapi, unta, dan ayam), (2) hasil mangsa di air, (3) satwa yang haram dimakan (semacam sato buas, dabat yang bertaring dan burung yang bercakar), (4) fauna yang diperintahkan menjelang dibunuh (bagai kalajengking, tikus dan anjing), (5) satwa yang mengamuk (Shahih Fiqh Sunnah, 2: 210-211)
7. melantaskan khitbah dan akad nikah.
8. Jima’ (koneksi intim). Jika dilakukan sebelum tahallul awwal (sebelum melempar jumrah Aqobah), maka ibadah hajinya batal. Hanya sendiri ibadah terkandung wajib disempurnakan dan tokohnya wajib memotong seekor unta buat dibagikan menjelang orang miskin di tanah suci. Apabila bukan mampu, maka ia wajib berpuasa selagi sepuluh hari, tiga hari puas masa haji dan tujuh hari ketika sesudah kembali ke negerinya. Jika dilakukan setamat tahallul awwal, maka ibadah hajinya tiada batal. Hanya serupa ia wajib keluar ke tanah halal dan berihram kembali lalu menggarap meluluskan thowaf ifadhoh lagi karena ia pernah membatalkan ihramnya dan wajib memperbaharuinya. Dan ia wajib menjagal seekor kambing.
9. Mencumbu istri di selain kemaluan. Jika keluar mani, maka wajib mendabih seekor unta. Jika bukan keluar mani, maka wajib zabah seekor kambing. Hajinya taklah batal seraya dua kedudukan tersebut (Taisirul Fiqh, 358-359).
Pemartikel larangan ihram berdasarkan hukum fidyah yang dikenakan:
1. Yang tak ada fidyah, yaitu akad nikah.
2. Fidyah pakai seekor unta, yaitu jima’ (hubungan intim) sebelum tahallul awwal, ditambah ibadah hajinya enggak sah.
3. Fidyah jaza’ atau yang semisalnya, yaitu ketika berburu dabat darat. Caranya adalah ia mendebah dabat yang semisal, lalu ia memberi makan kepada orang miskin di tanah haram. Atau bisa pula ia membeli makanan (seraya harga semisal dabat tadi), lalu ia memberi makan setiap orang miskin atas satu mud, atau ia berpuasa selama beberapa hari sesuai dan jumlah mud makanan yang wajib ia beli.
4. Selain tiga larangan di atas, maka fidyahnya yakni memilih: [1] berpuasa tiga hari, [2] memberi makan kepada 6 orang miskin, setiap orang miskin diberi 1 mud dari burr (gandum) atau beras, [3] menjagal seekor kambing. (Al Hajj Al Muyassar, 68-71)
Catatan:
1. Jika wanita yang berniat tamattu’ mengalami haidh sebelum thowaf dan takut luput dari amalan haji, maka ia berihram dan meniatkannya menjadi qiron. Wanita haidh dan nifas mengabulkan seluruh manasik selain thowaf di Ka’bah.
2. Wanita yaitu bak pria internal hal larangan-larangan saat ihram kecuali batin (hati) beberapa iklim: (1) mengenakan busana berjahit, wanita tetap boleh mengenakannya selama kagak bertabarruj (memamerkan kecantikan dirinya), (2) menyetop kepala, (3) tak memenuhi wajah kecuali jika terdapat putra non mahram.
3. Orang yang berihram maupun tak berihram diharamkan memotong pepohonan dan rerumputan yang ada di tanah haram. Hal ini serupa melalui memburu dabat, jika dilakukan, maka ada fidyah. Begitu pula dilarang membunuh fauna buruan dan menebang pepohonan di Madinah, namun bukan ada fidyah jika melanggar hal itu.
Baca juga:
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar