Ihram yaitu kedudukan seseorang yang sesudah beniat buat menunaikan ibadah haji dan atau umrah. Mereka yang melaksanakan ihram disebut melalui istilah tunggal "muhrim" dan mengistiadatkan, "muhrimun". magang jamaah haji dan umrah perlu membuatnya sebelum di miqat dan diakhiri bersama-sama tahallul.
costum ihram yang digunakan adalah costum tahir yang enggak boleh dijahit (bagi putra) dan disunnahkan berpoleng putih. melalui mengenakan setelan ihram ini berfaedah mengetahui dimulainya ibadah haji atau umrah semenjak dari miqatnya. selanjutnya langgam mengaryakan busana ihram:
BAGI laki-laki:
stelan ihram tenang putra terdiri dari dua lembaran kain, satu keping melingkari badan dari pinggang tumpu di lembah (bukit) lutut dan sehelai serta diselempangkan sejak dari bahu kiri ke pendek ketiak kanan.
Selengkapnya dapat dilihat cukup gambar:
1.Pilihlah satu lampir kain yang makin panjang akan dipakai di artikel kaki (gunung) awak
2.Bentangkan lokasi kedua kaki, selesai sarungkan kain ke persatuan.
3.bogem mentah kanan dibentangkan serta menggenggam dua sanding kain ihram yang disatukan, sedangkan tangan kiri diletakkan di dasar ketiak kanan menjumpai merintangi lipatan kain.
4.akhir kain ihram yang disatukan ditarik ke kompas kiri, sedangkan tangan kanan bergantian menyekat lipatan di kaki (gunung) ketiak.
5.tampuk kain ihram yang disatukan dilipat ke di dalam sehingga bukan kelihatan dari depan dan kelihatan siaga. Dilipat ke depan pun semestinya bukan apa-apa, namun kurang teguh.
6.Lipatan kain digulung kekecil semacam membersihkan kain sarung perlu sholat agar kilat, sehingga ketara sebagai mengaryakan sarung. menurut jaga-jaga agar kagak melorot sebaiknya memerlukan sabuk. Sabuk berjahit tak dilarang bagi dipakai berkat sabuk bukanlah seragam namun berfungsi sebagai alat bantu saja. Pastikan anasir aurat sesudah tertutup semua. Aurat putra ialah dari pusar tumpu ke lutut. Sehingga kain ihram ini pantas mengakhiri dari atas pusar sampai-sampai ke betis.
7.rompak kain satunya lagi sepanjang diselempangkan di taraf atas tubuh tambah cara: selipkan sanding kain ihram sebelah kiri plong puntalan kain ihram di pinggang separo kanan, selendangkan penghujung kanannya demi menyelubungi babak atas komisi. situs ihram laksana ini digunakan bagi sholat dan sa’i.
8.menurut menjalankan thawaf umrah atau qudum (thawaf momen tiba di Makkah), posisikan kain ihram bagian atas via cara diselempangkan di rendah ketiak kanan dan dilampirkan di bahu kiri. Posisi ini disebut sambil idhthibaa’.
menjumpai jamaah laki-laki perlu memperhatikan semua hal, diantaranya:
1. Kain yang digunakan buat sesi kolong usahakan kian tebal dan makin jenjang dari kain yang digunakan selama periode atas.
2. Sebelum mengacuhkan costum ihram jamaah harus ampuh besar / junub diniatkan selama berihram.
3. Jangan kurang ingat mengantarkan setelan bermutu akibat hal ini dilarang demi laki – laik begitu menumpang busana ihram.
4. detik menjalankan pakaian ihram, kondisi kedua kaki sepatutnya dibentangkan tak amat lebar dan sedang menyembunyikan aurat. perlu patokan batang tubuh kira – kira sepadi lebih lintang dari kain bahu
5. sebenarnya memerlukan seragam ihram menjalani pusar bakal laki – laki, sebab pusar yakni bintalak aurat laki – laki. Jangan sampai pusar kelihatan. Sedangkan bakal sembiran rendah yakni lutut namun tak menyembunyikan mata kaki. barometer idealnya merupakan di karena, pusar tamat betis.
6. Diperbolehkan mencantumkan sabuk bakal mengebut balutan kain etape kaki (gunung).
7. detik thawaf, bahu sesisi kanan layak dibuka. Yang sebelumnya ayat atas menghentikan kedua bahu, diselempangkan di lembah (bukit) ketiak kanan dan dilampirkan di bahu. layak diingat bahwa bahu kanan cuma dibuka saat thawaf, enggak dibuka sejauh saat. Namun, tatkala sholat selaiknya kedua bahu rujuk ditutupi pakaian ihram. Seperti sedang gambar di kecil:
BAGI PEREMPUAN
costum ihram bagi istri simetris pun layaknya kali menghabiskan mukenah. Disunahkan akan mempekerjakan seragam bernuansa putih dan bermandikan dengan berwudhu sebelum menyarungkan ihram. setelan ihram bagi hawa layak mengatup segenap aurat tubuh, kecuali wajah (dari atas dahi sampai-sampai dagu, dari watas telinga kanan santak telinga kiri) dan jejak kaki tangan. selagi ihram, hawa tiada dilarang secara mutlak melingkarkan ujung epilog kunci tangan dan wajah, yang dilarang merupakan menutupinya bersama cadar dan sarung tangan. Diperbolehkan menumpang kaos kaki dan sepatu selama abah-abah haji, sebab kaki dayang merupakan aurat. Lengan costum mesti sejauh pergelangan tangan, jika naik kaos kaki sepatu selaiknya kagak bertumit dan terbuat dari karet. mendapatkan menggantikan cadar, orang belakang dapat nunggangi kerudungnya menurut merapatkan wajahnya.
LARANGAN IHRAM
tentang hal pantangan ihram yang seandainya dilakukan oleh orang yang berhaji atau berumroh, hingga wajib baginya mengerjakan fidyah, puasa, atau membayari makan. Yang dilarang distribusi orang yang berihram sama dengan dilansir dari rumysho.com sebagai berikut:
1. memotong rambut dari serata perhimpunan (bagaikan rambut kepala, bulu ketiak, miang puki, kumis dan jenggot).
2. memenggal kuku.
3. membubarkan memugas kepala dan memungkasi wajah bagi betina kecuali jika lewat pria yang bukan mahrom di hadapannya.
4. menipu seragam berjahit yang memenyembulkan rangka lekuk tubuh bagi pria ganal busana, celana dan sepatu.
5. membonceng harum-haruman.
6. melelah fauna darat yang halal dimakan. Yang bukan terkira lombong larangan ialah: (1) fauna ternak (sesuai kambing, sapi, unta, dan ayam), (2) hasil buruan di air, (3) binatang yang haram dimakan (laksana satwa buas, satwa yang bertaring dan burung yang bercakar), (4) binatang yang diperintahkan bagi dibunuh (semacam kalajengking, tikus dan anjing), (5) satwa yang mengamuk (Shahih Fiqh Sunnah, 2: 210-211)
7. mengadakan khitbah dan akad nikah.
8. Jima’ (jaringan intim). Jika dilakukan sebelum tahallul awwal (sebelum melempar jumrah Aqobah), maka ibadah hajinya batal. Hanya berkepanjangan ibadah terpandang wajib disempurnakan dan tokohnya wajib mendabih seekor unta bagi dibagikan kepada orang miskin di tanah suci. Apabila tiada mampu, maka ia wajib berpuasa selagi sepuluh hari, tiga hari cukup masa haji dan tujuh hari ketika pernah kembali ke negerinya. Jika dilakukan setamat tahallul awwal, maka ibadah hajinya bukan batal. Hanya berkepanjangan ia wajib keluar ke tanah halal dan berihram kembali lalu mengerjakan thowaf ifadhoh lagi karena ia telah membatalkan ihramnya dan wajib memperbaharuinya. Dan ia wajib memotong seekor kambing.
9. Mencumbu istri di selain kemaluan. Jika keluar mani, maka wajib merebahkan membantai seekor unta. Jika tiada keluar mani, maka wajib mendabih seekor kambing. Hajinya tiadalah batal bermakna dua peristiwa tersebut (Taisirul Fiqh, 358-359).
Pempecahan larangan ihram berdasarkan hukum fidyah yang dikenakan:
1. Yang tiada ada fidyah, yaitu akad nikah.
2. Fidyah atas seekor unta, yaitu jima’ (hubungan intim) sebelum tahallul awwal, ditambah ibadah hajinya bukan sah.
3. Fidyah jaza’ atau yang semisalnya, yaitu ketika berburu fauna darat. Caranya sama dengan ia menjagal fauna yang semisal, lalu ia memberi makan kepada orang miskin di tanah haram. Atau bisa pula ia membeli makanan (plus harga semisal sato tadi), lalu ia memberi makan setiap orang miskin seraya satu mud, atau ia berpuasa selama beberapa hari sesuai serta jumlah mud makanan yang wajib ia beli.
4. Selain tiga larangan di atas, maka fidyahnya yaitu memilih: [1] berpuasa tiga hari, [2] memberi makan kepada 6 orang miskin, setiap orang miskin diberi 1 mud dari burr (gandum) atau beras, [3] memotong seekor kambing. (Al Hajj Al Muyassar, 68-71)
Catatan:
1. Jika wanita yang berniat tamattu’ mengalami haidh sebelum thowaf dan takut luput dari amalan haji, maka ia berihram dan meniatkannya menjadi qiron. Wanita haidh dan nifas menunaikan seluruh manasik selain thowaf di Ka’bah.
2. Wanita yakni serupa putra di hal larangan-larangan saat ihram kecuali pada beberapa kondisi: (1) mengenakan pakaian berjahit, wanita tetap boleh mengenakannya selama tak bertabarruj (memamerkan kecantikan dirinya), (2) memenuhi kepala, (3) bukan menggenapi wajah kecuali jika terdapat pria non mahram.
3. Orang yang berihram maupun kagak berihram diharamkan memotong pepohonan dan rerumputan yang ada di tanah haram. Hal ini serupa serta memburu dabat, jika dilakukan, maka ada fidyah. Begitu pula dilarang membunuh fauna buruan dan menebang pepohonan di Madinah, namun tak ada fidyah jika melanggar hal itu.
Baca juga:
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar