Ihram ialah letak seseorang yang pernah beniat selama menjelmakan ibadah haji dan atau umrah. Mereka yang mengabulkan ihram disebut dengan istilah tunggal "muhrim" dan tipikal "muhrimun". aspiran jamaah haji dan umrah wajib mengandaikannya sebelum di miqat dan diakhiri dengan tahallul.
stelan ihram yang digunakan yakni seragam murni yang enggak boleh dijahit (bagi pria) dan disunnahkan berona putih. serta mengenakan costum ihram ini berjasa mengenali dimulainya ibadah haji atau umrah semenjak dari miqatnya. seterusnya aturan mematuhi setelan ihram:
BAGI putra:
baju ihram atas putra terdiri dari dua lembaran kain, satu lembar perih awak dari pinggang sempadan di kecil lutut dan sehelai kembali diselempangkan tiba dari bahu kiri ke pendek ketiak kanan.
Selengkapnya pandai dilihat atas gambar:
1.Pilihlah satu lembar kain yang makin panjang menjelang dipakai di langkah dasar fisik
2.Bentangkan stan kedua kaki, terus sarungkan kain ke instansi.
3.bogem mentah kanan dibentangkan sementara mengawat dua kesudahan kain ihram yang disatukan, sedangkan tangan kiri diletakkan di lembah (bukit) ketiak kanan buat menyekat lipatan kain.
4.punca kain ihram yang disatukan ditarik ke aspek kiri, sedangkan tangan kanan bergantian menegah lipatan di kolong ketiak.
5.puncak kain ihram yang disatukan dilipat ke lubuk (pinggan) sehingga tak kelihatan dari depan dan ketara siaga. Dilipat ke depan pun memang tak apa-apa, namun kurang teliti.
6.Lipatan kain digulung kekaki (gunung) seakan-akan menyingsingkan kain menyampuk menjelang sholat agar keras, sehingga nyata bak menjalankan memenggal lidah. bakal jaga-jaga agar bukan melorot sebaiknya mematuhi sabuk. Sabuk berjahit tak dilarang buat dipakai karena sabuk bukanlah seragam namun berfungsi sebagai alat bantu saja. Pastikan sebelah aurat sehabis tertutup semua. Aurat putra adalah dari pusar senggat ke lutut. Sehingga kain ihram ini pantas menjejal dari atas pusar sangkat ke betis.
7.petik kain satunya lagi perlu diselempangkan di biro atas tubuh tambah cara: selipkan penutup kain ihram sebelah kiri lumayan gulungan kain ihram di pinggang searah kanan, selendangkan penghujung kanannya bagi mendindingi artikel atas majelis. situs ihram bak ini digunakan menjumpai sholat dan sa’i.
8.selama menyelenggarakan membuat thawaf umrah atau qudum (thawaf tengah tiba di Makkah), posisikan kain ihram front atas pada cara diselempangkan di dasar ketiak kanan dan dilampirkan di bahu kiri. Posisi ini disebut dengan idhthibaa’.
sepanjang jamaah pria perlu memperhatikan separuh hal, diantaranya:
1. Kain yang digunakan bagi persentase kaki (gunung) usahakan bertambah kuat dan makin jenjang dari kain yang digunakan selama biro atas.
2. Sebelum mempekerjakan baju ihram jamaah harus bersiram besar / junub diniatkan selama berihram.
3. Jangan lengah mengeluarkan costum berarti (maksud) gara-gara hal ini dilarang menjumpai laki – laik begitu menggunakan costum ihram.
4. begitu mencantumkan busana ihram, situs kedua kaki sewajarnya dibentangkan tak banget lebar dan tinggal menyungkup aurat. menjumpai sukatan badan kira – kira sececah makin lintang dari katifah bahu
5. seyogianya menggunakan baju ihram melintasi pusar menjumpai laki – laki, lantaran pusar ialah padan aurat laki – laki. Jangan sampai pusar kelihatan. Sedangkan perlu watas pendek sama dengan lutut namun kagak menyungkup mata kaki. Ukuran idealnya sama dengan di terhadap pusar sampai betis.
6. Diperbolehkan memakai sabuk bagi mengencangkan balutan kain konstituen rendah.
7. era thawaf, bahu sepihak kanan harus dibuka. Yang sebelumnya anasir atas memungkasi kedua bahu, diselempangkan di pendek ketiak kanan dan dilampirkan di bahu. wajib diingat bahwa bahu kanan saja dibuka saat thawaf, tiada dibuka sepanjang sangkala. Namun, saat sholat selayaknya kedua bahu ulang ditutupi costum ihram. Seperti sedang gambar di kaki (gunung):
BAGI PEREMPUAN
seragam ihram bagi nyonya serupa selalu layaknya selagi membubuhkan mukenah. Disunahkan sepanjang mengikuti busana berkelir putih dan sakti bersama berwudhu sebelum mengalungkan ihram. baju ihram bagi induk beras mesti mengatup semua aurat tubuh, kecuali wajah (dari atas dahi batas dagu, dari pemisah telinga kanan had telinga kiri) dan tapak tangan tangan. masa ihram, ibu enggak dilarang secara telak menggunakan penghujung tangan dan wajah, yang dilarang merupakan menutupinya serta cadar dengan sarung tangan. Diperbolehkan memegang kaos kaki dan sepatu kepada logistik haji, berkat kaki gadis adalah aurat. Lengan stelan mesti kekal pergelangan tangan, jika mengonsumsi kaos kaki sepatu seyogianya tak bertumit dan terbuat dari karet. bagi menggantikan cadar, induk beras dapat nunggangi kerudungnya demi menumpat wajahnya.
LARANGAN IHRAM
mengenai tegah ihram yang seandainya dilakukan oleh orang yang berhaji atau berumroh, alkisah harus baginya menetapi fidyah, puasa, atau menyodorkan makan. Yang dilarang distribusi orang yang berihram yaitu dilansir dari rumysho.com sebagai berikut:
1. menggunting rambut dari semesta majelis (seperti rambut kepala, bulu ketiak, jambul pelir, kumis dan jenggot).
2. mengorup kuku.
3. merapatkan kepala dan menyelesaikan wajah bagi nisa kecuali jika lewat laki-laki yang bukan mahrom di hadapannya.
4. menjalankan stelan berjahit yang meterlihatkan formasi lekuk tubuh bagi laki-laki kaya costum, celana dan sepatu.
5. nunggangi harum-haruman.
6. kembangkempis dabat darat yang halal dimakan. Yang enggak terliput di larangan merupakan: (1) binatang ternak (penaka kambing, sapi, unta, dan ayam), (2) hasil tangkapan di air, (3) binatang yang haram dimakan (lir dabat buas, binatang yang bertaring dan burung yang bercakar), (4) fauna yang diperintahkan kepada dibunuh (penaka kalajengking, tikus dan anjing), (5) binatang yang mengamuk (Shahih Fiqh Sunnah, 2: 210-211)
7. melaksanakan khitbah dan akad nikah.
8. Jima’ (kaitan intim). Jika dilakukan sebelum tahallul awwal (sebelum melempar jumrah Aqobah), maka ibadah hajinya batal. Hanya berkepanjangan ibadah termaktub wajib disempurnakan dan eksekutornya wajib menggorok seekor unta buat dibagikan kepada orang miskin di tanah suci. Apabila tak mampu, maka ia wajib berpuasa selagi sepuluh hari, tiga hari sedang masa haji dan tujuh hari ketika pernah kembali ke negerinya. Jika dilakukan seusai tahallul awwal, maka ibadah hajinya enggak batal. Hanya pula ia wajib keluar ke tanah halal dan berihram kembali lalu melangsungkan thowaf ifadhoh lagi karena ia telah membatalkan ihramnya dan wajib memperbaharuinya. Dan ia wajib mendabih seekor kambing.
9. Mencumbu istri di selain kemaluan. Jika keluar mani, maka wajib menggorok seekor unta. Jika enggak keluar mani, maka wajib menggorok seekor kambing. Hajinya enggaklah batal pada dua suasana tersebut (Taisirul Fiqh, 358-359).
Pemtaraf larangan ihram berdasarkan hukum fidyah yang dikenakan:
1. Yang bukan ada fidyah, yaitu akad nikah.
2. Fidyah lewat seekor unta, yaitu jima’ (hubungan intim) sebelum tahallul awwal, ditambah ibadah hajinya tak sah.
3. Fidyah jaza’ atau yang semisalnya, yaitu ketika berburu sato darat. Caranya yakni ia mendabih satwa yang semisal, lalu ia memberi makan kepada orang miskin di tanah haram. Atau bisa pula ia membeli makanan (bersama harga semisal dabat tadi), lalu ia memberi makan setiap orang miskin bersama satu mud, atau ia berpuasa selama beberapa hari sesuai memakai jumlah mud makanan yang pantas ia beli.
4. Selain tiga larangan di atas, maka fidyahnya sama dengan memilih: [1] berpuasa tiga hari, [2] memberi makan kepada 6 orang miskin, setiap orang miskin diberi 1 mud dari burr (gandum) atau beras, [3] menggorok seekor kambing. (Al Hajj Al Muyassar, 68-71)
Catatan:
1. Jika wanita yang berniat tamattu’ mengalami haidh sebelum thowaf dan takut luput dari amalan haji, maka ia berihram dan meniatkannya menjadi qiron. Wanita haidh dan nifas melaksanakan seluruh manasik selain thowaf di Ka’bah.
2. Wanita ialah serupa putra di hal larangan-larangan saat ihram kecuali lubuk (pinggan) beberapa bentuk: (1) mengenakan busana berjahit, wanita tetap boleh mengenakannya selama tiada bertabarruj (memamerkan kecantikan dirinya), (2) menuntaskan kepala, (3) enggak mengatup wajah kecuali jika terdapat laki-laki non mahram.
3. Orang yang berihram maupun bukan berihram diharamkan memotong pepohonan dan rerumputan yang ada di tanah haram. Hal ini serupa serupa memburu dabat, jika dilakukan, maka ada fidyah. Begitu pula dilarang membunuh sato buruan dan menebang pepohonan di Madinah, namun kagak ada fidyah jika melanggar hal itu.
Baca juga:
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar