Ihram merupakan roman seseorang yang setelah beniat menjumpai melantaskan ibadah haji dan atau umrah. Mereka yang menyelenggarakan membuat ihram disebut lewat kata tunggal "muhrim" dan konvensional "muhrimun". kadet jamaah haji dan umrah kudu menoloknya sebelum di miqat dan diakhiri bersama tahallul.
costum ihram yang digunakan yaitu pakaian murni yang enggak boleh dijahit (bagi putra) dan disunnahkan berupa putih. menggunakan mengenakan pakaian ihram ini berjasa men catat dimulainya ibadah haji atau umrah per dari miqatnya. bersama-sama orde memanfaatkan pakaian ihram:
BAGI putra:
seragam ihram lega laki-laki terdiri dari dua benang kain, satu carik melilit batang tubuh dari pinggang sempadan di kolong lutut dan sehelai pun diselempangkan per dari bahu kiri ke kolong ketiak kanan.
Selengkapnya dapat dilihat pada gambar:
1.Pilihlah satu lembar kain yang kian panjang mendapatkan dipakai di ambang rendah senat
2.Bentangkan gaya kedua kaki, selesai sarungkan kain ke komisi.
3.ketupat bengkulu kanan dibentangkan sambil menggenggam dua pucuk kain ihram yang disatukan, sedangkan tangan kiri diletakkan di dasar ketiak kanan sepanjang mendugang lipatan kain.
4.sanding kain ihram yang disatukan ditarik ke orientasi kiri, sedangkan tangan kanan bergantian membancang lipatan di pendek ketiak.
5.penghujung kain ihram yang disatukan dilipat ke serius sehingga tiada kelihatan dari depan dan terpandang ketat. Dilipat ke depan pun sepatutnya tak apa-apa, namun kurang apik.
6.Lipatan kain digulung kerendah laksana menaklukan kain wadah buat sholat agar rapat, sehingga tertumbuk pandangan bak menyematkan bungkus tempat. perlu jaga-jaga agar tak melorot sebaiknya mengindahkan sabuk. Sabuk berjahit bukan dilarang selama dipakai oleh sabuk bukanlah costum namun berfungsi sebagai alat bantu saja. Pastikan ransum aurat sehabis tertutup semua. Aurat pria adalah dari pusar sempadan ke lutut. Sehingga kain ihram ini kudu menyumbat dari atas pusar sampai-sampai ke betis.
7.tarik kain satunya lagi bakal diselempangkan di jatah atas tubuh serta cara: selipkan punca kain ihram sebelah kiri tenang puntalan kain ihram di pinggang searah kanan, selendangkan tampuk kanannya bakal memayungi adegan atas jisim. pangkat ihram serupa ini digunakan menurut sholat dan sa’i.
8.akan melancarkan thawaf umrah atau qudum (thawaf kali tiba di Makkah), posisikan kain ihram potongan atas lewat cara diselempangkan di pendek ketiak kanan dan dilampirkan di bahu kiri. Posisi ini disebut pakai idhthibaa’.
menjumpai jamaah laki-laki perlu memperhatikan kira-kira hal, diantaranya:
1. Kain yang digunakan menjelang volume kaki (gunung) usahakan bertambah konsisten dan lebih panjang dari kain yang digunakan selama pangsa atas.
2. Sebelum mengikuti costum ihram jamaah pantas ampuh besar / junub diniatkan kepada berihram.
3. Jangan lupa memecat costum serius atas hal ini dilarang bagi laki – laik era memerlukan seragam ihram.
4. detik memegang stelan ihram, situasi kedua kaki sepatutnya dibentangkan tak kelewat lebar dan sedang membatinkan aurat. bagi barometer persona kira – kira minim makin bidang dari lampit bahu
5. selaiknya mempekerjakan busana ihram merandai melangkahi pusar bagi laki – laki, atas pusar adalah takat aurat laki – laki. Jangan berbatas pusar kelihatan. Sedangkan akan tenggat rendah ialah lutut namun enggak menyelubungi mata kaki. edisi idealnya yaitu di tempat pusar mencapai betis.
6. Diperbolehkan menjalankan sabuk akan membesarkan balutan kain paket kaki (gunung).
7. jam thawaf, bahu searah kanan perlu dibuka. Yang sebelumnya serpihan atas menyumbat kedua bahu, diselempangkan di pendek ketiak kanan dan dilampirkan di bahu. pantas diingat bahwa bahu kanan namun dibuka saat thawaf, tiada dibuka sepanjang kejadian. Namun, kala sholat seyogianya kedua bahu lagi ditutupi seragam ihram. Seperti lumayan gambar di kolong:
BAGI PEREMPUAN
baju ihram bagi hawa klop terus-menerus layaknya saat memegang mukenah. Disunahkan bakal menggunakan pakaian berwarna putih dan bersiram juga berwudhu sebelum memakai ihram. stelan ihram bagi orang belakang perlu menumpat segala aurat tubuh, kecuali wajah (dari atas dahi engat dagu, dari pematang telinga kanan hingga telinga kiri) dan jejak kaki tangan. sementara ihram, dara bukan dilarang secara tiranis menerapkan penyudah tangan dan wajah, yang dilarang yakni menutupinya bersama-sama cadar dengan sarung tangan. Diperbolehkan mengenakan kaos kaki dan sepatu sepanjang logistik haji, gara-gara kaki cewek yakni aurat. Lengan costum mesti sepanjang pergelangan tangan, jika memanfaatkan kaos kaki sepatu selaiknya tak bertumit dan terbuat dari karet. selama menggantikan cadar, hawa dapat menghabiskan kerudungnya buat menyetop wajahnya.
LARANGAN IHRAM
Adapun tegah ihram yang seandainya dilakukan oleh orang yang berhaji atau berumroh, alkisah harus baginya menjalankan fidyah, puasa, atau mengalokasikan makan. Yang dilarang akan orang yang berihram sama dengan dilansir dari rumysho.com sebagai berikut:
1. memangkas rambut dari sarwa persekutuan (bak rambut kepala, bulu ketiak, gombak kalam, kumis dan jenggot).
2. memotong kuku.
3. menamatkan kepala dan menuntaskan wajah bagi pedusi kecuali jika lewat laki-laki yang bukan mahrom di hadapannya.
4. Mengenakan setelan berjahit yang metercelikkan formasi lekuk tubuh bagi putra ibarat costum, celana dan sepatu.
5. Menggunakan harum-haruman.
6. mencengap fauna darat yang halal dimakan. Yang kagak terbabit berarti (maksud) larangan ialah: (1) fauna ternak (seolah-olah kambing, sapi, unta, dan ayam), (2) hasil tawanan di air, (3) fauna yang haram dimakan (seolah-olah dabat buas, satwa yang bertaring dan burung yang bercakar), (4) dabat yang diperintahkan menurut dibunuh (serupa kalajengking, tikus dan anjing), (5) binatang yang mengamuk (Shahih Fiqh Sunnah, 2: 210-211)
7. mengabulkan khitbah dan akad nikah.
8. Jima’ (jaringan intim). Jika dilakukan sebelum tahallul awwal (sebelum melempar jumrah Aqobah), maka ibadah hajinya batal. Hanya juga ibadah termaktub wajib disempurnakan dan aktornya wajib mendebah seekor unta bagi dibagikan kepada orang miskin di tanah suci. Apabila tiada mampu, maka ia wajib berpuasa sewaktu sepanjang sepuluh hari, tiga hari tenang masa haji dan tujuh hari ketika selepas kembali ke negerinya. Jika dilakukan sesesudah tahallul awwal, maka ibadah hajinya kagak batal. Hanya pula ia wajib keluar ke tanah halal dan berihram kembali lalu mengerjakan thowaf ifadhoh lagi karena ia sehabis membatalkan ihramnya dan wajib memperbaharuinya. Dan ia wajib menggorok seekor kambing.
9. Mencumbu istri di selain kemaluan. Jika keluar mani, maka wajib zabah seekor unta. Jika kagak keluar mani, maka wajib memotong seekor kambing. Hajinya kagaklah batal seraya dua sifat tersebut (Taisirul Fiqh, 358-359).
Pembabak larangan ihram berdasarkan hukum fidyah yang dikenakan:
1. Yang kagak ada fidyah, yaitu akad nikah.
2. Fidyah sambil seekor unta, yaitu jima’ (hubungan intim) sebelum tahallul awwal, ditambah ibadah hajinya bukan sah.
3. Fidyah jaza’ atau yang semisalnya, yaitu ketika berburu binatang darat. Caranya adalah ia menjagal satwa yang semisal, lalu ia memberi makan kepada orang miskin di tanah haram. Atau bisa pula ia membeli makanan (plus harga semisal fauna tadi), lalu ia memberi makan setiap orang miskin atas satu mud, atau ia berpuasa selama beberapa hari sesuai atas jumlah mud makanan yang kudu ia beli.
4. Selain tiga larangan di atas, maka fidyahnya yakni memilih: [1] berpuasa tiga hari, [2] memberi makan kepada 6 orang miskin, setiap orang miskin diberi 1 mud dari burr (gandum) atau beras, [3] mendabih seekor kambing. (Al Hajj Al Muyassar, 68-71)
Catatan:
1. Jika wanita yang berniat tamattu’ mengalami haidh sebelum thowaf dan takut luput dari amalan haji, maka ia berihram dan meniatkannya menjadi qiron. Wanita haidh dan nifas melaksanakan seluruh manasik selain thowaf di Ka’bah.
2. Wanita ialah seolah-olah pria tatkala hal larangan-larangan saat ihram kecuali di beberapa suasana: (1) mengenakan setelan berjahit, wanita tetap boleh mengenakannya selama enggak bertabarruj (memamerkan kecantikan dirinya), (2) merapatkan kepala, (3) enggak menangkup wajah kecuali jika terdapat pria non mahram.
3. Orang yang berihram maupun tak berihram diharamkan memotong pepohonan dan rerumputan yang ada di tanah haram. Hal ini serupa pada memburu binatang, jika dilakukan, maka ada fidyah. Begitu pula dilarang membunuh sato buruan dan menebang pepohonan di Madinah, namun kagak ada fidyah jika melanggar hal itu.
Baca juga:
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar