Ihram ialah masa seseorang yang sehabis beniat mendapatkan memanifestasikan ibadah haji dan atau umrah. Mereka yang mengabulkan ihram disebut seraya sebutan tunggal "muhrim" dan tipikal "muhrimun". peserta jamaah haji dan umrah perlu menjadikannya sebelum di miqat dan diakhiri via tahallul.
seragam ihram yang digunakan yaitu busana zakiah sakral putih haram yang kagak boleh dijahit (bagi pria) dan disunnahkan berona putih. beserta mengenakan costum ihram ini berharga menemui dimulainya ibadah haji atau umrah dari dari miqatnya. seterusnya peraturan mengacuhkan setelan ihram:
BAGI putra:
baju ihram cukup putra terdiri dari dua tali kain, satu lembar melingkari jasmani dari pinggang sampai-sampai di rendah lutut dan sehelai juga diselempangkan semenjak dari bahu kiri ke dasar ketiak kanan.
Selengkapnya kuasa dilihat lumayan gambar:
1.Pilihlah satu carik kain yang lebih panjang menjelang dipakai di episode kecil perkumpulan
2.Bentangkan kapasitas kedua kaki, terus sarungkan kain ke perkumpulan.
3.Tangan kanan dibentangkan dengan menggenggam dua penghabisan kain ihram yang disatukan, sedangkan tangan kiri diletakkan di kaki (gunung) ketiak kanan menjumpai menghambat lipatan kain.
4.terminasi kain ihram yang disatukan ditarik ke tala kiri, sedangkan tangan kanan bergantian membekukan lipatan di pendek ketiak.
5.penghujung kain ihram yang disatukan dilipat ke lubuk (pinggan) sehingga tiada kelihatan dari depan dan ada rapi. Dilipat ke depan pun sawab enggak apa-apa, namun kurang ketat.
6.Lipatan kain digulung kekolong semacam mengikis kain memintas demi sholat agar keras, sehingga nampak bak mengendarai memintas. sepanjang jaga-jaga agar enggak melorot sebaiknya menjalankan sabuk. Sabuk berjahit tiada dilarang menjumpai dipakai gara-gara sabuk bukanlah costum namun berfungsi sebagai alat bantu saja. Pastikan organ aurat selepas tertutup semua. Aurat putra ialah dari pusar santak ke lutut. Sehingga kain ihram ini mesti melengkapi dari atas pusar takat ke betis.
7.sentak kain satunya lagi sepanjang diselempangkan di keratin atas tubuh pakai cara: selipkan penutup kain ihram sebelah kiri lega puntalan kain ihram di pinggang sepotong kanan, selendangkan penghujung kanannya kepada menyimpan merahasiakan partikel atas badan. sikap ihram kaya ini digunakan bakal sholat dan sa’i.
8.mendapatkan mengerjakan thawaf umrah atau qudum (thawaf kali tiba di Makkah), posisikan kain ihram kepingan atas sama cara diselempangkan di kolong ketiak kanan dan dilampirkan di bahu kiri. Posisi ini disebut bersama-sama idhthibaa’.
bakal jamaah laki-laki perlu memperhatikan sejumlah hal, diantaranya:
1. Kain yang digunakan akan anasir lembah (bukit) usahakan lebih tebal dan bertambah panjang dari kain yang digunakan selama sero atas.
2. Sebelum mengindahkan stelan ihram jamaah wajar tokcer besar / junub diniatkan bakal berihram.
3. Jangan kurang ingat membiarkan baju serius akibat hal ini dilarang akan laki – laik saat mengindahkan costum ihram.
4. tatkala mematuhi stelan ihram, gaya kedua kaki sebenarnya dibentangkan kagak sungguh-sungguh lebar dan tengah menyelubungi aurat. menjelang parameter awak kira – kira secercah kian lebar dari katifah bahu
5. Sebaiknya memanfaatkan busana ihram melompati pusar buat laki – laki, akibat pusar yakni watas aurat laki – laki. Jangan lulus pusar kelihatan. Sedangkan bagi batasan pendek ialah lutut namun enggak melingkupi mata kaki. tolok ukur idealnya yakni di pada berkat pusar datang betis.
6. Diperbolehkan mendayagunakan sabuk selama menguatkan balutan kain fragmen kolong.
7. begitu thawaf, bahu paksa kanan kudu dibuka. Yang sebelumnya fase atas menyudahi kedua bahu, diselempangkan di lembah (bukit) ketiak kanan dan dilampirkan di bahu. patut diingat bahwa bahu kanan saja dibuka saat thawaf, tak dibuka selama ~ masa abadi had. Namun, sementara sholat sepatutnya kedua bahu lagi ditutupi seragam ihram. Seperti cukup gambar di kecil:
BAGI PEREMPUAN
stelan ihram bagi ibu serupa cuma layaknya saat menyematkan mukenah. Disunahkan akan memakai setelan berona putih dan makbul serta berwudhu sebelum mengganjar ihram. seragam ihram bagi nisa patut menghentikan seluruh aurat tubuh, kecuali wajah (dari atas dahi tumpu dagu, dari pinggiran telinga kanan had telinga kiri) dan bekas kaki tangan. kali ihram, betina tak dilarang secara mutlak menipu penghujung tangan dan wajah, yang dilarang yakni menutupinya lewat cadar serta sarung tangan. Diperbolehkan mencantumkan kaos kaki dan sepatu perlu aparat haji, berkat kaki hawa merupakan aurat. Lengan seragam mesti sejauh pergelangan tangan, jika menghabiskan kaos kaki sepatu hendaknya bukan bertumit dan terbuat dari karet. perlu menggantikan cadar, dara dapat menggunakan kerudungnya menjelang merapatkan wajahnya.
LARANGAN IHRAM
tentang hal tabu ihram yang seandainya dilakukan oleh orang yang berhaji atau berumroh, dan sampai-sampai mesti baginya menepati fidyah, puasa, atau menaja makan. Yang dilarang pecah orang yang berihram sama dengan dilansir dari rumysho.com sebagai berikut:
1. menggunting rambut dari serata diri (semacam rambut kepala, bulu ketiak, surai genitalia, kumis dan jenggot).
2. memenggal kuku.
3. menguncup kepala dan mencukupi wajah bagi dara kecuali jika lewat putra yang bukan mahrom di hadapannya.
4. mencantumkan baju berjahit yang metimbulkan formasi lekuk tubuh bagi laki-laki ganal setelan, celana dan sepatu.
5. menghabiskan harum-haruman.
6. menyusul sato darat yang halal dimakan. Yang enggak terkira batin (hati) larangan ialah: (1) dabat ternak (sepantun kambing, sapi, unta, dan ayam), (2) hasil tawanan di air, (3) fauna yang haram dimakan (semacam dabat buas, sato yang bertaring dan burung yang bercakar), (4) satwa yang diperintahkan mendapatkan dibunuh (sepantun kalajengking, tikus dan anjing), (5) satwa yang mengamuk (Shahih Fiqh Sunnah, 2: 210-211)
7. mengadakan khitbah dan akad nikah.
8. Jima’ (hubungan intim). Jika dilakukan sebelum tahallul awwal (sebelum melempar jumrah Aqobah), maka ibadah hajinya batal. Hanya cuming ibadah terkandung wajib disempurnakan dan karakternya wajib memotong seekor unta menjelang dibagikan untuk orang miskin di tanah suci. Apabila kagak mampu, maka ia wajib berpuasa selagi sepuluh hari, tiga hari pada masa haji dan tujuh hari ketika berakhir kembali ke negerinya. Jika dilakukan sepernah tahallul awwal, maka ibadah hajinya bukan batal. Hanya terus-menerus ia wajib keluar ke tanah halal dan berihram kembali lalu mengerjakan thowaf ifadhoh lagi karena ia setelah membatalkan ihramnya dan wajib memperbaharuinya. Dan ia wajib memotong seekor kambing.
9. Mencumbu istri di selain kemaluan. Jika keluar mani, maka wajib zabah seekor unta. Jika tak keluar mani, maka wajib menggorok seekor kambing. Hajinya kagaklah batal di dua status tersebut (Taisirul Fiqh, 358-359).
Pemtaraf larangan ihram berdasarkan hukum fidyah yang dikenakan:
1. Yang tiada ada fidyah, yaitu akad nikah.
2. Fidyah memakai seekor unta, yaitu jima’ (hubungan intim) sebelum tahallul awwal, ditambah ibadah hajinya kagak sah.
3. Fidyah jaza’ atau yang semisalnya, yaitu ketika berburu satwa darat. Caranya sama dengan ia zabah dabat yang semisal, lalu ia memberi makan kepada orang miskin di tanah haram. Atau bisa pula ia membeli makanan (sama harga semisal dabat tadi), lalu ia memberi makan setiap orang miskin beserta satu mud, atau ia berpuasa selama beberapa hari sesuai lewat jumlah mud makanan yang perlu ia beli.
4. Selain tiga larangan di atas, maka fidyahnya yakni memilih: [1] berpuasa tiga hari, [2] memberi makan kepada 6 orang miskin, setiap orang miskin diberi 1 mud dari burr (gandum) atau beras, [3] menggorok seekor kambing. (Al Hajj Al Muyassar, 68-71)
Catatan:
1. Jika wanita yang berniat tamattu’ mengalami haidh sebelum thowaf dan takut luput dari amalan haji, maka ia berihram dan meniatkannya menjadi qiron. Wanita haidh dan nifas menggarap meluluskan seluruh manasik selain thowaf di Ka’bah.
2. Wanita merupakan bagai laki-laki bermutu hal larangan-larangan saat ihram kecuali analitis beberapa kondisi: (1) mengenakan busana berjahit, wanita tetap boleh mengenakannya selama bukan bertabarruj (memamerkan kecantikan dirinya), (2) merapatkan kepala, (3) tiada menyumbat wajah kecuali jika terdapat laki-laki non mahram.
3. Orang yang berihram maupun tiada berihram diharamkan memotong pepohonan dan rerumputan yang ada di tanah haram. Hal ini serupa atas memburu sato, jika dilakukan, maka ada fidyah. Begitu pula dilarang membunuh satwa buruan dan menebang pepohonan di Madinah, namun tiada ada fidyah jika melanggar hal itu.
Baca juga:
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar