Ihram yaitu suasana seseorang yang sudah beniat kepada mengerjakan ibadah haji dan atau umrah. Mereka yang mengabulkan ihram disebut dengan nama tunggal "muhrim" dan bersahaja "muhrimun". benih jamaah haji dan umrah perlu mengoperasikannya sebelum di miqat dan diakhiri dan tahallul.
stelan ihram yang digunakan adalah baju maksum yang enggak boleh dijahit (bagi laki-laki) dan disunnahkan berona putih. karena mengenakan pakaian ihram ini berjasa mengenali dimulainya ibadah haji atau umrah dari dari miqatnya. seterusnya susunan menjalankan setelan ihram:
BAGI putra:
baju ihram atas laki-laki terdiri dari dua helai kain, satu carik membelit batang tubuh dari pinggang maka di rendah lutut dan sehelai semula diselempangkan dari dari bahu kiri ke kolong ketiak kanan.
Selengkapnya kuasa dilihat cukup gambar:
1.Pilihlah satu keping kain yang makin panjang kepada dipakai di sayap kolong jasad
2.Bentangkan tempat kedua kaki, kemudian sarungkan kain ke akademi.
3.yad kanan dibentangkan serta mengawat dua kesudahan kain ihram yang disatukan, sedangkan tangan kiri diletakkan di rendah ketiak kanan sepanjang menanggang lipatan kain.
4.puncak kain ihram yang disatukan ditarik ke arah kiri, sedangkan tangan kanan bergantian menahan lipatan di kaki (gunung) ketiak.
5.punca kain ihram yang disatukan dilipat ke bermakna sehingga kagak kelihatan dari depan dan datang rapat-rapat. Dilipat ke depan pun semestinya kagak apa-apa, namun kurang teguh.
6.Lipatan kain digulung kelembah (bukit) serupa melinting kain mematahkan perlu sholat agar bagas, sehingga terpandang seolah-olah mengendarai busana. demi jaga-jaga agar enggak melorot sebaiknya memakai sabuk. Sabuk berjahit tak dilarang perlu dipakai berkat sabuk bukanlah seragam namun berfungsi sebagai alat bantu saja. Pastikan butir aurat suah tertutup semua. Aurat putra sama dengan dari pusar senggat ke lutut. Sehingga kain ihram ini harus memenuhi dari atas pusar senggat ke betis.
7.sentak kain satunya lagi perlu diselempangkan di ayat atas tubuh oleh cara: selipkan puncak kain ihram sebelah kiri cukup rol kain ihram di pinggang pihak kanan, selendangkan terminasi kanannya akan mendindingi alokasi atas wadah. letak ihram bagaikan ini digunakan bagi sholat dan sa’i.
8.sepanjang melancarkan thawaf umrah atau qudum (thawaf kali tiba di Makkah), posisikan kain ihram etape atas seraya cara diselempangkan di dasar ketiak kanan dan dilampirkan di bahu kiri. Posisi ini disebut demi idhthibaa’.
bagi jamaah pria perlu memperhatikan sebanyak hal, diantaranya:
1. Kain yang digunakan bagi pecahan pendek usahakan bertambah rimbun dan lebih jenjang dari kain yang digunakan demi paket atas.
2. Sebelum menumpang pakaian ihram jamaah mesti manjur besar / junub diniatkan selama berihram.
3. Jangan lupa mengeloskan costum sungguh-sungguh oleh hal ini dilarang sepanjang laki – laik jam menyematkan setelan ihram.
4. detik mematuhi costum ihram, keadaan kedua kaki sepantasnya dibentangkan enggak kelewat lebar dan sedang memendam aurat. selama standar awak kira – kira sececah lebih lintang dari tikar bahu
5. hendaknya naik setelan ihram memintasi pusar menjelang laki – laki, oleh pusar sama dengan tapal batas aurat laki – laki. Jangan lulus pusar kelihatan. Sedangkan mendapatkan aras kolong sama dengan lutut namun kagak menyelubungi mata kaki. dosis idealnya yakni di berasaskan pusar mencapai betis.
6. Diperbolehkan mencantumkan sabuk selama membesarkan balutan kain volume lembah (bukit).
7. demi thawaf, bahu searah kanan wajib dibuka. Yang sebelumnya ronde atas menamatkan kedua bahu, diselempangkan di kolong ketiak kanan dan dilampirkan di bahu. kudu diingat bahwa bahu kanan namun dibuka saat thawaf, bukan dibuka sepanjang kali. Namun, sementara sholat sebenarnya kedua bahu balik ditutupi pakaian ihram. Seperti pada gambar di lembah (bukit):
BAGI PEREMPUAN
pakaian ihram bagi cewek setara kecuali layaknya kali memasang mukenah. Disunahkan bakal membubuhkan busana berona putih dan bersiram bersama berwudhu sebelum menggunakan ihram. baju ihram bagi cewek patut menguncup semesta aurat tubuh, kecuali wajah (dari atas dahi takat dagu, dari bedengan telinga kanan santak telinga kiri) dan jejak kaki tangan. masa ihram, dayang enggak dilarang secara telak memakai pemungkas tangan dan wajah, yang dilarang yakni menutupinya sama cadar beserta sarung tangan. Diperbolehkan mencantumkan kaos kaki dan sepatu menjumpai alat-alat haji, akibat kaki pedusi yaitu aurat. Lengan setelan mesti sejauh pergelangan tangan, jika mempekerjakan kaos kaki sepatu sebaiknya bukan bertumit dan terbuat dari karet. demi menggantikan cadar, awewe dapat mengonsumsi kerudungnya mendapatkan melengkapi wajahnya.
LARANGAN IHRAM
Adapun pantangan ihram yang seandainya dilakukan oleh orang yang berhaji atau berumroh, lalu harus baginya menetapi fidyah, puasa, atau menyodorkan makan. Yang dilarang porsi orang yang berihram yakni dilansir dari rumysho.com sebagai berikut:
1. melalap rambut dari seluruh jisim (seakan-akan rambut kepala, bulu ketiak, surai aurat, kumis dan jenggot).
2. membabat kuku.
3. menguncup kepala dan menuntaskan wajah bagi puan kecuali jika lewat putra yang bukan mahrom di hadapannya.
4. menipu pakaian berjahit yang menongolkan sikap lekuk tubuh bagi laki-laki seakan-akan pakaian, celana dan sepatu.
5. memakai harum-haruman.
6. megap-megap binatang darat yang halal dimakan. Yang bukan tercantum intens larangan adalah: (1) binatang ternak (kaya kambing, sapi, unta, dan ayam), (2) hasil tangkapan di air, (3) fauna yang haram dimakan (lir sato buas, sato yang bertaring dan burung yang bercakar), (4) satwa yang diperintahkan buat dibunuh (sebagaimana kalajengking, tikus dan anjing), (5) dabat yang mengamuk (Shahih Fiqh Sunnah, 2: 210-211)
7. menggarap meluluskan khitbah dan akad nikah.
8. Jima’ (sangkut paut intim). Jika dilakukan sebelum tahallul awwal (sebelum melempar jumrah Aqobah), maka ibadah hajinya batal. Hanya juga ibadah terhormat wajib disempurnakan dan penggarapnya wajib merebahkan membantai seekor unta kepada dibagikan akan orang miskin di tanah suci. Apabila tak mampu, maka ia wajib berpuasa semasa sepuluh hari, tiga hari atas masa haji dan tujuh hari ketika setelah kembali ke negerinya. Jika dilakukan seselepas tahallul awwal, maka ibadah hajinya enggak batal. Hanya semata-mata ia wajib keluar ke tanah halal dan berihram kembali lalu menjalankan thowaf ifadhoh lagi karena ia pernah membatalkan ihramnya dan wajib memperbaharuinya. Dan ia wajib menggorok seekor kambing.
9. Mencumbu istri di selain kemaluan. Jika keluar mani, maka wajib mendabih seekor unta. Jika bukan keluar mani, maka wajib mendebah seekor kambing. Hajinya taklah batal bernas dua tempat tersebut (Taisirul Fiqh, 358-359).
Pempangsa larangan ihram berdasarkan hukum fidyah yang dikenakan:
1. Yang bukan ada fidyah, yaitu akad nikah.
2. Fidyah pada seekor unta, yaitu jima’ (hubungan intim) sebelum tahallul awwal, ditambah ibadah hajinya tak sah.
3. Fidyah jaza’ atau yang semisalnya, yaitu ketika berburu satwa darat. Caranya sama dengan ia mendebah fauna yang semisal, lalu ia memberi makan kepada orang miskin di tanah haram. Atau bisa pula ia membeli makanan (pakai harga semisal satwa tadi), lalu ia memberi makan setiap orang miskin plus satu mud, atau ia berpuasa selama beberapa hari sesuai menggunakan jumlah mud makanan yang wajar ia beli.
4. Selain tiga larangan di atas, maka fidyahnya sama dengan memilih: [1] berpuasa tiga hari, [2] memberi makan kepada 6 orang miskin, setiap orang miskin diberi 1 mud dari burr (gandum) atau beras, [3] menggorok seekor kambing. (Al Hajj Al Muyassar, 68-71)
Catatan:
1. Jika wanita yang berniat tamattu’ mengalami haidh sebelum thowaf dan takut luput dari amalan haji, maka ia berihram dan meniatkannya menjadi qiron. Wanita haidh dan nifas melaksanakan seluruh manasik selain thowaf di Ka’bah.
2. Wanita yakni bagaikan laki-laki waktu hal larangan-larangan saat ihram kecuali sementara beberapa kealaman: (1) mengenakan stelan berjahit, wanita tetap boleh mengenakannya selama kagak bertabarruj (memamerkan kecantikan dirinya), (2) menutup kepala, (3) tiada menamatkan wajah kecuali jika terdapat laki-laki non mahram.
3. Orang yang berihram maupun tiada berihram diharamkan memotong pepohonan dan rerumputan yang ada di tanah haram. Hal ini serupa melalui memburu satwa, jika dilakukan, maka ada fidyah. Begitu pula dilarang membunuh fauna buruan dan menebang pepohonan di Madinah, namun tak ada fidyah jika melanggar hal itu.
Baca juga:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar