Ihram ialah sifat seseorang yang selesei beniat selama menjelmakan ibadah haji dan atau umrah. Mereka yang mengerjakan ihram disebut karena istilah tunggal "muhrim" dan konvensional "muhrimun". Calon jamaah haji dan umrah perlu mengoperasikannya sebelum di miqat dan diakhiri via tahallul.
baju ihram yang digunakan ialah seragam bersih yang bukan boleh dijahit (bagi putra) dan disunnahkan bernuansa putih. sambil mengenakan seragam ihram ini berjasa mendapati dimulainya ibadah haji atau umrah semenjak dari miqatnya. bersama-sama orde mengikuti pakaian ihram:
BAGI putra:
pakaian ihram atas putra terdiri dari dua benang kain, satu pel melingkari tubuh dari pinggang hingga di dasar lutut dan sehelai masih diselempangkan mulai dari bahu kiri ke kolong ketiak kanan.
Selengkapnya sanggup dilihat sedang gambar:
1.Pilihlah satu utas kain yang makin panjang menjumpai dipakai di komponen kecil fisik
2.Bentangkan keadaan kedua kaki, lantas sarungkan kain ke parlemen.
3.lengan kanan dibentangkan sementara memegang dua tampuk kain ihram yang disatukan, sedangkan tangan kiri diletakkan di kecil ketiak kanan selama mencegah lipatan kain.
4.pucuk kain ihram yang disatukan ditarik ke sebelah kiri, sedangkan tangan kanan bergantian menghentikan lipatan di kaki (gunung) ketiak.
5.penutup kain ihram yang disatukan dilipat ke sungguh-sungguh sehingga tiada kelihatan dari depan dan tertentang kukuh. Dilipat ke depan pun faktual tiada apa-apa, namun kurang teliti.
6.Lipatan kain digulung kedasar sebagaimana melinting kain menukas buat sholat agar singset, sehingga menyembul sebagaimana mengenakan menyelang. sepanjang jaga-jaga agar kagak melorot sebaiknya mematuhi sabuk. Sabuk berjahit tiada dilarang perlu dipakai berkat sabuk bukanlah busana namun berfungsi sebagai alat bantu saja. Pastikan episode aurat sudah tertutup semua. Aurat pria merupakan dari pusar had ke lutut. Sehingga kain ihram ini wajib menamatkan dari atas pusar engat ke betis.
7.curi kain satunya lagi kepada diselempangkan di ambang atas tubuh serta cara: selipkan pucuk kain ihram sebelah kiri atas gulungan kain ihram di pinggang sepihak kanan, selendangkan terminasi kanannya demi menyembunyikan keratin atas instansi. lokasi ihram seolah-olah ini digunakan kepada sholat dan sa’i.
8.selama mengabulkan thawaf umrah atau qudum (thawaf kali tiba di Makkah), posisikan kain ihram paruhan atas serta cara diselempangkan di kecil ketiak kanan dan dilampirkan di bahu kiri. Posisi ini disebut karena idhthibaa’.
bagi jamaah pria perlu memperhatikan setengah hal, diantaranya:
1. Kain yang digunakan kepada stadium kolong usahakan makin tebal dan bertambah panjang dari kain yang digunakan menjelang periode atas.
2. Sebelum naik busana ihram jamaah harus bermandikan besar / junub diniatkan akan berihram.
3. Jangan lupa melepas pakaian intern akibat hal ini dilarang bagi laki – laik begitu mematuhi baju ihram.
4. jam mendayagunakan costum ihram, pose kedua kaki selayaknya dibentangkan enggak terlampau lebar dan masih membatinkan aurat. selama edisi pribadi kira – kira minim makin rentang dari tilam bahu
5. seyogianya mempekerjakan baju ihram menempuh pusar akan laki – laki, oleh pusar merupakan tepi aurat laki – laki. Jangan lulus pusar kelihatan. Sedangkan sepanjang limit pendek merupakan lutut namun enggak mendindingi mata kaki. dosis idealnya yaitu di tentang pusar mencapai betis.
6. Diperbolehkan memasang sabuk menjelang meneguhkan balutan kain elemen kaki (gunung).
7. era thawaf, bahu sebagian kanan harus dibuka. Yang sebelumnya partikel atas menutup kedua bahu, diselempangkan di rendah ketiak kanan dan dilampirkan di bahu. patut diingat bahwa bahu kanan saja dibuka saat thawaf, bukan dibuka kekal tempo. Namun, sementara sholat sepantasnya kedua bahu ulang ditutupi setelan ihram. Seperti di gambar di lembah (bukit):
BAGI PEREMPUAN
pakaian ihram bagi gadis sama juga layaknya waktu mempekerjakan mukenah. Disunahkan menjumpai mengonsumsi pakaian berpoleng putih dan bersimbah dan berwudhu sebelum melaksanakan ihram. busana ihram bagi betina wajib menyelesaikan semesta aurat tubuh, kecuali wajah (dari atas dahi engat dagu, dari aras telinga kanan sempadan telinga kiri) dan tapak kaki tangan. saat ihram, hawa kagak dilarang secara absolut menipu penyudah tangan dan wajah, yang dilarang sama dengan menutupinya bersama cadar dengan sarung tangan. Diperbolehkan mendayagunakan kaos kaki dan sepatu kepada radas bekal haji, gara-gara kaki ibu sama dengan aurat. Lengan stelan mesti selama ~ masa abadi pergelangan tangan, jika memerlukan kaos kaki sepatu sebaiknya enggak bertumit dan terbuat dari karet. bagi menggantikan cadar, nyonya dapat memerlukan kerudungnya buat memenuhi wajahnya.
LARANGAN IHRAM
Adapun tabu ihram yang seandainya dilakukan oleh orang yang berhaji atau berumroh, maka mesti baginya menjalankan fidyah, puasa, atau mengirim makan. Yang dilarang menurut orang yang berihram sama dengan dilansir dari rumysho.com sebagai berikut:
1. mengganyang rambut dari serata forum (penaka rambut kepala, bulu ketiak, rambut perji, kumis dan jenggot).
2. memangkas kuku.
3. mengunci kepala dan menyetop wajah bagi induk beras kecuali jika lewat pria yang bukan mahrom di hadapannya.
4. mengalungkan costum berjahit yang meketahuankan susunan lekuk tubuh bagi laki-laki sebagai costum, celana dan sepatu.
5. memanfaatkan harum-haruman.
6. gempul-gempul fauna darat yang halal dimakan. Yang tiada tersebut bernas larangan ialah: (1) fauna ternak (bak kambing, sapi, unta, dan ayam), (2) hasil mangsa di air, (3) dabat yang haram dimakan (bak fauna buas, satwa yang bertaring dan burung yang bercakar), (4) dabat yang diperintahkan demi dibunuh (ibarat kalajengking, tikus dan anjing), (5) dabat yang mengamuk (Shahih Fiqh Sunnah, 2: 210-211)
7. melayani khitbah dan akad nikah.
8. Jima’ (tali intim). Jika dilakukan sebelum tahallul awwal (sebelum melempar jumrah Aqobah), maka ibadah hajinya batal. Hanya berkepanjangan ibadah terpandang wajib disempurnakan dan penggarapnya wajib memotong seekor unta menurut dibagikan untuk orang miskin di tanah suci. Apabila tiada mampu, maka ia wajib berpuasa semasa sepuluh hari, tiga hari sedang masa haji dan tujuh hari ketika pernah kembali ke negerinya. Jika dilakukan seusai tahallul awwal, maka ibadah hajinya enggak batal. Hanya doang ia wajib keluar ke tanah halal dan berihram kembali lalu menunaikan thowaf ifadhoh lagi karena ia usai membatalkan ihramnya dan wajib memperbaharuinya. Dan ia wajib menjagal seekor kambing.
9. Mencumbu istri di selain kemaluan. Jika keluar mani, maka wajib mendebah seekor unta. Jika tiada keluar mani, maka wajib zabah seekor kambing. Hajinya taklah batal di dalam dua peristiwa tersebut (Taisirul Fiqh, 358-359).
Pemvolume larangan ihram berdasarkan hukum fidyah yang dikenakan:
1. Yang tiada ada fidyah, yaitu akad nikah.
2. Fidyah atas seekor unta, yaitu jima’ (hubungan intim) sebelum tahallul awwal, ditambah ibadah hajinya enggak sah.
3. Fidyah jaza’ atau yang semisalnya, yaitu ketika berburu satwa darat. Caranya sama dengan ia merebahkan membantai dabat yang semisal, lalu ia memberi makan kepada orang miskin di tanah haram. Atau bisa pula ia membeli makanan (atas harga semisal binatang tadi), lalu ia memberi makan setiap orang miskin melalui satu mud, atau ia berpuasa selama beberapa hari sesuai serupa jumlah mud makanan yang mesti ia beli.
4. Selain tiga larangan di atas, maka fidyahnya yakni memilih: [1] berpuasa tiga hari, [2] memberi makan kepada 6 orang miskin, setiap orang miskin diberi 1 mud dari burr (gandum) atau beras, [3] memotong seekor kambing. (Al Hajj Al Muyassar, 68-71)
Catatan:
1. Jika wanita yang berniat tamattu’ mengalami haidh sebelum thowaf dan takut luput dari amalan haji, maka ia berihram dan meniatkannya menjadi qiron. Wanita haidh dan nifas melaksanakan seluruh manasik selain thowaf di Ka’bah.
2. Wanita adalah bagaikan putra seraya hal larangan-larangan saat ihram kecuali dalam beberapa kondisi: (1) mengenakan stelan berjahit, wanita tetap boleh mengenakannya selama enggak bertabarruj (memamerkan kecantikan dirinya), (2) melunasi kepala, (3) tak membubarkan memugas wajah kecuali jika terdapat pria non mahram.
3. Orang yang berihram maupun tak berihram diharamkan memotong pepohonan dan rerumputan yang ada di tanah haram. Hal ini serupa serupa memburu fauna, jika dilakukan, maka ada fidyah. Begitu pula dilarang membunuh sato buruan dan menebang pepohonan di Madinah, namun enggak ada fidyah jika melanggar hal itu.
Baca juga:
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar