Ihram yakni posisi seseorang yang selepas beniat kepada mewujudkan ibadah haji dan atau umrah. Mereka yang mengerjakan ihram disebut serta kata tunggal "muhrim" dan lumrah "muhrimun". kandidat jamaah haji dan umrah patut membandingkannya sebelum di miqat dan diakhiri memakai tahallul.
costum ihram yang digunakan sama dengan pakaian suci yang bukan boleh dijahit (bagi laki-laki) dan disunnahkan berwarna putih. dengan mengenakan seragam ihram ini berarti mengetahui dimulainya ibadah haji atau umrah per dari miqatnya. bersama-sama struktur mengaryakan costum ihram:
BAGI laki-laki:
pakaian ihram lumayan laki-laki terdiri dari dua lembaran kain, satu pel perih badan dari pinggang sempadan di pendek lutut dan sehelai tengah diselempangkan mulai dari bahu kiri ke pendek ketiak kanan.
Selengkapnya larat dilihat atas gambar:
1.Pilihlah satu lembar kain yang bertambah panjang bakal dipakai di putaran rendah forum
2.Bentangkan gaya kedua kaki, dahulu sarungkan kain ke akademi.
3.tinju kanan dibentangkan serta mengawat dua tampuk kain ihram yang disatukan, sedangkan tangan kiri diletakkan di rendah ketiak kanan bakal membantut lipatan kain.
4.puncak kain ihram yang disatukan ditarik ke haluan kiri, sedangkan tangan kanan bergantian menanggung lipatan di kolong ketiak.
5.ujung kain ihram yang disatukan dilipat ke selama sehingga kagak kelihatan dari depan dan muncul kemas. Dilipat ke depan pun kenyataannya bukan apa-apa, namun kurang rapi.
6.Lipatan kain digulung kerendah lir mengancurkan kain memotong buat sholat agar tegang, sehingga kasat mata bak menumpang memutus. bakal jaga-jaga agar tiada melorot sebaiknya mengikuti sabuk. Sabuk berjahit kagak dilarang sepanjang dipakai sebab sabuk bukanlah busana namun berfungsi sebagai alat bantu saja. Pastikan paruhan aurat selepas tertutup semua. Aurat laki-laki ialah dari pusar maka ke lutut. Sehingga kain ihram ini pantas mengatup dari atas pusar sangkat ke betis.
7.kait kain satunya lagi selama diselempangkan di paruhan atas tubuh pakai cara: selipkan tampuk kain ihram sebelah kiri lega kumparan kain ihram di pinggang separo kanan, selendangkan kesudahan kanannya akan menutupi poin atas forum. situs ihram penaka ini digunakan menjelang sholat dan sa’i.
8.bakal menyelenggarakan membuat thawaf umrah atau qudum (thawaf tempo tiba di Makkah), posisikan kain ihram zat atas oleh cara diselempangkan di kolong ketiak kanan dan dilampirkan di bahu kiri. Posisi ini disebut lewat idhthibaa’.
sepanjang jamaah pria perlu memperhatikan sekitar hal, diantaranya:
1. Kain yang digunakan selama etape dasar usahakan kian lebat dan lebih jenjang dari kain yang digunakan sepanjang bidang atas.
2. Sebelum menyematkan baju ihram jamaah harus ampuh besar / junub diniatkan menjumpai berihram.
3. Jangan linglung melepas costum lubuk (pinggan) oleh hal ini dilarang akan laki – laik jam memanfaatkan busana ihram.
4. begitu membubuhkan busana ihram, jabatan kedua kaki seharusnya dibentangkan tak sangat lebar dan sedang menyembunyikan aurat. demi sukatan perseorangan kira – kira lumayan lebih lebar dari permadani bahu
5. Sebaiknya menyematkan pakaian ihram menjalani pusar selama laki – laki, gara-gara pusar yaitu pinggiran aurat laki – laki. Jangan datang pusar kelihatan. Sedangkan sepanjang sekat kolong merupakan lutut namun tiada menudungi mata kaki. sukatan idealnya sama dengan di terhadap pusar cukup betis.
6. Diperbolehkan mengacuhkan sabuk akan menderaskan balutan kain ransum pendek.
7. tatkala thawaf, bahu pasangan kanan patut dibuka. Yang sebelumnya elemen atas memenuhi kedua bahu, diselempangkan di lembah (bukit) ketiak kanan dan dilampirkan di bahu. perlu diingat bahwa bahu kanan sekadar dibuka saat thawaf, tak dibuka selama-lamanya giliran. Namun, tatkala sholat selayaknya kedua bahu balik ditutupi baju ihram. Seperti cukup gambar di rendah:
BAGI PEREMPUAN
busana ihram bagi dayang sekata semata-mata layaknya masa menjalankan mukenah. Disunahkan sepanjang mengenakan setelan berkelir putih dan mangkus serta berwudhu sebelum mengenakan ihram. setelan ihram bagi gadis harus menumpat semua aurat tubuh, kecuali wajah (dari atas dahi limit dagu, dari tapal batas telinga kanan had telinga kiri) dan tapak tangan tangan. kali ihram, hawa tiada dilarang secara bulat-bulat menjalankan penghabisan tangan dan wajah, yang dilarang yaitu menutupinya sambil cadar dan sarung tangan. Diperbolehkan mencantumkan kaos kaki dan sepatu buat peranti haji, gara-gara kaki istri merupakan aurat. Lengan pakaian mesti sepanjang pergelangan tangan, jika mengaryakan kaos kaki sepatu sebaiknya enggak bertumit dan terbuat dari karet. menjumpai menggantikan cadar, dara dapat nunggangi kerudungnya sepanjang menyudahi wajahnya.
LARANGAN IHRAM
tentang hal larangan ihram yang seandainya dilakukan oleh orang yang berhaji atau berumroh, maka kudu baginya mengamalkan fidyah, puasa, atau menyubsidi makan. Yang dilarang oleh orang yang berihram sama dengan dilansir dari rumysho.com sebagai berikut:
1. membantai rambut dari seantero tubuh (serupa rambut kepala, bulu ketiak, surai dubur, kumis dan jenggot).
2. Menggunting kuku.
3. mengucup kepala dan menjejal wajah bagi bini kecuali jika lewat putra yang bukan mahrom di hadapannya.
4. mengalungkan baju berjahit yang meterlihatkan rangka lekuk tubuh bagi laki-laki sesuai baju, celana dan sepatu.
5. nunggangi harum-haruman.
6. engap-engap sato darat yang halal dimakan. Yang enggak terbabit berisi larangan ialah: (1) fauna ternak (sebagaimana kambing, sapi, unta, dan ayam), (2) hasil buruan di air, (3) sato yang haram dimakan (seperti satwa buas, fauna yang bertaring dan burung yang bercakar), (4) sato yang diperintahkan mendapatkan dibunuh (semacam kalajengking, tikus dan anjing), (5) dabat yang mengamuk (Shahih Fiqh Sunnah, 2: 210-211)
7. menjalankan khitbah dan akad nikah.
8. Jima’ (tali intim). Jika dilakukan sebelum tahallul awwal (sebelum melempar jumrah Aqobah), maka ibadah hajinya batal. Hanya juga ibadah termaktub wajib disempurnakan dan pelaksananya wajib menggorok seekor unta kepada dibagikan pada orang miskin di tanah suci. Apabila bukan mampu, maka ia wajib berpuasa selama sepuluh hari, tiga hari atas masa haji dan tujuh hari ketika telah kembali ke negerinya. Jika dilakukan setelah tahallul awwal, maka ibadah hajinya tiada batal. Hanya saja ia wajib keluar ke tanah halal dan berihram kembali lalu mengabulkan thowaf ifadhoh lagi karena ia setelah membatalkan ihramnya dan wajib memperbaharuinya. Dan ia wajib zabah seekor kambing.
9. Mencumbu istri di selain kemaluan. Jika keluar mani, maka wajib mendebah seekor unta. Jika tak keluar mani, maka wajib mendabih seekor kambing. Hajinya taklah batal di dua stan tersebut (Taisirul Fiqh, 358-359).
Pemperiode larangan ihram berdasarkan hukum fidyah yang dikenakan:
1. Yang tak ada fidyah, yaitu akad nikah.
2. Fidyah melalui seekor unta, yaitu jima’ (hubungan intim) sebelum tahallul awwal, ditambah ibadah hajinya tak sah.
3. Fidyah jaza’ atau yang semisalnya, yaitu ketika berburu dabat darat. Caranya yaitu ia menggorok sato yang semisal, lalu ia memberi makan kepada orang miskin di tanah haram. Atau bisa pula ia membeli makanan (serupa harga semisal fauna tadi), lalu ia memberi makan setiap orang miskin beserta satu mud, atau ia berpuasa selama beberapa hari sesuai lewat jumlah mud makanan yang mesti ia beli.
4. Selain tiga larangan di atas, maka fidyahnya sama dengan memilih: [1] berpuasa tiga hari, [2] memberi makan kepada 6 orang miskin, setiap orang miskin diberi 1 mud dari burr (gandum) atau beras, [3] menjagal seekor kambing. (Al Hajj Al Muyassar, 68-71)
Catatan:
1. Jika wanita yang berniat tamattu’ mengalami haidh sebelum thowaf dan takut luput dari amalan haji, maka ia berihram dan meniatkannya menjadi qiron. Wanita haidh dan nifas menunaikan seluruh manasik selain thowaf di Ka’bah.
2. Wanita sama dengan kaya putra intens hal larangan-larangan saat ihram kecuali di beberapa situasi: (1) mengenakan busana berjahit, wanita tetap boleh mengenakannya selama kagak bertabarruj (memamerkan kecantikan dirinya), (2) merapatkan kepala, (3) enggak menguncup wajah kecuali jika terdapat putra non mahram.
3. Orang yang berihram maupun tiada berihram diharamkan memotong pepohonan dan rerumputan yang ada di tanah haram. Hal ini serupa menggunakan memburu binatang, jika dilakukan, maka ada fidyah. Begitu pula dilarang membunuh fauna buruan dan menebang pepohonan di Madinah, namun bukan ada fidyah jika melanggar hal itu.
Baca juga:
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar