Ihram yakni kejadian seseorang yang sesudah beniat akan menamsilkan ibadah haji dan atau umrah. Mereka yang mengerjakan ihram disebut serupa kata tunggal "muhrim" dan am "muhrimun". benih jamaah haji dan umrah harus mengandaikannya sebelum di miqat dan diakhiri demi tahallul.
setelan ihram yang digunakan adalah busana kalis yang enggak boleh dijahit (bagi pria) dan disunnahkan berpoleng putih. dan mengenakan seragam ihram ini bermanfaat mengetahui dimulainya ibadah haji atau umrah sejak dari miqatnya. selanjutnya norma memakai pakaian ihram:
BAGI putra:
pakaian ihram lega pria terdiri dari dua eksemplar kain, satu pel membelit batang tubuh dari pinggang sempadan di rendah lutut dan sehelai dan diselempangkan berangkat dari bahu kiri ke pendek ketiak kanan.
Selengkapnya dapat dilihat lega gambar:
1.Pilihlah satu lembar kain yang makin panjang bakal dipakai di paket pendek institusi
2.Bentangkan sikap kedua kaki, kalakian sarungkan kain ke instansi.
3.yad kanan dibentangkan sambil mengawat dua sanding kain ihram yang disatukan, sedangkan tangan kiri diletakkan di kaki (gunung) ketiak kanan bakal menyekat lipatan kain.
4.puncak kain ihram yang disatukan ditarik ke arah kiri, sedangkan tangan kanan bergantian menyekat lipatan di kecil ketiak.
5.pucuk kain ihram yang disatukan dilipat ke batin (hati) sehingga enggak kelihatan dari depan dan tercelik teguh. Dilipat ke depan pun sepatutnya tak apa-apa, namun kurang ketat.
6.Lipatan kain digulung kekecil serupa memulung kain menyerobot menjelang sholat agar erat, sehingga nampak sebagaimana mengonsumsi menengahi. menurut jaga-jaga agar enggak melorot sebaiknya memerlukan sabuk. Sabuk berjahit kagak dilarang kepada dipakai atas sabuk bukanlah busana namun berfungsi sebagai alat bantu saja. Pastikan jilid aurat sesudah tertutup semua. Aurat putra merupakan dari pusar takat ke lutut. Sehingga kain ihram ini mesti menomboki dari atas pusar sampai-sampai ke betis.
7.sambar kain satunya lagi buat diselempangkan di ayat atas tubuh per cara: selipkan sanding kain ihram sebelah kiri puas lempoyan kain ihram di pinggang sebagian kanan, selendangkan penutup kanannya bagi menyimpan merahasiakan belahan atas sarira. pangkat ihram bagai ini digunakan kepada sholat dan sa’i.
8.akan melancarkan thawaf umrah atau qudum (thawaf tempo tiba di Makkah), posisikan kain ihram porsi atas sambil cara diselempangkan di kaki (gunung) ketiak kanan dan dilampirkan di bahu kiri. Posisi ini disebut dengan idhthibaa’.
bagi jamaah pria perlu memperhatikan kurang makin hal, diantaranya:
1. Kain yang digunakan menjumpai organ dasar usahakan makin rimbun dan kian jenjang dari kain yang digunakan perlu stadium atas.
2. Sebelum memakai setelan ihram jamaah wajib efektif besar / junub diniatkan bagi berihram.
3. Jangan lalai membiarkan pakaian tatkala karena hal ini dilarang menurut laki – laik saat mengenakan busana ihram.
4. demi memegang stelan ihram, situasi kedua kaki seharusnya dibentangkan bukan betul-betul lebar dan sedang meliputi aurat. perlu edisi persona kira – kira tipis makin bidang dari katifah bahu
5. hendaknya naik pakaian ihram mengarungi pusar kepada laki – laki, oleh pusar adalah penentu aurat laki – laki. Jangan datang pusar kelihatan. Sedangkan menjumpai penyekat kaki (gunung) merupakan lutut namun enggak menyelimuti mata kaki. edisi idealnya adalah di akan pusar berbatas betis.
6. Diperbolehkan mengaryakan sabuk menurut mengencangkan balutan kain anasir rendah.
7. begitu thawaf, bahu searah kanan harus dibuka. Yang sebelumnya saham atas menghentikan kedua bahu, diselempangkan di kecil ketiak kanan dan dilampirkan di bahu. Harus diingat bahwa bahu kanan sekadar dibuka saat thawaf, enggak dibuka selama-lamanya kala. Namun, masa sholat semestinya kedua bahu pulang ditutupi busana ihram. Seperti atas gambar di pendek:
BAGI PEREMPUAN
setelan ihram bagi ibu sekelas pula layaknya ketika menjalankan mukenah. Disunahkan bagi mendayagunakan pakaian beragam putih dan bersimbah bersama berwudhu sebelum memperdayakan ihram. costum ihram bagi ibu wajar menumpat semua aurat tubuh, kecuali wajah (dari atas dahi sangkat dagu, dari sarhad telinga kanan takat telinga kiri) dan jejak kaki tangan. Ketika ihram, dara bukan dilarang secara diktatorial melaksanakan kesudahan tangan dan wajah, yang dilarang yaitu menutupinya sama cadar serta sarung tangan. Diperbolehkan mengonsumsi kaos kaki dan sepatu sepanjang perangkat haji, karena kaki nyonya merupakan aurat. Lengan seragam mesti selama ~ masa abadi pergelangan tangan, jika memakai kaos kaki sepatu selaiknya tiada bertumit dan terbuat dari karet. akan menggantikan cadar, ibu dapat memanfaatkan kerudungnya mendapatkan menyudahi wajahnya.
LARANGAN IHRAM
mengenai pantangan ihram yang seandainya dilakukan oleh orang yang berhaji atau berumroh, dan sampai-sampai harus baginya memenuhi fidyah, puasa, atau menyokong makan. Yang dilarang beri orang yang berihram adalah dilansir dari rumysho.com sebagai berikut:
1. menghancurkan rambut dari semua yayasan (lir rambut kepala, bulu ketiak, serabut abaimana, kumis dan jenggot).
2. menilap kuku.
3. membubarkan memugas kepala dan menguncup wajah bagi betina kecuali jika lewat putra yang bukan mahrom di hadapannya.
4. mencantumkan busana berjahit yang mekelihatankan bentuk lekuk tubuh bagi laki-laki sebagai stelan, celana dan sepatu.
5. mengonsumsi harum-haruman.
6. tersengal-sengal sato darat yang halal dimakan. Yang bukan terjumlah di dalam larangan yakni: (1) dabat ternak (serupa kambing, sapi, unta, dan ayam), (2) hasil tawanan di air, (3) sato yang haram dimakan (seolah-olah binatang buas, binatang yang bertaring dan burung yang bercakar), (4) dabat yang diperintahkan menjumpai dibunuh (penaka kalajengking, tikus dan anjing), (5) binatang yang mengamuk (Shahih Fiqh Sunnah, 2: 210-211)
7. mengabulkan khitbah dan akad nikah.
8. Jima’ (kaitan intim). Jika dilakukan sebelum tahallul awwal (sebelum melempar jumrah Aqobah), maka ibadah hajinya batal. Hanya cuming ibadah terkandung wajib disempurnakan dan penggarapnya wajib mendebah seekor unta perlu dibagikan pada orang miskin di tanah suci. Apabila bukan mampu, maka ia wajib berpuasa selagi sepuluh hari, tiga hari lumayan masa haji dan tujuh hari ketika habis kembali ke negerinya. Jika dilakukan seselesei tahallul awwal, maka ibadah hajinya bukan batal. Hanya hanya ia wajib keluar ke tanah halal dan berihram kembali lalu menjalankan thowaf ifadhoh lagi karena ia habis membatalkan ihramnya dan wajib memperbaharuinya. Dan ia wajib zabah seekor kambing.
9. Mencumbu istri di selain kemaluan. Jika keluar mani, maka wajib mendabih seekor unta. Jika enggak keluar mani, maka wajib mendebah seekor kambing. Hajinya tiadalah batal jeluk dua letak tersebut (Taisirul Fiqh, 358-359).
Pembagian larangan ihram berdasarkan hukum fidyah yang dikenakan:
1. Yang tiada ada fidyah, yaitu akad nikah.
2. Fidyah tambah seekor unta, yaitu jima’ (hubungan intim) sebelum tahallul awwal, ditambah ibadah hajinya tak sah.
3. Fidyah jaza’ atau yang semisalnya, yaitu ketika berburu binatang darat. Caranya merupakan ia zabah binatang yang semisal, lalu ia memberi makan kepada orang miskin di tanah haram. Atau bisa pula ia membeli makanan (sama harga semisal satwa tadi), lalu ia memberi makan setiap orang miskin sama satu mud, atau ia berpuasa selama beberapa hari sesuai pada jumlah mud makanan yang kudu ia beli.
4. Selain tiga larangan di atas, maka fidyahnya yakni memilih: [1] berpuasa tiga hari, [2] memberi makan kepada 6 orang miskin, setiap orang miskin diberi 1 mud dari burr (gandum) atau beras, [3] mendebah seekor kambing. (Al Hajj Al Muyassar, 68-71)
Catatan:
1. Jika wanita yang berniat tamattu’ mengalami haidh sebelum thowaf dan takut luput dari amalan haji, maka ia berihram dan meniatkannya menjadi qiron. Wanita haidh dan nifas melayani seluruh manasik selain thowaf di Ka’bah.
2. Wanita sama dengan kaya putra serius hal larangan-larangan saat ihram kecuali dalam beberapa sifat: (1) mengenakan stelan berjahit, wanita tetap boleh mengenakannya selama kagak bertabarruj (memamerkan kecantikan dirinya), (2) membayar kepala, (3) bukan menomboki wajah kecuali jika terdapat putra non mahram.
3. Orang yang berihram maupun bukan berihram diharamkan memotong pepohonan dan rerumputan yang ada di tanah haram. Hal ini serupa beserta memburu sato, jika dilakukan, maka ada fidyah. Begitu pula dilarang membunuh fauna buruan dan menebang pepohonan di Madinah, namun tiada ada fidyah jika melanggar hal itu.
Baca juga:
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar