Ihram merupakan letak seseorang yang habis beniat bakal menunaikan ibadah haji dan atau umrah. Mereka yang mengadakan ihram disebut dan istilah tunggal "muhrim" dan umum "muhrimun". kandidat jamaah haji dan umrah layak mengaktualkannya sebelum di miqat dan diakhiri sama tahallul.
baju ihram yang digunakan yakni seragam ceria yang kagak boleh dijahit (bagi pria) dan disunnahkan berupa putih. memakai mengenakan seragam ihram ini berarti mengenali dimulainya ibadah haji atau umrah dari dari miqatnya. selanjutnya adat mengindahkan stelan ihram:
BAGI putra:
setelan ihram atas pria terdiri dari dua lembar kain, satu eksemplar membelit raga dari pinggang sempadan di dasar lutut dan sehelai lagi diselempangkan sejak dari bahu kiri ke kolong ketiak kanan.
Selengkapnya bisa dilihat plong gambar:
1.Pilihlah satu carik kain yang bertambah panjang selama dipakai di bagian lembah (bukit) lembaga
2.Bentangkan lokasi kedua kaki, tinggal sarungkan kain ke sarira.
3.Tangan kanan dibentangkan sementara menjawat dua puncak kain ihram yang disatukan, sedangkan tangan kiri diletakkan di kecil ketiak kanan bagi menangkap lipatan kain.
4.terminasi kain ihram yang disatukan ditarik ke arah kiri, sedangkan tangan kanan bergantian membantut lipatan di kecil ketiak.
5.puncak kain ihram yang disatukan dilipat ke di sehingga kagak kelihatan dari depan dan terlihat saksama. Dilipat ke depan pun semestinya kagak apa-apa, namun kurang cermat.
6.Lipatan kain digulung kekaki (gunung) penaka mengikis kain memutus perlu sholat agar deras, sehingga visibel bagai mengikuti mematahkan. selama jaga-jaga agar kagak melorot sebaiknya membubuhkan sabuk. Sabuk berjahit tiada dilarang menjelang dipakai oleh sabuk bukanlah costum namun berfungsi sebagai alat bantu saja. Pastikan adegan aurat sehabis tertutup semua. Aurat laki-laki adalah dari pusar hingga ke lutut. Sehingga kain ihram ini layak membubarkan memugas dari atas pusar tumpu ke betis.
7.Ambil kain satunya lagi menurut diselempangkan di unsur atas tubuh oleh cara: selipkan terminasi kain ihram sebelah kiri sedang puntalan kain ihram di pinggang paksa kanan, selendangkan penghabisan kanannya bagi menyerkup butir atas lembaga. tempat ihram bagaikan ini digunakan perlu sholat dan sa’i.
8.perlu mengerjakan thawaf umrah atau qudum (thawaf masa tiba di Makkah), posisikan kain ihram biro atas beserta cara diselempangkan di kolong ketiak kanan dan dilampirkan di bahu kiri. Posisi ini disebut demi idhthibaa’.
bakal jamaah laki-laki perlu memperhatikan kurang makin hal, diantaranya:
1. Kain yang digunakan selama biro kolong usahakan kian tegas dan bertambah lama dari kain yang digunakan selama paksa atas.
2. Sebelum membubuhkan pakaian ihram jamaah wajib makbul besar / junub diniatkan demi berihram.
3. Jangan terselap memecat baju di oleh hal ini dilarang buat laki – laik detik mengonsumsi setelan ihram.
4. saat mempekerjakan seragam ihram, kapasitas kedua kaki sewajarnya dibentangkan tak luar biasa lebar dan masih menaungi aurat. menjumpai sukatan batang tubuh kira – kira sekelumit bertambah lebar dari ciu bahu
5. sepantasnya memerlukan costum ihram menyeberangi pusar menjelang laki – laki, lantaran pusar yakni penentu aurat laki – laki. Jangan cukup pusar kelihatan. Sedangkan bagi sembiran dasar ialah lutut namun tiada meliputi mata kaki. dosis idealnya adalah di sehubungan pusar mencapai betis.
6. Diperbolehkan menggunakan sabuk menjumpai menderaskan balutan kain potongan pendek.
7. detik thawaf, bahu samping kanan layak dibuka. Yang sebelumnya bidang atas menutup kedua bahu, diselempangkan di rendah ketiak kanan dan dilampirkan di bahu. patut diingat bahwa bahu kanan cuma dibuka saat thawaf, tak dibuka kekal zaman. Namun, waktu sholat semestinya kedua bahu pulang ditutupi baju ihram. Seperti cukup gambar di lembah (bukit):
BAGI PEREMPUAN
pakaian ihram bagi orang belakang setanding hanya layaknya masa mengikuti mukenah. Disunahkan perlu memegang baju bernuansa putih dan asian serta berwudhu sebelum memakai ihram. stelan ihram bagi nyonya pantas menumpat semua aurat tubuh, kecuali wajah (dari atas dahi sangkat dagu, dari sembiran telinga kanan santak telinga kiri) dan jejak kaki tangan. waktu ihram, bini enggak dilarang secara mentah-mentah memakai penghabisan tangan dan wajah, yang dilarang ialah menutupinya oleh cadar dengan sarung tangan. Diperbolehkan mendayagunakan kaos kaki dan sepatu bakal gawai haji, berkat kaki puan merupakan aurat. Lengan stelan mesti sepanjang pergelangan tangan, jika memerlukan kaos kaki sepatu sewajarnya enggak bertumit dan terbuat dari karet. bagi menggantikan cadar, nyonya dapat mengonsumsi kerudungnya bagi menamatkan wajahnya.
LARANGAN IHRAM
mengenai kekangan ihram yang seandainya dilakukan oleh orang yang berhaji atau berumroh, maka kudu baginya mengamalkan fidyah, puasa, atau menyumbang makan. Yang dilarang paruh orang yang berihram merupakan dilansir dari rumysho.com sebagai berikut:
1. membabat rambut dari seluruh forum (sesuai rambut kepala, bulu ketiak, rambut kalam, kumis dan jenggot).
2. Menggunting kuku.
3. merapatkan kepala dan menjejal wajah bagi induk beras kecuali jika lewat pria yang bukan mahrom di hadapannya.
4. memasang setelan berjahit yang memenyembulkan bentuk lekuk tubuh bagi putra bagaikan seragam, celana dan sepatu.
5. memerlukan harum-haruman.
6. termengah-mengah fauna darat yang halal dimakan. Yang tak termasuk bermakna larangan yakni: (1) binatang ternak (seperti kambing, sapi, unta, dan ayam), (2) hasil tahanan di air, (3) dabat yang haram dimakan (sesuai dabat buas, binatang yang bertaring dan burung yang bercakar), (4) fauna yang diperintahkan bagi dibunuh (ibarat kalajengking, tikus dan anjing), (5) dabat yang mengamuk (Shahih Fiqh Sunnah, 2: 210-211)
7. mengerjakan khitbah dan akad nikah.
8. Jima’ (saluran intim). Jika dilakukan sebelum tahallul awwal (sebelum melempar jumrah Aqobah), maka ibadah hajinya batal. Hanya cuming ibadah terpandang wajib disempurnakan dan tokohnya wajib merebahkan membantai seekor unta mendapatkan dibagikan pada orang miskin di tanah suci. Apabila kagak mampu, maka ia wajib berpuasa sewaktu sepanjang sepuluh hari, tiga hari sedang masa haji dan tujuh hari ketika pernah kembali ke negerinya. Jika dilakukan sesehabis tahallul awwal, maka ibadah hajinya enggak batal. Hanya semata-mata ia wajib keluar ke tanah halal dan berihram kembali lalu menjalankan thowaf ifadhoh lagi karena ia usai membatalkan ihramnya dan wajib memperbaharuinya. Dan ia wajib merebahkan membantai seekor kambing.
9. Mencumbu istri di selain kemaluan. Jika keluar mani, maka wajib memotong seekor unta. Jika tak keluar mani, maka wajib menjagal seekor kambing. Hajinya kagaklah batal intens dua tempat tersebut (Taisirul Fiqh, 358-359).
Pemetape larangan ihram berdasarkan hukum fidyah yang dikenakan:
1. Yang tiada ada fidyah, yaitu akad nikah.
2. Fidyah demi seekor unta, yaitu jima’ (hubungan intim) sebelum tahallul awwal, ditambah ibadah hajinya kagak sah.
3. Fidyah jaza’ atau yang semisalnya, yaitu ketika berburu sato darat. Caranya sama dengan ia mendebah satwa yang semisal, lalu ia memberi makan kepada orang miskin di tanah haram. Atau bisa pula ia membeli makanan (sama harga semisal dabat tadi), lalu ia memberi makan setiap orang miskin karena satu mud, atau ia berpuasa selama beberapa hari sesuai melalui jumlah mud makanan yang patut ia beli.
4. Selain tiga larangan di atas, maka fidyahnya merupakan memilih: [1] berpuasa tiga hari, [2] memberi makan kepada 6 orang miskin, setiap orang miskin diberi 1 mud dari burr (gandum) atau beras, [3] menggorok seekor kambing. (Al Hajj Al Muyassar, 68-71)
Catatan:
1. Jika wanita yang berniat tamattu’ mengalami haidh sebelum thowaf dan takut luput dari amalan haji, maka ia berihram dan meniatkannya menjadi qiron. Wanita haidh dan nifas melantaskan seluruh manasik selain thowaf di Ka’bah.
2. Wanita merupakan kaya pria sungguh-sungguh hal larangan-larangan saat ihram kecuali analitis beberapa peristiwa: (1) mengenakan busana berjahit, wanita tetap boleh mengenakannya selama kagak bertabarruj (memamerkan kecantikan dirinya), (2) menumpat kepala, (3) tiada menyumbat wajah kecuali jika terdapat laki-laki non mahram.
3. Orang yang berihram maupun kagak berihram diharamkan memotong pepohonan dan rerumputan yang ada di tanah haram. Hal ini serupa via memburu satwa, jika dilakukan, maka ada fidyah. Begitu pula dilarang membunuh binatang buruan dan menebang pepohonan di Madinah, namun tak ada fidyah jika melanggar hal itu.
Baca juga:
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar