Ihram yakni roman seseorang yang setelah beniat selama mengurus ibadah haji dan atau umrah. Mereka yang mengerjakan ihram disebut pada sebutan tunggal "muhrim" dan konvensional "muhrimun". kandidat jamaah haji dan umrah harus mengibaratkannya sebelum di miqat dan diakhiri dan tahallul.
seragam ihram yang digunakan yakni stelan kalis yang kagak boleh dijahit (bagi pria) dan disunnahkan berkelir putih. memakai mengenakan stelan ihram ini berjasa membubuhi (cap) dimulainya ibadah haji atau umrah per dari miqatnya. seterusnya adat mencantumkan pakaian ihram:
BAGI pria:
pakaian ihram lumayan laki-laki terdiri dari dua benang kain, satu carik melilit raga dari pinggang hingga di dasar lutut dan sehelai tengah diselempangkan berangkat dari bahu kiri ke pendek ketiak kanan.
Selengkapnya pandai dilihat lumayan gambar:
1.Pilihlah satu lampir kain yang kian panjang menurut dipakai di porsi kaki (gunung) tubuh
2.Bentangkan situs kedua kaki, lulus sarungkan kain ke jasmani.
3.bogem mentah kanan dibentangkan serta mengawat dua punca kain ihram yang disatukan, sedangkan tangan kiri diletakkan di pendek ketiak kanan menurut memegang lipatan kain.
4.punca kain ihram yang disatukan ditarik ke petunjuk kiri, sedangkan tangan kanan bergantian mencadangkan lipatan di rendah ketiak.
5.penutup kain ihram yang disatukan dilipat ke seraya sehingga bukan kelihatan dari depan dan kelihatan kerap. Dilipat ke depan pun sebenarnya tak apa-apa, namun kurang saksama.
6.Lipatan kain digulung kekecil laksana menaklukan kain menyelang bagi sholat agar laju, sehingga terpandang kaya mengaryakan wadah. selama jaga-jaga agar bukan melorot sebaiknya mengaryakan sabuk. Sabuk berjahit tiada dilarang selama dipakai lantaran sabuk bukanlah seragam namun berfungsi sebagai alat bantu saja. Pastikan pangsa aurat usai tertutup semua. Aurat laki-laki merupakan dari pusar sangkat ke lutut. Sehingga kain ihram ini wajib menutup dari atas pusar sempadan ke betis.
7.jangkau kain satunya lagi akan diselempangkan di putaran atas tubuh demi cara: selipkan penghabisan kain ihram sebelah kiri plong lilitan kain ihram di pinggang separo kanan, selendangkan terminasi kanannya demi menyelimuti jilid atas senat. lokasi ihram ibarat ini digunakan mendapatkan sholat dan sa’i.
8.perlu menyelenggarakan membuat thawaf umrah atau qudum (thawaf saat tiba di Makkah), posisikan kain ihram stadium atas beserta cara diselempangkan di kecil ketiak kanan dan dilampirkan di bahu kiri. Posisi ini disebut sambil idhthibaa’.
demi jamaah pria perlu memperhatikan kurang kian hal, diantaranya:
1. Kain yang digunakan mendapatkan pihak kolong usahakan makin nyata dan kian jenjang dari kain yang digunakan kepada stadium atas.
2. Sebelum menjalankan setelan ihram jamaah mesti bersiram besar / junub diniatkan selama berihram.
3. Jangan linglung mengeloskan seragam berbobot akibat hal ini dilarang demi laki – laik begitu membubuhkan pakaian ihram.
4. saat menghabiskan seragam ihram, rangking kedua kaki sebaiknya dibentangkan tiada betul-betul lebar dan masih memayungi aurat. menjumpai patokan perseorangan kira – kira secuil lebih lintang dari hamparan bahu
5. sebenarnya mematuhi setelan ihram merandai melangkahi pusar selama laki – laki, oleh pusar ialah batasan aurat laki – laki. Jangan mencapai pusar kelihatan. Sedangkan selama watas kolong sama dengan lutut namun kagak membatinkan mata kaki. tolok ukur idealnya adalah di atas pusar cukup betis.
6. Diperbolehkan memerlukan sabuk akan meregangkan balutan kain alokasi kaki (gunung).
7. Saat thawaf, bahu satu (dari sepasang) kanan wajar dibuka. Yang sebelumnya fase atas menggenapi kedua bahu, diselempangkan di rendah ketiak kanan dan dilampirkan di bahu. Harus diingat bahwa bahu kanan cuma dibuka saat thawaf, enggak dibuka sejauh batas hidup. Namun, tengah sholat sebaiknya kedua bahu pula ditutupi seragam ihram. Seperti ala gambar di kolong:
BAGI PEREMPUAN
pakaian ihram bagi orang belakang sama terus-menerus layaknya waktu menumpang mukenah. Disunahkan selama membubuhkan costum berona putih dan mangkus serta berwudhu sebelum memakai ihram. stelan ihram bagi puan wajib memungkasi seluruh aurat tubuh, kecuali wajah (dari atas dahi tenggat dagu, dari bintalak telinga kanan santak telinga kiri) dan tapak tangan tangan. saat ihram, wanita bukan dilarang secara penuh menerapkan akhir tangan dan wajah, yang dilarang merupakan menutupinya serupa cadar beserta sarung tangan. Diperbolehkan membubuhkan kaos kaki dan sepatu demi perbekalan haji, akibat kaki dara ialah aurat. Lengan pakaian mesti kekal pergelangan tangan, jika mendayagunakan kaos kaki sepatu selayaknya kagak bertumit dan terbuat dari karet. perlu menggantikan cadar, orang belakang dapat menggunakan kerudungnya kepada menyudahi wajahnya.
LARANGAN IHRAM
tentang hal pemali ihram yang seandainya dilakukan oleh orang yang berhaji atau berumroh, maka tetap baginya mengerjakan fidyah, puasa, atau membiayai makan. Yang dilarang pecah orang yang berihram yakni dilansir dari rumysho.com sebagai berikut:
1. membantai rambut dari seantero majelis (lir rambut kepala, bulu ketiak, jambul faraj, kumis dan jenggot).
2. mengorup kuku.
3. menangkup kepala dan menjejal wajah bagi ibu kecuali jika lewat laki-laki yang bukan mahrom di hadapannya.
4. Mengenakan pakaian berjahit yang memenyembulkan gaya lekuk tubuh bagi putra sepantun pakaian, celana dan sepatu.
5. menyedot harum-haruman.
6. merengap fauna darat yang halal dimakan. Yang tiada tertera di dalam larangan sama dengan: (1) fauna ternak (sepantun kambing, sapi, unta, dan ayam), (2) hasil tawanan di air, (3) satwa yang haram dimakan (bagai fauna buas, binatang yang bertaring dan burung yang bercakar), (4) satwa yang diperintahkan selama dibunuh (ganal kalajengking, tikus dan anjing), (5) satwa yang mengamuk (Shahih Fiqh Sunnah, 2: 210-211)
7. melaksanakan khitbah dan akad nikah.
8. Jima’ (interaksi intim). Jika dilakukan sebelum tahallul awwal (sebelum melempar jumrah Aqobah), maka ibadah hajinya batal. Hanya belaka ibadah tercatat wajib disempurnakan dan penyelenggaranya wajib mendebah seekor unta buat dibagikan terhadap orang miskin di tanah suci. Apabila bukan mampu, maka ia wajib berpuasa selagi sepuluh hari, tiga hari sedang masa haji dan tujuh hari ketika suah kembali ke negerinya. Jika dilakukan sesesudah tahallul awwal, maka ibadah hajinya bukan batal. Hanya melulu ia wajib keluar ke tanah halal dan berihram kembali lalu melangsungkan thowaf ifadhoh lagi karena ia habis membatalkan ihramnya dan wajib memperbaharuinya. Dan ia wajib zabah seekor kambing.
9. Mencumbu istri di selain kemaluan. Jika keluar mani, maka wajib menggorok seekor unta. Jika tak keluar mani, maka wajib merebahkan membantai seekor kambing. Hajinya taklah batal serius dua udara tersebut (Taisirul Fiqh, 358-359).
Pempoin larangan ihram berdasarkan hukum fidyah yang dikenakan:
1. Yang enggak ada fidyah, yaitu akad nikah.
2. Fidyah bersama-sama seekor unta, yaitu jima’ (hubungan intim) sebelum tahallul awwal, ditambah ibadah hajinya tiada sah.
3. Fidyah jaza’ atau yang semisalnya, yaitu ketika berburu dabat darat. Caranya adalah ia merebahkan membantai fauna yang semisal, lalu ia memberi makan kepada orang miskin di tanah haram. Atau bisa pula ia membeli makanan (serta harga semisal fauna tadi), lalu ia memberi makan setiap orang miskin dengan satu mud, atau ia berpuasa selama beberapa hari sesuai serupa jumlah mud makanan yang mesti ia beli.
4. Selain tiga larangan di atas, maka fidyahnya ialah memilih: [1] berpuasa tiga hari, [2] memberi makan kepada 6 orang miskin, setiap orang miskin diberi 1 mud dari burr (gandum) atau beras, [3] mendabih seekor kambing. (Al Hajj Al Muyassar, 68-71)
Catatan:
1. Jika wanita yang berniat tamattu’ mengalami haidh sebelum thowaf dan takut luput dari amalan haji, maka ia berihram dan meniatkannya menjadi qiron. Wanita haidh dan nifas mengerjakan seluruh manasik selain thowaf di Ka’bah.
2. Wanita adalah seperti putra batin (hati) hal larangan-larangan saat ihram kecuali bermutu beberapa letak: (1) mengenakan setelan berjahit, wanita tetap boleh mengenakannya selama enggak bertabarruj (memamerkan kecantikan dirinya), (2) menumpat kepala, (3) kagak membubarkan memugas wajah kecuali jika terdapat laki-laki non mahram.
3. Orang yang berihram maupun enggak berihram diharamkan memotong pepohonan dan rerumputan yang ada di tanah haram. Hal ini serupa atas memburu binatang, jika dilakukan, maka ada fidyah. Begitu pula dilarang membunuh satwa buruan dan menebang pepohonan di Madinah, namun enggak ada fidyah jika melanggar hal itu.
Baca juga:
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar