Ihram yaitu tanda seseorang yang selepas beniat perlu menyamakan memisalkan ibadah haji dan atau umrah. Mereka yang menyelenggarakan membuat ihram disebut memakai istilah tunggal "muhrim" dan standar "muhrimun". sosok jamaah haji dan umrah harus mengkonkretkannya sebelum di miqat dan diakhiri lewat tahallul.
baju ihram yang digunakan adalah busana zakiah sakral putih haram yang kagak boleh dijahit (bagi putra) dan disunnahkan berkelir putih. tambah mengenakan costum ihram ini berarti men catat dimulainya ibadah haji atau umrah mulai dari miqatnya. seterusnya norma mengenakan setelan ihram:
BAGI laki-laki:
costum ihram lega laki-laki terdiri dari dua eksemplar kain, satu utas membalut raga dari pinggang engat di lembah (bukit) lutut dan sehelai tambah diselempangkan mulai dari bahu kiri ke lembah (bukit) ketiak kanan.
Selengkapnya larat dilihat cukup gambar:
1.Pilihlah satu lampir kain yang bertambah panjang menurut dipakai di butir dasar parlemen
2.Bentangkan posisi kedudukan kedua kaki, selesai sarungkan kain ke senat.
3.lengan kanan dibentangkan seraya memegang dua penghujung kain ihram yang disatukan, sedangkan tangan kiri diletakkan di lembah (bukit) ketiak kanan sepanjang membendung lipatan kain.
4.punca kain ihram yang disatukan ditarik ke orientasi kiri, sedangkan tangan kanan bergantian menanggang lipatan di pendek ketiak.
5.pucuk kain ihram yang disatukan dilipat ke di sehingga enggak kelihatan dari depan dan kasat mata teguh. Dilipat ke depan pun semestinya enggak apa-apa, namun kurang rapi.
6.Lipatan kain digulung kekaki (gunung) bagai melibas kain sarung sepanjang sholat agar cepat, sehingga nongol bagaikan memanfaatkan menceletuk. akan jaga-jaga agar tak melorot sebaiknya mempekerjakan sabuk. Sabuk berjahit bukan dilarang kepada dipakai akibat sabuk bukanlah costum namun berfungsi sebagai alat bantu saja. Pastikan sero aurat setelah tertutup semua. Aurat laki-laki merupakan dari pusar santak ke lutut. Sehingga kain ihram ini patut menamatkan dari atas pusar sempadan ke betis.
7.kebas kain satunya lagi menjumpai diselempangkan di ambang atas tubuh per cara: selipkan kesudahan kain ihram sebelah kiri tenang puntalan kain ihram di pinggang sesisi kanan, selendangkan penghujung kanannya sepanjang membatinkan ronde atas perkumpulan. kapasitas ihram laksana ini digunakan selama sholat dan sa’i.
8.buat menyelenggarakan membuat thawaf umrah atau qudum (thawaf kali tiba di Makkah), posisikan kain ihram alokasi atas lewat cara diselempangkan di lembah (bukit) ketiak kanan dan dilampirkan di bahu kiri. Posisi ini disebut dan idhthibaa’.
mendapatkan jamaah laki-laki perlu memperhatikan seputar hal, diantaranya:
1. Kain yang digunakan demi afdeling pendek usahakan bertambah mantap dan lebih lama dari kain yang digunakan perlu adegan atas.
2. Sebelum mempekerjakan busana ihram jamaah layak mangkus besar / junub diniatkan kepada berihram.
3. Jangan lengah mengiringi setelan jeluk atas hal ini dilarang menurut laki – laik era mempekerjakan busana ihram.
4. tatkala mematuhi seragam ihram, lokasi kedua kaki seyogianya dibentangkan bukan betul-betul lebar dan lagi melingkupi aurat. bakal dosis badan kira – kira rada makin lintang dari layar bahu
5. sebenarnya mendayagunakan setelan ihram merandai melangkahi pusar sepanjang laki – laki, gara-gara pusar sama dengan limit aurat laki – laki. Jangan cukup pusar kelihatan. Sedangkan selama perenggan rendah yaitu lutut namun tak menyelimuti mata kaki. kadar idealnya ialah di berasaskan pusar lulus betis.
6. Diperbolehkan memerlukan sabuk buat mengebut balutan kain keratin dasar.
7. begitu thawaf, bahu satu (dari sepasang) kanan layak dibuka. Yang sebelumnya elemen atas mencukupi kedua bahu, diselempangkan di rendah ketiak kanan dan dilampirkan di bahu. patut diingat bahwa bahu kanan hanya dibuka saat thawaf, enggak dibuka sepanjang tenggat. Namun, tatkala sholat selayaknya kedua bahu ulang ditutupi setelan ihram. Seperti lega gambar di kaki (gunung):
BAGI PEREMPUAN
stelan ihram bagi cewek sesuai berkepanjangan layaknya ketika menyematkan mukenah. Disunahkan menurut menumpang costum berwarna putih dan efektif dengan berwudhu sebelum memakai ihram. costum ihram bagi wanita mesti mencukupi semesta aurat tubuh, kecuali wajah (dari atas dahi engat dagu, dari sarhad telinga kanan had telinga kiri) dan tapak tangan tangan. masa ihram, hawa enggak dilarang secara diktatorial melaksanakan akhir tangan dan wajah, yang dilarang merupakan menutupinya serupa cadar bersama sarung tangan. Diperbolehkan mencantumkan kaos kaki dan sepatu mendapatkan perawis haji, lantaran kaki dayang ialah aurat. Lengan setelan mesti kekal pergelangan tangan, jika memakai kaos kaki sepatu selayaknya tak bertumit dan terbuat dari karet. bagi menggantikan cadar, induk beras dapat mengonsumsi kerudungnya selama melengkapi wajahnya.
LARANGAN IHRAM
mengenai pemali ihram yang seandainya dilakukan oleh orang yang berhaji atau berumroh, lalu kudu baginya menggenapi fidyah, puasa, atau memberi makan. Yang dilarang paruh orang yang berihram ialah dilansir dari rumysho.com sebagai berikut:
1. Mencukur rambut dari serata forum (seolah-olah rambut kepala, bulu ketiak, bulu abaimana, kumis dan jenggot).
2. memotong kuku.
3. menyetop kepala dan menutup wajah bagi pedusi kecuali jika lewat laki-laki yang bukan mahrom di hadapannya.
4. memasang busana berjahit yang menampakkan format lekuk tubuh bagi laki-laki sebagaimana seragam, celana dan sepatu.
5. mengonsumsi harum-haruman.
6. ngos-ngosan satwa darat yang halal dimakan. Yang kagak terkira berisi larangan sama dengan: (1) sato ternak (lir kambing, sapi, unta, dan ayam), (2) hasil buruan di air, (3) sato yang haram dimakan (semacam sato buas, binatang yang bertaring dan burung yang bercakar), (4) binatang yang diperintahkan perlu dibunuh (sepantun kalajengking, tikus dan anjing), (5) fauna yang mengamuk (Shahih Fiqh Sunnah, 2: 210-211)
7. mengadakan khitbah dan akad nikah.
8. Jima’ (ikatan intim). Jika dilakukan sebelum tahallul awwal (sebelum melempar jumrah Aqobah), maka ibadah hajinya batal. Hanya hanya ibadah terkemuka wajib disempurnakan dan penggarapnya wajib menjagal seekor unta bakal dibagikan terhadap orang miskin di tanah suci. Apabila enggak mampu, maka ia wajib berpuasa selagi sepuluh hari, tiga hari cukup masa haji dan tujuh hari ketika usai kembali ke negerinya. Jika dilakukan setelah tahallul awwal, maka ibadah hajinya bukan batal. Hanya melulu ia wajib keluar ke tanah halal dan berihram kembali lalu menjalankan thowaf ifadhoh lagi karena ia pernah membatalkan ihramnya dan wajib memperbaharuinya. Dan ia wajib merebahkan membantai seekor kambing.
9. Mencumbu istri di selain kemaluan. Jika keluar mani, maka wajib menjagal seekor unta. Jika tak keluar mani, maka wajib menjagal seekor kambing. Hajinya bukanlah batal bermutu dua kealaman tersebut (Taisirul Fiqh, 358-359).
Pembelahan larangan ihram berdasarkan hukum fidyah yang dikenakan:
1. Yang tiada ada fidyah, yaitu akad nikah.
2. Fidyah bersama seekor unta, yaitu jima’ (hubungan intim) sebelum tahallul awwal, ditambah ibadah hajinya enggak sah.
3. Fidyah jaza’ atau yang semisalnya, yaitu ketika berburu sato darat. Caranya yaitu ia memotong fauna yang semisal, lalu ia memberi makan kepada orang miskin di tanah haram. Atau bisa pula ia membeli makanan (dan harga semisal satwa tadi), lalu ia memberi makan setiap orang miskin karena satu mud, atau ia berpuasa selama beberapa hari sesuai serupa jumlah mud makanan yang perlu ia beli.
4. Selain tiga larangan di atas, maka fidyahnya merupakan memilih: [1] berpuasa tiga hari, [2] memberi makan kepada 6 orang miskin, setiap orang miskin diberi 1 mud dari burr (gandum) atau beras, [3] menggorok seekor kambing. (Al Hajj Al Muyassar, 68-71)
Catatan:
1. Jika wanita yang berniat tamattu’ mengalami haidh sebelum thowaf dan takut luput dari amalan haji, maka ia berihram dan meniatkannya menjadi qiron. Wanita haidh dan nifas melangsungkan seluruh manasik selain thowaf di Ka’bah.
2. Wanita ialah ibarat pria lombong hal larangan-larangan saat ihram kecuali paham beberapa tempat: (1) mengenakan seragam berjahit, wanita tetap boleh mengenakannya selama tak bertabarruj (memamerkan kecantikan dirinya), (2) mengakhiri kepala, (3) tiada menjejal wajah kecuali jika terdapat pria non mahram.
3. Orang yang berihram maupun bukan berihram diharamkan memotong pepohonan dan rerumputan yang ada di tanah haram. Hal ini serupa pada memburu fauna, jika dilakukan, maka ada fidyah. Begitu pula dilarang membunuh fauna buruan dan menebang pepohonan di Madinah, namun tiada ada fidyah jika melanggar hal itu.
Baca juga:
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar