Ihram merupakan kondisi seseorang yang usai beniat menjumpai mengandaikan ibadah haji dan atau umrah. Mereka yang mengerjakan ihram disebut pakai sebutan tunggal "muhrim" dan membiasakan "muhrimun". kader jamaah haji dan umrah kudu mewujudkannya sebelum di miqat dan diakhiri melalui tahallul.
pakaian ihram yang digunakan yaitu stelan suci yang kagak boleh dijahit (bagi pria) dan disunnahkan berwarna putih. seraya mengenakan pakaian ihram ini signifikan membubuhi (cap) dimulainya ibadah haji atau umrah sejak dari miqatnya. bersama-sama susunan membubuhkan stelan ihram:
BAGI putra:
stelan ihram pada pria terdiri dari dua carik kain, satu rim membebat badan dari pinggang maka di pendek lutut dan sehelai dan diselempangkan sejak dari bahu kiri ke lembah (bukit) ketiak kanan.
Selengkapnya cakap dilihat di gambar:
1.Pilihlah satu utas kain yang bertambah panjang menjumpai dipakai di butir pendek pranata
2.Bentangkan pos kedua kaki, silam sarungkan kain ke raga.
3.ketupat bengkulu kanan dibentangkan serta mengepal dua terminasi kain ihram yang disatukan, sedangkan tangan kiri diletakkan di rendah ketiak kanan mendapatkan memingit lipatan kain.
4.penghujung kain ihram yang disatukan ditarik ke arti kiri, sedangkan tangan kanan bergantian mendada lipatan di kaki (gunung) ketiak.
5.kesudahan kain ihram yang disatukan dilipat ke tatkala sehingga kagak kelihatan dari depan dan menyembul kukuh. Dilipat ke depan pun sesungguhnya tak apa-apa, namun kurang kemas.
6.Lipatan kain digulung kekaki (gunung) ibarat mengatasi kain busana akan sholat agar singset, sehingga tercelik lir menjalankan wadah. menjelang jaga-jaga agar tak melorot sebaiknya naik sabuk. Sabuk berjahit kagak dilarang kepada dipakai berkat sabuk bukanlah pakaian namun berfungsi sebagai alat bantu saja. Pastikan putaran aurat sesudah tertutup semua. Aurat laki-laki sama dengan dari pusar hingga ke lutut. Sehingga kain ihram ini kudu menomboki dari atas pusar sampai-sampai ke betis.
7.pegang kain satunya lagi selama diselempangkan di artikel atas tubuh beserta cara: selipkan penutup kain ihram sebelah kiri di gelendong kain ihram di pinggang bagian kanan, selendangkan punca kanannya akan menutupi bagian atas komite. prestise ihram laksana ini digunakan selama sholat dan sa’i.
8.mendapatkan menjalankan thawaf umrah atau qudum (thawaf sementara tiba di Makkah), posisikan kain ihram langkah atas memakai cara diselempangkan di dasar ketiak kanan dan dilampirkan di bahu kiri. Posisi ini disebut bersama idhthibaa’.
kepada jamaah laki-laki perlu memperhatikan seputar hal, diantaranya:
1. Kain yang digunakan buat giliran kecil usahakan makin tebal dan lebih jauh dari kain yang digunakan selama artikel atas.
2. Sebelum menumpang setelan ihram jamaah wajib cespleng besar / junub diniatkan sepanjang berihram.
3. Jangan pikun mengeloskan baju berkualitas oleh hal ini dilarang demi laki – laik saat mengonsumsi baju ihram.
4. detik mencantumkan stelan ihram, pos kedua kaki sepantasnya dibentangkan tiada terlalu lebar dan sedang melingkupi aurat. buat parameter persona kira – kira sececah kian bidang dari kain bahu
5. hendaknya memerlukan costum ihram menempuh pusar bakal laki – laki, akibat pusar ialah batasan aurat laki – laki. Jangan tamat pusar kelihatan. Sedangkan kepada penentu pendek yakni lutut namun enggak memendam mata kaki. barometer idealnya yaitu di dari demi pusar lulus betis.
6. Diperbolehkan mengindahkan sabuk menurut membesarkan balutan kain jilid kolong.
7. tatkala thawaf, bahu satu pihak kanan perlu dibuka. Yang sebelumnya ransum atas menangkup kedua bahu, diselempangkan di lembah (bukit) ketiak kanan dan dilampirkan di bahu. wajar diingat bahwa bahu kanan semata-mata dibuka saat thawaf, tak dibuka sepanjang masa. Namun, tatkala sholat sewajarnya kedua bahu mudik ditutupi stelan ihram. Seperti cukup gambar di kolong:
BAGI PEREMPUAN
setelan ihram bagi nisa sesuai jua layaknya tengah memakai mukenah. Disunahkan mendapatkan mengenakan stelan bercorak putih dan asian beserta berwudhu sebelum mencantumkan ihram. pakaian ihram bagi nisa kudu menuntaskan segenap aurat tubuh, kecuali wajah (dari atas dahi engat dagu, dari watas telinga kanan had telinga kiri) dan punggung tangan tangan. momen ihram, ibu enggak dilarang secara tiranis mengganjar penghujung tangan dan wajah, yang dilarang yakni menutupinya dengan cadar juga sarung tangan. Diperbolehkan memerlukan kaos kaki dan sepatu menjumpai radas bekal haji, sebab kaki bini yakni aurat. Lengan busana mesti selama ~ masa abadi pergelangan tangan, jika menumpang kaos kaki sepatu seyogianya tiada bertumit dan terbuat dari karet. menjumpai menggantikan cadar, pedusi dapat memanfaatkan kerudungnya akan menyetop wajahnya.
LARANGAN IHRAM
Adapun tegah ihram yang seandainya dilakukan oleh orang yang berhaji atau berumroh, lalu mesti baginya mengerjakan fidyah, puasa, atau membayari makan. Yang dilarang distribusi orang yang berihram yakni dilansir dari rumysho.com sebagai berikut:
1. melibas rambut dari sarwa tubuh (penaka rambut kepala, bulu ketiak, rambut pipit, kumis dan jenggot).
2. mencampung kuku.
3. menjejal kepala dan merapatkan wajah bagi hawa kecuali jika lewat putra yang bukan mahrom di hadapannya.
4. menyarungkan pakaian berjahit yang mevisibelkan susunan lekuk tubuh bagi laki-laki sebagaimana costum, celana dan sepatu.
5. menyedot harum-haruman.
6. termengah-mengah sato darat yang halal dimakan. Yang kagak terkira tatkala larangan yakni: (1) satwa ternak (sepantun kambing, sapi, unta, dan ayam), (2) hasil tawanan di air, (3) sato yang haram dimakan (bak fauna buas, binatang yang bertaring dan burung yang bercakar), (4) dabat yang diperintahkan bakal dibunuh (kaya kalajengking, tikus dan anjing), (5) sato yang mengamuk (Shahih Fiqh Sunnah, 2: 210-211)
7. melancarkan khitbah dan akad nikah.
8. Jima’ (relasi intim). Jika dilakukan sebelum tahallul awwal (sebelum melempar jumrah Aqobah), maka ibadah hajinya batal. Hanya belaka ibadah tertera wajib disempurnakan dan pelakunya wajib mendabih seekor unta kepada dibagikan untuk orang miskin di tanah suci. Apabila enggak mampu, maka ia wajib berpuasa semasa sepuluh hari, tiga hari pada masa haji dan tujuh hari ketika suah kembali ke negerinya. Jika dilakukan sesetelah tahallul awwal, maka ibadah hajinya tak batal. Hanya belaka ia wajib keluar ke tanah halal dan berihram kembali lalu melayani thowaf ifadhoh lagi karena ia berakhir membatalkan ihramnya dan wajib memperbaharuinya. Dan ia wajib memotong seekor kambing.
9. Mencumbu istri di selain kemaluan. Jika keluar mani, maka wajib merebahkan membantai seekor unta. Jika tiada keluar mani, maka wajib memotong seekor kambing. Hajinya enggaklah batal tatkala dua bentuk tersebut (Taisirul Fiqh, 358-359).
Pembagian larangan ihram berdasarkan hukum fidyah yang dikenakan:
1. Yang enggak ada fidyah, yaitu akad nikah.
2. Fidyah dan seekor unta, yaitu jima’ (hubungan intim) sebelum tahallul awwal, ditambah ibadah hajinya enggak sah.
3. Fidyah jaza’ atau yang semisalnya, yaitu ketika berburu dabat darat. Caranya sama dengan ia menggorok sato yang semisal, lalu ia memberi makan kepada orang miskin di tanah haram. Atau bisa pula ia membeli makanan (pakai harga semisal fauna tadi), lalu ia memberi makan setiap orang miskin dan satu mud, atau ia berpuasa selama beberapa hari sesuai atas jumlah mud makanan yang patut ia beli.
4. Selain tiga larangan di atas, maka fidyahnya merupakan memilih: [1] berpuasa tiga hari, [2] memberi makan kepada 6 orang miskin, setiap orang miskin diberi 1 mud dari burr (gandum) atau beras, [3] menjagal seekor kambing. (Al Hajj Al Muyassar, 68-71)
Catatan:
1. Jika wanita yang berniat tamattu’ mengalami haidh sebelum thowaf dan takut luput dari amalan haji, maka ia berihram dan meniatkannya menjadi qiron. Wanita haidh dan nifas menyelenggarakan membuat seluruh manasik selain thowaf di Ka’bah.
2. Wanita adalah sepantun putra bermakna hal larangan-larangan saat ihram kecuali berarti (maksud) beberapa cuaca: (1) mengenakan pakaian berjahit, wanita tetap boleh mengenakannya selama enggak bertabarruj (memamerkan kecantikan dirinya), (2) menyudahi kepala, (3) tak menutup wajah kecuali jika terdapat laki-laki non mahram.
3. Orang yang berihram maupun kagak berihram diharamkan memotong pepohonan dan rerumputan yang ada di tanah haram. Hal ini serupa per memburu dabat, jika dilakukan, maka ada fidyah. Begitu pula dilarang membunuh dabat buruan dan menebang pepohonan di Madinah, namun tiada ada fidyah jika melanggar hal itu.
Baca juga:
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar