Ihram yaitu letak seseorang yang sudah beniat perlu mengoperasikan ibadah haji dan atau umrah. Mereka yang melancarkan ihram disebut beserta istilah tunggal "muhrim" dan banal "muhrimun". bakal jamaah haji dan umrah mesti mengibaratkannya sebelum di miqat dan diakhiri tambah tahallul.
setelan ihram yang digunakan yakni costum ceria yang tak boleh dijahit (bagi putra) dan disunnahkan bernuansa putih. seraya mengenakan baju ihram ini penting menemui dimulainya ibadah haji atau umrah dari dari miqatnya. bersama-sama desain mengindahkan costum ihram:
BAGI pria:
setelan ihram tenang putra terdiri dari dua lembar kain, satu keping mengebat badan dari pinggang senggat di dasar lutut dan sehelai lagi diselempangkan sejak dari bahu kiri ke kolong ketiak kanan.
Selengkapnya cakap dilihat pada gambar:
1.Pilihlah satu pel kain yang bertambah panjang mendapatkan dipakai di potongan dasar awak
2.Bentangkan pose kedua kaki, lintas sarungkan kain ke lembaga.
3.sakal kanan dibentangkan sembari mengawat dua akhir kain ihram yang disatukan, sedangkan tangan kiri diletakkan di kaki (gunung) ketiak kanan mendapatkan menyimpan lipatan kain.
4.penutup kain ihram yang disatukan ditarik ke pedoman kiri, sedangkan tangan kanan bergantian menghentikan lipatan di lembah (bukit) ketiak.
5.ujung kain ihram yang disatukan dilipat ke waktu sehingga kagak kelihatan dari depan dan kedapatan kemas. Dilipat ke depan pun senyatanya bukan apa-apa, namun kurang rapat-rapat.
6.Lipatan kain digulung kerendah penaka menyapu bersih kain mematahkan mendapatkan sholat agar cepat, sehingga ketahuan seolah-olah memanfaatkan mematahkan. bagi jaga-jaga agar tak melorot sebaiknya mendayagunakan sabuk. Sabuk berjahit tak dilarang mendapatkan dipakai atas sabuk bukanlah seragam namun berfungsi sebagai alat bantu saja. Pastikan tahap aurat berakhir tertutup semua. Aurat laki-laki yakni dari pusar tumpu ke lutut. Sehingga kain ihram ini kudu melengkapi dari atas pusar maka ke betis.
7.nukil kain satunya lagi mendapatkan diselempangkan di divisi atas tubuh per cara: selipkan pucuk kain ihram sebelah kiri di gelendong kain ihram di pinggang sepotong kanan, selendangkan penghujung kanannya menjumpai melingkupi penggalan atas institusi. pose ihram sebagai ini digunakan akan sholat dan sa’i.
8.akan mengerjakan thawaf umrah atau qudum (thawaf tengah tiba di Makkah), posisikan kain ihram putaran atas demi cara diselempangkan di dasar ketiak kanan dan dilampirkan di bahu kiri. Posisi ini disebut dengan idhthibaa’.
mendapatkan jamaah laki-laki perlu memperhatikan kurang kian hal, diantaranya:
1. Kain yang digunakan bagi zat kecil usahakan bertambah tebal dan bertambah jauh dari kain yang digunakan bakal zat atas.
2. Sebelum mengonsumsi stelan ihram jamaah harus mempan besar / junub diniatkan bagi berihram.
3. Jangan lena melepas seragam intens akibat hal ini dilarang buat laki – laik demi memakai stelan ihram.
4. jam mengikuti busana ihram, posisi kedua kaki hendaknya dibentangkan enggak terlampau lebar dan sedang menyelimuti aurat. selama edisi perseorangan kira – kira sejumput makin lebar dari tilam bahu
5. Sebaiknya mengacuhkan seragam ihram melalui pusar selama laki – laki, karena pusar yakni batasan aurat laki – laki. Jangan tamat pusar kelihatan. Sedangkan sepanjang batas kecil yakni lutut namun bukan menyimpan merahasiakan mata kaki. edisi idealnya yakni di berdasarkan pusar berbatas betis.
6. Diperbolehkan menghabiskan sabuk selama membesarkan balutan kain unit kolong.
7. jam thawaf, bahu satu (dari sepasang) kanan patut dibuka. Yang sebelumnya ransum atas mengatup kedua bahu, diselempangkan di lembah (bukit) ketiak kanan dan dilampirkan di bahu. perlu diingat bahwa bahu kanan sahaja dibuka saat thawaf, kagak dibuka kekal tenggat. Namun, momen sholat selaiknya kedua bahu pulang ditutupi seragam ihram. Seperti lumayan gambar di kaki (gunung):
BAGI PEREMPUAN
setelan ihram bagi nyonya klop senantiasa layaknya sementara mengacuhkan mukenah. Disunahkan selama menyematkan seragam berupa putih dan tokcer dengan berwudhu sebelum menjalankan ihram. stelan ihram bagi istri wajib menguncup semua aurat tubuh, kecuali wajah (dari atas dahi limit dagu, dari margin telinga kanan tumpu telinga kiri) dan jejak kaki tangan. Ketika ihram, dayang tak dilarang secara otoriter menjalankan kesudahan tangan dan wajah, yang dilarang ialah menutupinya serupa cadar juga sarung tangan. Diperbolehkan mengindahkan kaos kaki dan sepatu menjelang aksesori haji, karena kaki nisa sama dengan aurat. Lengan stelan mesti sepanjang pergelangan tangan, jika menggunakan kaos kaki sepatu sepantasnya tiada bertumit dan terbuat dari karet. menjelang menggantikan cadar, hawa dapat mengonsumsi kerudungnya bagi membayar wajahnya.
LARANGAN IHRAM
Adapun pantangan ihram yang seandainya dilakukan oleh orang yang berhaji atau berumroh, hingga harus baginya mengamalkan fidyah, puasa, atau mengirim makan. Yang dilarang porsi orang yang berihram yakni dilansir dari rumysho.com sebagai berikut:
1. membantai rambut dari semua senat (sesuai rambut kepala, bulu ketiak, bulu mendapat malu, kumis dan jenggot).
2. mengutil kuku.
3. menuntaskan kepala dan menyudahi wajah bagi dayang kecuali jika lewat pria yang bukan mahrom di hadapannya.
4. mengganjar baju berjahit yang metertentangkan sosok lekuk tubuh bagi pria seperti stelan, celana dan sepatu.
5. Menggunakan harum-haruman.
6. tersengal-sengal fauna darat yang halal dimakan. Yang tiada tertera analitis larangan yaitu: (1) binatang ternak (kaya kambing, sapi, unta, dan ayam), (2) hasil tahanan di air, (3) binatang yang haram dimakan (seperti fauna buas, fauna yang bertaring dan burung yang bercakar), (4) satwa yang diperintahkan buat dibunuh (ibarat kalajengking, tikus dan anjing), (5) binatang yang mengamuk (Shahih Fiqh Sunnah, 2: 210-211)
7. menyelenggarakan membuat khitbah dan akad nikah.
8. Jima’ (jalinan intim). Jika dilakukan sebelum tahallul awwal (sebelum melempar jumrah Aqobah), maka ibadah hajinya batal. Hanya pun ibadah terhormat wajib disempurnakan dan pemerannya wajib zabah seekor unta mendapatkan dibagikan menjumpai orang miskin di tanah suci. Apabila tiada mampu, maka ia wajib berpuasa sewaktu sepanjang sepuluh hari, tiga hari pada masa haji dan tujuh hari ketika selepas kembali ke negerinya. Jika dilakukan sesesudah tahallul awwal, maka ibadah hajinya tiada batal. Hanya doang ia wajib keluar ke tanah halal dan berihram kembali lalu menunaikan thowaf ifadhoh lagi karena ia berakhir membatalkan ihramnya dan wajib memperbaharuinya. Dan ia wajib menjagal seekor kambing.
9. Mencumbu istri di selain kemaluan. Jika keluar mani, maka wajib menjagal seekor unta. Jika enggak keluar mani, maka wajib memotong seekor kambing. Hajinya bukanlah batal dalam dua hal ihwal tersebut (Taisirul Fiqh, 358-359).
Pemdistribusi larangan ihram berdasarkan hukum fidyah yang dikenakan:
1. Yang bukan ada fidyah, yaitu akad nikah.
2. Fidyah melalui seekor unta, yaitu jima’ (hubungan intim) sebelum tahallul awwal, ditambah ibadah hajinya kagak sah.
3. Fidyah jaza’ atau yang semisalnya, yaitu ketika berburu fauna darat. Caranya ialah ia merebahkan membantai sato yang semisal, lalu ia memberi makan kepada orang miskin di tanah haram. Atau bisa pula ia membeli makanan (menggunakan harga semisal fauna tadi), lalu ia memberi makan setiap orang miskin via satu mud, atau ia berpuasa selama beberapa hari sesuai menggunakan jumlah mud makanan yang wajar ia beli.
4. Selain tiga larangan di atas, maka fidyahnya merupakan memilih: [1] berpuasa tiga hari, [2] memberi makan kepada 6 orang miskin, setiap orang miskin diberi 1 mud dari burr (gandum) atau beras, [3] menggorok seekor kambing. (Al Hajj Al Muyassar, 68-71)
Catatan:
1. Jika wanita yang berniat tamattu’ mengalami haidh sebelum thowaf dan takut luput dari amalan haji, maka ia berihram dan meniatkannya menjadi qiron. Wanita haidh dan nifas melayani seluruh manasik selain thowaf di Ka’bah.
2. Wanita yakni kaya laki-laki serius hal larangan-larangan saat ihram kecuali seraya beberapa hal ihwal: (1) mengenakan seragam berjahit, wanita tetap boleh mengenakannya selama bukan bertabarruj (memamerkan kecantikan dirinya), (2) menjejal kepala, (3) bukan merapatkan wajah kecuali jika terdapat laki-laki non mahram.
3. Orang yang berihram maupun kagak berihram diharamkan memotong pepohonan dan rerumputan yang ada di tanah haram. Hal ini serupa oleh memburu binatang, jika dilakukan, maka ada fidyah. Begitu pula dilarang membunuh sato buruan dan menebang pepohonan di Madinah, namun bukan ada fidyah jika melanggar hal itu.
Baca juga:
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar