Ihram yakni hal ihwal seseorang yang suah beniat perlu menjalankan ibadah haji dan atau umrah. Mereka yang mengadakan ihram disebut oleh istilah tunggal "muhrim" dan lazim "muhrimun". magang jamaah haji dan umrah mesti menunaikannya sebelum di miqat dan diakhiri dan tahallul.
costum ihram yang digunakan merupakan seragam ceria yang enggak boleh dijahit (bagi laki-laki) dan disunnahkan berupa putih. pada mengenakan busana ihram ini berfaedah men catat dimulainya ibadah haji atau umrah semenjak dari miqatnya. seterusnya adat naik setelan ihram:
BAGI pria:
busana ihram di putra terdiri dari dua carik kain, satu eksemplar mulas badan dari pinggang hingga di kaki (gunung) lutut dan sehelai berulang diselempangkan per dari bahu kiri ke kolong ketiak kanan.
Selengkapnya pandai dilihat sedang gambar:
1.Pilihlah satu carik kain yang bertambah panjang menurut dipakai di pihak kecil sarira
2.Bentangkan pos kedua kaki, dulu sarungkan kain ke jisim.
3.lengan kanan dibentangkan sambil menggenggam dua sanding kain ihram yang disatukan, sedangkan tangan kiri diletakkan di kolong ketiak kanan perlu menanggung lipatan kain.
4.penutup kain ihram yang disatukan ditarik ke sudut kiri, sedangkan tangan kanan bergantian mengempang lipatan di dasar ketiak.
5.terminasi kain ihram yang disatukan dilipat ke berisi sehingga bukan kelihatan dari depan dan ada apik. Dilipat ke depan pun sememangnya enggak apa-apa, namun kurang apik.
6.Lipatan kain digulung kelembah (bukit) bak melibas kain memotong akan sholat agar rapat, sehingga jelas sesuai menyematkan sarung. menurut jaga-jaga agar tiada melorot sebaiknya memerlukan sabuk. Sabuk berjahit bukan dilarang perlu dipakai atas sabuk bukanlah baju namun berfungsi sebagai alat bantu saja. Pastikan tahap aurat usai tertutup semua. Aurat putra adalah dari pusar sangkat ke lutut. Sehingga kain ihram ini harus membubarkan memugas dari atas pusar limit ke betis.
7.terima kain satunya lagi sepanjang diselempangkan di ronde atas tubuh sambil cara: selipkan penutup kain ihram sebelah kiri cukup kumparan kain ihram di pinggang pihak kanan, selendangkan sanding kanannya buat membatinkan ronde atas institut. gaya ihram ibarat ini digunakan bakal sholat dan sa’i.
8.demi mengadakan thawaf umrah atau qudum (thawaf masa tiba di Makkah), posisikan kain ihram samping atas karena cara diselempangkan di kaki (gunung) ketiak kanan dan dilampirkan di bahu kiri. Posisi ini disebut sama idhthibaa’.
selama jamaah pria perlu memperhatikan setengah hal, diantaranya:
1. Kain yang digunakan bagi konstituen rendah usahakan kian konsisten dan kian panjang dari kain yang digunakan demi babak atas.
2. Sebelum mengendarai costum ihram jamaah perlu ampuh besar / junub diniatkan bagi berihram.
3. Jangan lalai memberhentikan pakaian bermutu oleh hal ini dilarang bakal laki – laik detik menumpang pakaian ihram.
4. demi mematuhi busana ihram, kedudukan kedua kaki semestinya dibentangkan tiada betul-betul lebar dan tinggal menyerkup aurat. demi edisi karakter kira – kira kurang bertambah lintang dari hamparan bahu
5. seharusnya mengenakan seragam ihram melompati pusar mendapatkan laki – laki, gara-gara pusar ialah sempadan aurat laki – laki. Jangan mencapai pusar kelihatan. Sedangkan selama watas kaki (gunung) adalah lutut namun tak melingkupi mata kaki. takaran idealnya adalah di terhadap pusar sampai betis.
6. Diperbolehkan mempekerjakan sabuk menjelang menggesakan balutan kain keratin pendek.
7. jam thawaf, bahu separuh kanan wajib dibuka. Yang sebelumnya bagian atas menangkup kedua bahu, diselempangkan di kecil ketiak kanan dan dilampirkan di bahu. patut diingat bahwa bahu kanan saja dibuka saat thawaf, tak dibuka selama ~ masa abadi kesempatan. Namun, selagi sholat sebenarnya kedua bahu pula ditutupi costum ihram. Seperti atas gambar di pendek:
BAGI PEREMPUAN
seragam ihram bagi hawa kembar pula layaknya saat memakai mukenah. Disunahkan kepada mengindahkan busana berwarna putih dan mempan serta berwudhu sebelum menipu ihram. pakaian ihram bagi wanita harus membubarkan memugas semua aurat tubuh, kecuali wajah (dari atas dahi santak dagu, dari tenggat telinga kanan maka telinga kiri) dan tapak kaki tangan. momen ihram, dayang kagak dilarang secara tiranis menyarungkan ujung epilog kunci tangan dan wajah, yang dilarang sama dengan menutupinya menggunakan cadar serta sarung tangan. Diperbolehkan menyematkan kaos kaki dan sepatu sepanjang logistik haji, karena kaki induk beras sama dengan aurat. Lengan baju mesti kekal pergelangan tangan, jika mengindahkan kaos kaki sepatu selaiknya tak bertumit dan terbuat dari karet. perlu menggantikan cadar, induk beras dapat memanfaatkan kerudungnya bakal membayar wajahnya.
LARANGAN IHRAM
Adapun kekangan ihram yang seandainya dilakukan oleh orang yang berhaji atau berumroh, maka tetap baginya menyudahi fidyah, puasa, atau mendistribusi makan. Yang dilarang porsi orang yang berihram sama dengan dilansir dari rumysho.com sebagai berikut:
1. mengalahkan rambut dari sekujur pranata (seperti rambut kepala, bulu ketiak, miang kemaluan, kumis dan jenggot).
2. mencatut kuku.
3. menguncup kepala dan menomboki wajah bagi nisa kecuali jika lewat putra yang bukan mahrom di hadapannya.
4. menipu seragam berjahit yang meterpandangkan sistem lekuk tubuh bagi pria ibarat baju, celana dan sepatu.
5. menyedot harum-haruman.
6. gempul-gempul sato darat yang halal dimakan. Yang tiada termuat berkualitas larangan yaitu: (1) sato ternak (laksana kambing, sapi, unta, dan ayam), (2) hasil tangkapan di air, (3) sato yang haram dimakan (seakan-akan sato buas, binatang yang bertaring dan burung yang bercakar), (4) fauna yang diperintahkan selama dibunuh (bagai kalajengking, tikus dan anjing), (5) sato yang mengamuk (Shahih Fiqh Sunnah, 2: 210-211)
7. melancarkan khitbah dan akad nikah.
8. Jima’ (sangkut paut intim). Jika dilakukan sebelum tahallul awwal (sebelum melempar jumrah Aqobah), maka ibadah hajinya batal. Hanya serupa ibadah termaktub wajib disempurnakan dan pemerannya wajib merebahkan membantai seekor unta selama dibagikan terhadap orang miskin di tanah suci. Apabila kagak mampu, maka ia wajib berpuasa selama sepuluh hari, tiga hari atas masa haji dan tujuh hari ketika sehabis kembali ke negerinya. Jika dilakukan seusai tahallul awwal, maka ibadah hajinya tak batal. Hanya belaka ia wajib keluar ke tanah halal dan berihram kembali lalu melancarkan thowaf ifadhoh lagi karena ia habis membatalkan ihramnya dan wajib memperbaharuinya. Dan ia wajib mendabih seekor kambing.
9. Mencumbu istri di selain kemaluan. Jika keluar mani, maka wajib merebahkan membantai seekor unta. Jika tiada keluar mani, maka wajib menjagal seekor kambing. Hajinya bukanlah batal seraya dua suasana tersebut (Taisirul Fiqh, 358-359).
Pemafdeling larangan ihram berdasarkan hukum fidyah yang dikenakan:
1. Yang enggak ada fidyah, yaitu akad nikah.
2. Fidyah bersama-sama seekor unta, yaitu jima’ (hubungan intim) sebelum tahallul awwal, ditambah ibadah hajinya tak sah.
3. Fidyah jaza’ atau yang semisalnya, yaitu ketika berburu dabat darat. Caranya ialah ia mendabih fauna yang semisal, lalu ia memberi makan kepada orang miskin di tanah haram. Atau bisa pula ia membeli makanan (pakai harga semisal fauna tadi), lalu ia memberi makan setiap orang miskin demi satu mud, atau ia berpuasa selama beberapa hari sesuai serta jumlah mud makanan yang wajib ia beli.
4. Selain tiga larangan di atas, maka fidyahnya ialah memilih: [1] berpuasa tiga hari, [2] memberi makan kepada 6 orang miskin, setiap orang miskin diberi 1 mud dari burr (gandum) atau beras, [3] mendabih seekor kambing. (Al Hajj Al Muyassar, 68-71)
Catatan:
1. Jika wanita yang berniat tamattu’ mengalami haidh sebelum thowaf dan takut luput dari amalan haji, maka ia berihram dan meniatkannya menjadi qiron. Wanita haidh dan nifas mengadakan seluruh manasik selain thowaf di Ka’bah.
2. Wanita adalah penaka putra berisi hal larangan-larangan saat ihram kecuali berkualitas beberapa letak: (1) mengenakan costum berjahit, wanita tetap boleh mengenakannya selama enggak bertabarruj (memamerkan kecantikan dirinya), (2) menyudahi kepala, (3) bukan mengunci wajah kecuali jika terdapat laki-laki non mahram.
3. Orang yang berihram maupun tak berihram diharamkan memotong pepohonan dan rerumputan yang ada di tanah haram. Hal ini serupa sambil memburu sato, jika dilakukan, maka ada fidyah. Begitu pula dilarang membunuh fauna buruan dan menebang pepohonan di Madinah, namun enggak ada fidyah jika melanggar hal itu.
Baca juga:
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar