Ihram merupakan perihal seseorang yang suah beniat kepada memangku ibadah haji dan atau umrah. Mereka yang melangsungkan ihram disebut pada istilah tunggal "muhrim" dan umum "muhrimun". kandidat jamaah haji dan umrah wajar mengelolanya sebelum di miqat dan diakhiri pakai tahallul.
costum ihram yang digunakan yaitu stelan kalis yang bukan boleh dijahit (bagi putra) dan disunnahkan berpoleng putih. atas mengenakan baju ihram ini berarti menjumpai dimulainya ibadah haji atau umrah dari dari miqatnya. beserta lagu mencantumkan costum ihram:
BAGI pria:
baju ihram ala putra terdiri dari dua benang kain, satu lembar melingkari jasmani dari pinggang sangkat di rendah lutut dan sehelai juga diselempangkan berangkat dari bahu kiri ke lembah (bukit) ketiak kanan.
Selengkapnya cakap dilihat pada gambar:
1.Pilihlah satu rim kain yang makin panjang mendapatkan dipakai di distribusi pendek jasmani
2.Bentangkan situs kedua kaki, tamat sarungkan kain ke badan.
3.pengaruh kanan dibentangkan serta menggenggam dua ujung kain ihram yang disatukan, sedangkan tangan kiri diletakkan di rendah ketiak kanan perlu mendada lipatan kain.
4.pucuk kain ihram yang disatukan ditarik ke kiblat kiri, sedangkan tangan kanan bergantian memingit lipatan di lembah (bukit) ketiak.
5.punca kain ihram yang disatukan dilipat ke berkualitas sehingga tak kelihatan dari depan dan menyembul rapat-rapat. Dilipat ke depan pun sahaja tiada apa-apa, namun kurang cermat.
6.Lipatan kain digulung kekaki (gunung) laksana menaklukan kain memutus kepada sholat agar rapat, sehingga ketahuan laksana mengaryakan memenggal lidah. selama jaga-jaga agar tak melorot sebaiknya mencantumkan sabuk. Sabuk berjahit tak dilarang menurut dipakai gara-gara sabuk bukanlah costum namun berfungsi sebagai alat bantu saja. Pastikan partikel aurat berakhir tertutup semua. Aurat putra adalah dari pusar maka ke lutut. Sehingga kain ihram ini kudu memungkasi dari atas pusar sempadan ke betis.
7.jangkau kain satunya lagi buat diselempangkan di partikel atas tubuh menggunakan cara: selipkan terminasi kain ihram sebelah kiri cukup gelung kain ihram di pinggang sayap kanan, selendangkan penutup kanannya akan memendam catu atas selira. situs ihram semacam ini digunakan menjelang sholat dan sa’i.
8.bakal melayani thawaf umrah atau qudum (thawaf waktu tiba di Makkah), posisikan kain ihram unit atas menggunakan cara diselempangkan di kecil ketiak kanan dan dilampirkan di bahu kiri. Posisi ini disebut demi idhthibaa’.
menjumpai jamaah putra perlu memperhatikan sejumlah hal, diantaranya:
1. Kain yang digunakan kepada jatah pendek usahakan kian kukuh dan kian jauh dari kain yang digunakan bagi alokasi atas.
2. Sebelum menggunakan setelan ihram jamaah patut bersimbah besar / junub diniatkan bagi berihram.
3. Jangan lupa mengeloskan baju lombong karena hal ini dilarang menurut laki – laik detik naik costum ihram.
4. demi menyematkan pakaian ihram, keadaan kedua kaki seyogianya dibentangkan tiada terlampau lebar dan lagi menyelubungi aurat. menjumpai dosis perseorangan kira – kira sedikit makin lebar dari permadani bahu
5. selaiknya mencantumkan seragam ihram meniti pusar bakal laki – laki, sebab pusar merupakan limit aurat laki – laki. Jangan lulus pusar kelihatan. Sedangkan sepanjang garis rendah yakni lutut namun bukan menaungi mata kaki. tingkatan idealnya ialah di mengenai pusar cukup betis.
6. Diperbolehkan mempekerjakan sabuk buat mengebut balutan kain komponen kolong.
7. Saat thawaf, bahu paksa kanan harus dibuka. Yang sebelumnya pihak atas melunasi kedua bahu, diselempangkan di kecil ketiak kanan dan dilampirkan di bahu. wajib diingat bahwa bahu kanan cuma dibuka saat thawaf, tiada dibuka kekal janji. Namun, sementara sholat semestinya kedua bahu mudik ditutupi baju ihram. Seperti cukup gambar di pendek:
BAGI PEREMPUAN
busana ihram bagi dayang sepadan semata-mata layaknya kala mengendarai mukenah. Disunahkan demi mengendarai baju bernuansa putih dan asian dan berwudhu sebelum memakai ihram. busana ihram bagi nyonya wajib menyelesaikan semua aurat tubuh, kecuali wajah (dari atas dahi limit dagu, dari tapal batas telinga kanan had telinga kiri) dan jejak kaki tangan. masa ihram, orang belakang bukan dilarang secara otoriter melingkarkan ujung epilog kunci tangan dan wajah, yang dilarang ialah menutupinya bersama-sama cadar bersama sarung tangan. Diperbolehkan memakai kaos kaki dan sepatu kepada organ haji, karena kaki pedusi sama dengan aurat. Lengan busana mesti selama ~ masa abadi pergelangan tangan, jika memegang kaos kaki sepatu sebaiknya bukan bertumit dan terbuat dari karet. akan menggantikan cadar, bini dapat memerlukan kerudungnya menjelang menjejal wajahnya.
LARANGAN IHRAM
mengenai tegah ihram yang seandainya dilakukan oleh orang yang berhaji atau berumroh, alkisah hendaklah baginya menunaikan fidyah, puasa, atau memberi makan. Yang dilarang kalau orang yang berihram sama dengan dilansir dari rumysho.com sebagai berikut:
1. menghancurkan rambut dari serata instansi (serupa rambut kepala, bulu ketiak, jambul abaimana, kumis dan jenggot).
2. menilap kuku.
3. menangkup kepala dan menangkup wajah bagi dayang kecuali jika lewat pria yang bukan mahrom di hadapannya.
4. menerapkan setelan berjahit yang meterangkan sistem lekuk tubuh bagi pria seolah-olah setelan, celana dan sepatu.
5. memanfaatkan harum-haruman.
6. tersengal-sengal dabat darat yang halal dimakan. Yang enggak tersebut batin (hati) larangan yaitu: (1) binatang ternak (sesuai kambing, sapi, unta, dan ayam), (2) hasil tawanan di air, (3) sato yang haram dimakan (sebagai sato buas, satwa yang bertaring dan burung yang bercakar), (4) dabat yang diperintahkan selama dibunuh (lir kalajengking, tikus dan anjing), (5) binatang yang mengamuk (Shahih Fiqh Sunnah, 2: 210-211)
7. mengadakan khitbah dan akad nikah.
8. Jima’ (afiliasi intim). Jika dilakukan sebelum tahallul awwal (sebelum melempar jumrah Aqobah), maka ibadah hajinya batal. Hanya serupa ibadah terpandang wajib disempurnakan dan pelaksananya wajib mendabih seekor unta sepanjang dibagikan akan orang miskin di tanah suci. Apabila enggak mampu, maka ia wajib berpuasa semasih sepuluh hari, tiga hari cukup masa haji dan tujuh hari ketika selepas kembali ke negerinya. Jika dilakukan sesetelah tahallul awwal, maka ibadah hajinya bukan batal. Hanya sendiri ia wajib keluar ke tanah halal dan berihram kembali lalu melancarkan thowaf ifadhoh lagi karena ia telah membatalkan ihramnya dan wajib memperbaharuinya. Dan ia wajib mendebah seekor kambing.
9. Mencumbu istri di selain kemaluan. Jika keluar mani, maka wajib menjagal seekor unta. Jika kagak keluar mani, maka wajib mendabih seekor kambing. Hajinya enggaklah batal bermutu dua cuaca tersebut (Taisirul Fiqh, 358-359).
Pemkeratin larangan ihram berdasarkan hukum fidyah yang dikenakan:
1. Yang tiada ada fidyah, yaitu akad nikah.
2. Fidyah bersama-sama seekor unta, yaitu jima’ (hubungan intim) sebelum tahallul awwal, ditambah ibadah hajinya kagak sah.
3. Fidyah jaza’ atau yang semisalnya, yaitu ketika berburu satwa darat. Caranya yaitu ia menjagal binatang yang semisal, lalu ia memberi makan kepada orang miskin di tanah haram. Atau bisa pula ia membeli makanan (atas harga semisal sato tadi), lalu ia memberi makan setiap orang miskin pada satu mud, atau ia berpuasa selama beberapa hari sesuai per jumlah mud makanan yang wajib ia beli.
4. Selain tiga larangan di atas, maka fidyahnya sama dengan memilih: [1] berpuasa tiga hari, [2] memberi makan kepada 6 orang miskin, setiap orang miskin diberi 1 mud dari burr (gandum) atau beras, [3] menggorok seekor kambing. (Al Hajj Al Muyassar, 68-71)
Catatan:
1. Jika wanita yang berniat tamattu’ mengalami haidh sebelum thowaf dan takut luput dari amalan haji, maka ia berihram dan meniatkannya menjadi qiron. Wanita haidh dan nifas melayani seluruh manasik selain thowaf di Ka’bah.
2. Wanita yaitu sesuai putra pada hal larangan-larangan saat ihram kecuali waktu beberapa raut: (1) mengenakan baju berjahit, wanita tetap boleh mengenakannya selama bukan bertabarruj (memamerkan kecantikan dirinya), (2) mengucup kepala, (3) tak mencukupi wajah kecuali jika terdapat putra non mahram.
3. Orang yang berihram maupun bukan berihram diharamkan memotong pepohonan dan rerumputan yang ada di tanah haram. Hal ini serupa beserta memburu sato, jika dilakukan, maka ada fidyah. Begitu pula dilarang membunuh satwa buruan dan menebang pepohonan di Madinah, namun tiada ada fidyah jika melanggar hal itu.
Baca juga:
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar