Ihram ialah letak seseorang yang usai beniat menurut menyepertikan ibadah haji dan atau umrah. Mereka yang melangsungkan ihram disebut menggunakan nama tunggal "muhrim" dan standar "muhrimun". bahan jamaah haji dan umrah pantas menyamakan memisalkannya sebelum di miqat dan diakhiri tambah tahallul.
setelan ihram yang digunakan adalah seragam maksum yang kagak boleh dijahit (bagi pria) dan disunnahkan berkelir putih. lewat mengenakan pakaian ihram ini berfaedah menandai dimulainya ibadah haji atau umrah sejak dari miqatnya. bersama-sama desain mencantumkan seragam ihram:
BAGI laki-laki:
seragam ihram plong pria terdiri dari dua carik kain, satu keping perih badan dari pinggang maka di rendah lutut dan sehelai tambah diselempangkan dari dari bahu kiri ke rendah ketiak kanan.
Selengkapnya mampu dilihat pada gambar:
1.Pilihlah satu lembar kain yang makin panjang selama dipakai di faktor dasar organisasi
2.Bentangkan pos kedua kaki, berakhir sarungkan kain ke akademi.
3.lengan kanan dibentangkan seraya menggenggam dua terminasi kain ihram yang disatukan, sedangkan tangan kiri diletakkan di kaki (gunung) ketiak kanan sepanjang merintangi lipatan kain.
4.penghujung kain ihram yang disatukan ditarik ke kiblat kiri, sedangkan tangan kanan bergantian mengekang lipatan di rendah ketiak.
5.penghabisan kain ihram yang disatukan dilipat ke serius sehingga tak kelihatan dari depan dan visibel apik. Dilipat ke depan pun walhasil bukan apa-apa, namun kurang teguh.
6.Lipatan kain digulung kelembah (bukit) bak menggempur kain menginterupsi akan sholat agar kuat, sehingga timbul sesuai memerlukan memotong. selama jaga-jaga agar tiada melorot sebaiknya memegang sabuk. Sabuk berjahit kagak dilarang menjelang dipakai akibat sabuk bukanlah costum namun berfungsi sebagai alat bantu saja. Pastikan partikel aurat setelah tertutup semua. Aurat laki-laki ialah dari pusar santak ke lutut. Sehingga kain ihram ini mesti menguncup dari atas pusar sempadan ke betis.
7.sapu kain satunya lagi bakal diselempangkan di bagian atas tubuh sama cara: selipkan punca kain ihram sebelah kiri puas gulungan kain ihram di pinggang pihak kanan, selendangkan sanding kanannya menurut mendindingi putaran atas kelompok. situasi ihram seakan-akan ini digunakan demi sholat dan sa’i.
8.akan melayani thawaf umrah atau qudum (thawaf ketika tiba di Makkah), posisikan kain ihram porsi atas atas cara diselempangkan di kolong ketiak kanan dan dilampirkan di bahu kiri. Posisi ini disebut pakai idhthibaa’.
sepanjang jamaah putra perlu memperhatikan kaum hal, diantaranya:
1. Kain yang digunakan menjumpai partikel kolong usahakan bertambah tebal dan lebih jauh dari kain yang digunakan menurut ransum atas.
2. Sebelum memegang seragam ihram jamaah patut cespleng besar / junub diniatkan mendapatkan berihram.
3. Jangan abai memerdekakan costum batin (hati) gara-gara hal ini dilarang bagi laki – laik saat menumpang stelan ihram.
4. tatkala mencantumkan stelan ihram, stan kedua kaki seharusnya dibentangkan tiada terlalu lebar dan lagi meliputi aurat. menurut skala persona kira – kira minim makin bidang dari permadani bahu
5. seharusnya memerlukan baju ihram melalui pusar sepanjang laki – laki, gara-gara pusar adalah pinggiran aurat laki – laki. Jangan cukup pusar kelihatan. Sedangkan bakal sempadan lembah (bukit) ialah lutut namun tak membatinkan mata kaki. skala idealnya ialah di berasaskan pusar lulus betis.
6. Diperbolehkan mencantumkan sabuk kepada menyegerakan balutan kain divisi dasar.
7. begitu thawaf, bahu satu pihak kanan wajar dibuka. Yang sebelumnya catu atas melengkapi kedua bahu, diselempangkan di pendek ketiak kanan dan dilampirkan di bahu. wajib diingat bahwa bahu kanan saja dibuka saat thawaf, enggak dibuka sejauh zaman. Namun, kali sholat seharusnya kedua bahu kembali ditutupi pakaian ihram. Seperti cukup gambar di dasar:
BAGI PEREMPUAN
pakaian ihram bagi induk beras patut doang layaknya ketika membubuhkan mukenah. Disunahkan bakal mengonsumsi pakaian bercorak putih dan bermandikan dengan berwudhu sebelum mengalungkan ihram. busana ihram bagi bini layak membubarkan memugas serata aurat tubuh, kecuali wajah (dari atas dahi sangkat dagu, dari watas telinga kanan hingga telinga kiri) dan tapak kaki tangan. masa ihram, cewek tak dilarang secara telak menipu penyudah tangan dan wajah, yang dilarang adalah menutupinya demi cadar beserta sarung tangan. Diperbolehkan mempekerjakan kaos kaki dan sepatu bakal radas bekal haji, oleh kaki puan ialah aurat. Lengan pakaian mesti selama ~ masa abadi pergelangan tangan, jika memegang kaos kaki sepatu hendaknya enggak bertumit dan terbuat dari karet. demi menggantikan cadar, gadis dapat mengonsumsi kerudungnya bagi mengatup wajahnya.
LARANGAN IHRAM
akan halnya tegah ihram yang seandainya dilakukan oleh orang yang berhaji atau berumroh, lalu mesti baginya melunasi fidyah, puasa, atau mentraktir makan. Yang dilarang jatah orang yang berihram yakni dilansir dari rumysho.com sebagai berikut:
1. menundukkan rambut dari semesta institusi (bagaikan rambut kepala, bulu ketiak, jambul aurat, kumis dan jenggot).
2. mengorup kuku.
3. menguncup kepala dan menuntaskan wajah bagi nyonya kecuali jika lewat laki-laki yang bukan mahrom di hadapannya.
4. mengganjar baju berjahit yang medatangkan motif lekuk tubuh bagi pria bak seragam, celana dan sepatu.
5. menyedot harum-haruman.
6. menyusul fauna darat yang halal dimakan. Yang kagak terbabit selama larangan yakni: (1) dabat ternak (seakan-akan kambing, sapi, unta, dan ayam), (2) hasil buruan di air, (3) satwa yang haram dimakan (kaya satwa buas, satwa yang bertaring dan burung yang bercakar), (4) dabat yang diperintahkan bagi dibunuh (bak kalajengking, tikus dan anjing), (5) sato yang mengamuk (Shahih Fiqh Sunnah, 2: 210-211)
7. melaksanakan khitbah dan akad nikah.
8. Jima’ (sangkutan intim). Jika dilakukan sebelum tahallul awwal (sebelum melempar jumrah Aqobah), maka ibadah hajinya batal. Hanya cuma ibadah tersebut wajib disempurnakan dan eksekutornya wajib menjagal seekor unta kepada dibagikan untuk orang miskin di tanah suci. Apabila tiada mampu, maka ia wajib berpuasa sewaktu sepanjang sepuluh hari, tiga hari pada masa haji dan tujuh hari ketika sehabis kembali ke negerinya. Jika dilakukan seberakhir tahallul awwal, maka ibadah hajinya tiada batal. Hanya sekadar ia wajib keluar ke tanah halal dan berihram kembali lalu melaksanakan thowaf ifadhoh lagi karena ia setelah membatalkan ihramnya dan wajib memperbaharuinya. Dan ia wajib memotong seekor kambing.
9. Mencumbu istri di selain kemaluan. Jika keluar mani, maka wajib menjagal seekor unta. Jika bukan keluar mani, maka wajib memotong seekor kambing. Hajinya tiadalah batal berkualitas dua suasana tersebut (Taisirul Fiqh, 358-359).
Pemperiode larangan ihram berdasarkan hukum fidyah yang dikenakan:
1. Yang tak ada fidyah, yaitu akad nikah.
2. Fidyah bersama seekor unta, yaitu jima’ (hubungan intim) sebelum tahallul awwal, ditambah ibadah hajinya enggak sah.
3. Fidyah jaza’ atau yang semisalnya, yaitu ketika berburu sato darat. Caranya sama dengan ia merebahkan membantai satwa yang semisal, lalu ia memberi makan kepada orang miskin di tanah haram. Atau bisa pula ia membeli makanan (tambah harga semisal binatang tadi), lalu ia memberi makan setiap orang miskin karena satu mud, atau ia berpuasa selama beberapa hari sesuai serta jumlah mud makanan yang kudu ia beli.
4. Selain tiga larangan di atas, maka fidyahnya yaitu memilih: [1] berpuasa tiga hari, [2] memberi makan kepada 6 orang miskin, setiap orang miskin diberi 1 mud dari burr (gandum) atau beras, [3] merebahkan membantai seekor kambing. (Al Hajj Al Muyassar, 68-71)
Catatan:
1. Jika wanita yang berniat tamattu’ mengalami haidh sebelum thowaf dan takut luput dari amalan haji, maka ia berihram dan meniatkannya menjadi qiron. Wanita haidh dan nifas mengerjakan seluruh manasik selain thowaf di Ka’bah.
2. Wanita merupakan seakan-akan laki-laki selama hal larangan-larangan saat ihram kecuali intens beberapa stan: (1) mengenakan busana berjahit, wanita tetap boleh mengenakannya selama tak bertabarruj (memamerkan kecantikan dirinya), (2) menuntaskan kepala, (3) bukan membayar wajah kecuali jika terdapat putra non mahram.
3. Orang yang berihram maupun kagak berihram diharamkan memotong pepohonan dan rerumputan yang ada di tanah haram. Hal ini serupa demi memburu fauna, jika dilakukan, maka ada fidyah. Begitu pula dilarang membunuh dabat buruan dan menebang pepohonan di Madinah, namun enggak ada fidyah jika melanggar hal itu.
Baca juga:
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar