Ihram merupakan sifat seseorang yang berakhir beniat akan memenuhi ibadah haji dan atau umrah. Mereka yang mengabulkan ihram disebut memakai istilah tunggal "muhrim" dan standar "muhrimun". jago jamaah haji dan umrah layak mengkonkretkannya sebelum di miqat dan diakhiri oleh tahallul.
setelan ihram yang digunakan yakni seragam suci yang kagak boleh dijahit (bagi putra) dan disunnahkan berwarna putih. demi mengenakan baju ihram ini signifikan mengetahui dimulainya ibadah haji atau umrah dari dari miqatnya. Berikut adat memegang pakaian ihram:
BAGI pria:
baju ihram atas pria terdiri dari dua lembar kain, satu lembar perih tubuh dari pinggang engat di lembah (bukit) lutut dan sehelai pun diselempangkan start dari bahu kiri ke kecil ketiak kanan.
Selengkapnya pandai dilihat lega gambar:
1.Pilihlah satu utas kain yang kian panjang menjelang dipakai di biro pendek kelompok
2.Bentangkan sikap kedua kaki, dahulu sarungkan kain ke majelis.
3.kuasa kanan dibentangkan sekali lalu mengawat dua penghujung kain ihram yang disatukan, sedangkan tangan kiri diletakkan di kolong ketiak kanan kepada menyisihkan lipatan kain.
4.penutup kain ihram yang disatukan ditarik ke petunjuk kiri, sedangkan tangan kanan bergantian menangkap lipatan di kaki (gunung) ketiak.
5.terminasi kain ihram yang disatukan dilipat ke selama sehingga tak kelihatan dari depan dan tertentang kemas. Dilipat ke depan pun sememangnya bukan apa-apa, namun kurang saksama.
6.Lipatan kain digulung kependek bagaikan mengumpar kain busana perlu sholat agar kilat, sehingga menyembul sebagaimana menjalankan memotong. bagi jaga-jaga agar bukan melorot sebaiknya menjalankan sabuk. Sabuk berjahit kagak dilarang buat dipakai akibat sabuk bukanlah pakaian namun berfungsi sebagai alat bantu saja. Pastikan ambang aurat selesei tertutup semua. Aurat laki-laki yaitu dari pusar had ke lutut. Sehingga kain ihram ini wajar mencukupi dari atas pusar maka ke betis.
7.pegang kain satunya lagi kepada diselempangkan di poin atas tubuh karena cara: selipkan sanding kain ihram sebelah kiri tenang lilitan kain ihram di pinggang satu pihak kanan, selendangkan tampuk kanannya demi memayungi dapur atas organisasi. kedudukan ihram kaya ini digunakan selama sholat dan sa’i.
8.menurut menjalankan thawaf umrah atau qudum (thawaf tengah tiba di Makkah), posisikan kain ihram ayat atas demi cara diselempangkan di pendek ketiak kanan dan dilampirkan di bahu kiri. Posisi ini disebut melalui idhthibaa’.
mendapatkan jamaah putra perlu memperhatikan segenap hal, diantaranya:
1. Kain yang digunakan akan cuilan dasar usahakan bertambah kukuh dan makin jauh dari kain yang digunakan selama distribusi atas.
2. Sebelum mengindahkan costum ihram jamaah patut efektif besar / junub diniatkan demi berihram.
3. Jangan pikun melepaskan setelan saat gara-gara hal ini dilarang bagi laki – laik jam naik setelan ihram.
4. demi membubuhkan pakaian ihram, kapasitas kedua kaki sebenarnya dibentangkan bukan terlalu lebar dan tinggal menutupi aurat. bagi ukuran perseorangan kira – kira tipis kian lintang dari permadani bahu
5. sewajarnya memegang setelan ihram memintasi pusar kepada laki – laki, gara-gara pusar ialah had aurat laki – laki. Jangan mencapai pusar kelihatan. Sedangkan menurut tapal batas rendah yakni lutut namun bukan menyembunyikan mata kaki. patokan idealnya sama dengan di terhadap pusar tamat betis.
6. Diperbolehkan mengindahkan sabuk bagi menggegas balutan kain poin pendek.
7. begitu thawaf, bahu sisi kanan mesti dibuka. Yang sebelumnya serpihan atas mencukupi kedua bahu, diselempangkan di pendek ketiak kanan dan dilampirkan di bahu. pantas diingat bahwa bahu kanan tetapi dibuka saat thawaf, enggak dibuka sepanjang kesempatan. Namun, kala sholat seyogianya kedua bahu pula ditutupi setelan ihram. Seperti atas gambar di lembah (bukit):
BAGI PEREMPUAN
seragam ihram bagi bini serupa semata-mata layaknya tengah memanfaatkan mukenah. Disunahkan sepanjang mempekerjakan costum bercorak putih dan asian dengan berwudhu sebelum memakai ihram. pakaian ihram bagi betina kudu menangkup sekujur aurat tubuh, kecuali wajah (dari atas dahi engat dagu, dari had telinga kanan batas telinga kiri) dan punggung tangan tangan. tatkala ihram, hawa kagak dilarang secara totalitarian mencantumkan akhir tangan dan wajah, yang dilarang yakni menutupinya dan cadar juga sarung tangan. Diperbolehkan mengonsumsi kaos kaki dan sepatu menjelang aparat haji, lantaran kaki wanita yakni aurat. Lengan busana mesti selama-lamanya pergelangan tangan, jika mengonsumsi kaos kaki sepatu sebaiknya bukan bertumit dan terbuat dari karet. akan menggantikan cadar, dayang dapat membonceng kerudungnya menurut melunasi wajahnya.
LARANGAN IHRAM
tentang hal tegah ihram yang seandainya dilakukan oleh orang yang berhaji atau berumroh, bahwa kudu baginya menetapi fidyah, puasa, atau menyebarkan makan. Yang dilarang pada orang yang berihram sama dengan dilansir dari rumysho.com sebagai berikut:
1. menundukkan rambut dari seantero diri (kaya rambut kepala, bulu ketiak, surai pukas, kumis dan jenggot).
2. mengutil kuku.
3. menamatkan kepala dan memenuhi wajah bagi nyonya kecuali jika lewat putra yang bukan mahrom di hadapannya.
4. menerapkan setelan berjahit yang meterbitkan sosok lekuk tubuh bagi pria sebagai pakaian, celana dan sepatu.
5. memakai harum-haruman.
6. kembangkempis dabat darat yang halal dimakan. Yang kagak terliput intern larangan adalah: (1) dabat ternak (seolah-olah kambing, sapi, unta, dan ayam), (2) hasil tawanan di air, (3) fauna yang haram dimakan (semacam fauna buas, sato yang bertaring dan burung yang bercakar), (4) binatang yang diperintahkan bagi dibunuh (sepantun kalajengking, tikus dan anjing), (5) binatang yang mengamuk (Shahih Fiqh Sunnah, 2: 210-211)
7. melancarkan khitbah dan akad nikah.
8. Jima’ (sangkutan intim). Jika dilakukan sebelum tahallul awwal (sebelum melempar jumrah Aqobah), maka ibadah hajinya batal. Hanya senantiasa ibadah terbilang wajib disempurnakan dan tokohnya wajib zabah seekor unta selama dibagikan terhadap orang miskin di tanah suci. Apabila bukan mampu, maka ia wajib berpuasa sewaktu sepanjang sepuluh hari, tiga hari cukup masa haji dan tujuh hari ketika sehabis kembali ke negerinya. Jika dilakukan sesuah tahallul awwal, maka ibadah hajinya bukan batal. Hanya serupa ia wajib keluar ke tanah halal dan berihram kembali lalu melantaskan thowaf ifadhoh lagi karena ia selepas membatalkan ihramnya dan wajib memperbaharuinya. Dan ia wajib merebahkan membantai seekor kambing.
9. Mencumbu istri di selain kemaluan. Jika keluar mani, maka wajib merebahkan membantai seekor unta. Jika tak keluar mani, maka wajib mendabih seekor kambing. Hajinya kagaklah batal bermutu dua suasana tersebut (Taisirul Fiqh, 358-359).
Pemunsur larangan ihram berdasarkan hukum fidyah yang dikenakan:
1. Yang bukan ada fidyah, yaitu akad nikah.
2. Fidyah melalui seekor unta, yaitu jima’ (hubungan intim) sebelum tahallul awwal, ditambah ibadah hajinya bukan sah.
3. Fidyah jaza’ atau yang semisalnya, yaitu ketika berburu fauna darat. Caranya merupakan ia menjagal fauna yang semisal, lalu ia memberi makan kepada orang miskin di tanah haram. Atau bisa pula ia membeli makanan (karena harga semisal dabat tadi), lalu ia memberi makan setiap orang miskin serta satu mud, atau ia berpuasa selama beberapa hari sesuai serta jumlah mud makanan yang layak ia beli.
4. Selain tiga larangan di atas, maka fidyahnya sama dengan memilih: [1] berpuasa tiga hari, [2] memberi makan kepada 6 orang miskin, setiap orang miskin diberi 1 mud dari burr (gandum) atau beras, [3] memotong seekor kambing. (Al Hajj Al Muyassar, 68-71)
Catatan:
1. Jika wanita yang berniat tamattu’ mengalami haidh sebelum thowaf dan takut luput dari amalan haji, maka ia berihram dan meniatkannya menjadi qiron. Wanita haidh dan nifas mengadakan seluruh manasik selain thowaf di Ka’bah.
2. Wanita merupakan ibarat putra tatkala hal larangan-larangan saat ihram kecuali di dalam beberapa kedudukan: (1) mengenakan stelan berjahit, wanita tetap boleh mengenakannya selama enggak bertabarruj (memamerkan kecantikan dirinya), (2) membubarkan memugas kepala, (3) bukan menumpat wajah kecuali jika terdapat putra non mahram.
3. Orang yang berihram maupun enggak berihram diharamkan memotong pepohonan dan rerumputan yang ada di tanah haram. Hal ini serupa beserta memburu satwa, jika dilakukan, maka ada fidyah. Begitu pula dilarang membunuh satwa buruan dan menebang pepohonan di Madinah, namun bukan ada fidyah jika melanggar hal itu.
Baca juga:
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar