Ihram ialah suasana seseorang yang sudah beniat menurut mengandaikan ibadah haji dan atau umrah. Mereka yang mengadakan ihram disebut demi nama tunggal "muhrim" dan jamak "muhrimun". peserta jamaah haji dan umrah kudu menjalankannya sebelum di miqat dan diakhiri serta tahallul.
baju ihram yang digunakan merupakan costum ceria yang kagak boleh dijahit (bagi laki-laki) dan disunnahkan berupa putih. plus mengenakan baju ihram ini berguna mengidentifikasi dimulainya ibadah haji atau umrah per dari miqatnya. selanjutnya acara menghabiskan seragam ihram:
BAGI pria:
costum ihram puas putra terdiri dari dua lembaran kain, satu helai perih awak dari pinggang had di kaki (gunung) lutut dan sehelai tengah diselempangkan berangkat dari bahu kiri ke kecil ketiak kanan.
Selengkapnya mampu dilihat plong gambar:
1.Pilihlah satu helai kain yang makin panjang bagi dipakai di artikel kolong yayasan
2.Bentangkan tempat kedua kaki, lantas sarungkan kain ke jasad.
3.bogem mentah kanan dibentangkan dengan memegang dua tampuk kain ihram yang disatukan, sedangkan tangan kiri diletakkan di lembah (bukit) ketiak kanan kepada menderita lipatan kain.
4.terminasi kain ihram yang disatukan ditarik ke hadap kiri, sedangkan tangan kanan bergantian memegang lipatan di dasar ketiak.
5.kesudahan kain ihram yang disatukan dilipat ke berisi sehingga kagak kelihatan dari depan dan kelihatan kukuh. Dilipat ke depan pun sawab enggak apa-apa, namun kurang siaga.
6.Lipatan kain digulung kedasar penaka mencukur kain memotong sepanjang sholat agar bagas, sehingga terpandang ibarat mengonsumsi mematahkan. akan jaga-jaga agar bukan melorot sebaiknya menyematkan sabuk. Sabuk berjahit bukan dilarang menurut dipakai oleh sabuk bukanlah baju namun berfungsi sebagai alat bantu saja. Pastikan unsur aurat setelah tertutup semua. Aurat pria merupakan dari pusar sampai-sampai ke lutut. Sehingga kain ihram ini kudu mencukupi dari atas pusar batas ke betis.
7.cedok kain satunya lagi selama diselempangkan di sektor atas tubuh atas cara: selipkan kesudahan kain ihram sebelah kiri ala kumparan kain ihram di pinggang pasangan kanan, selendangkan ujung kanannya menjelang menutupi sisi atas organisasi. Posisi ihram sebagai ini digunakan menjelang sholat dan sa’i.
8.menjumpai melayani thawaf umrah atau qudum (thawaf tengah tiba di Makkah), posisikan kain ihram etape atas oleh cara diselempangkan di lembah (bukit) ketiak kanan dan dilampirkan di bahu kiri. Posisi ini disebut plus idhthibaa’.
menjumpai jamaah pria perlu memperhatikan jumlah hal, diantaranya:
1. Kain yang digunakan menjelang sero pendek usahakan makin rimbun dan makin jenjang dari kain yang digunakan bakal front atas.
2. Sebelum mengonsumsi busana ihram jamaah harus cespleng besar / junub diniatkan menjelang berihram.
3. Jangan lengah membiarkan stelan berkualitas akibat hal ini dilarang menjelang laki – laik jam menumpang stelan ihram.
4. era mendayagunakan costum ihram, kondisi kedua kaki sepatutnya dibentangkan tiada terlalu lebar dan lagi menyerkup aurat. selama takaran persona kira – kira kurang lebih rentang dari ciu bahu
5. sepatutnya memegang costum ihram melompati pusar menjelang laki – laki, sebab pusar ialah garis aurat laki – laki. Jangan lulus pusar kelihatan. Sedangkan kepada sembiran kolong yaitu lutut namun tiada menyungkup mata kaki. kadar idealnya adalah di bersandarkan pusar mencapai betis.
6. Diperbolehkan mencantumkan sabuk menjumpai mencepatkan balutan kain sebelah kaki (gunung).
7. Saat thawaf, bahu sebagian kanan layak dibuka. Yang sebelumnya elemen atas melengkapi kedua bahu, diselempangkan di kolong ketiak kanan dan dilampirkan di bahu. patut diingat bahwa bahu kanan tetapi dibuka saat thawaf, enggak dibuka selama-lamanya era. Namun, tempo sholat sepantasnya kedua bahu balik ditutupi seragam ihram. Seperti lumayan gambar di kolong:
BAGI PEREMPUAN
costum ihram bagi dayang selevel belaka layaknya kala memegang mukenah. Disunahkan kepada mengacuhkan busana bercorak putih dan mempan dan berwudhu sebelum mencantumkan ihram. seragam ihram bagi puan kudu menggenapi segala aurat tubuh, kecuali wajah (dari atas dahi sangkat dagu, dari tanggul telinga kanan sangkat telinga kiri) dan punggung tangan tangan. waktu ihram, hawa tiada dilarang secara penuh menerapkan penghujung tangan dan wajah, yang dilarang merupakan menutupinya beserta cadar dan sarung tangan. Diperbolehkan mencantumkan kaos kaki dan sepatu menjelang gawai haji, gara-gara kaki induk beras yaitu aurat. Lengan seragam mesti sejauh pergelangan tangan, jika mencantumkan kaos kaki sepatu sewajarnya tiada bertumit dan terbuat dari karet. selama menggantikan cadar, bini dapat menghabiskan kerudungnya mendapatkan menyetop wajahnya.
LARANGAN IHRAM
tentang hal tegah ihram yang seandainya dilakukan oleh orang yang berhaji atau berumroh, hingga harus baginya menyelesaikan fidyah, puasa, atau menghaturkan makan. Yang dilarang per orang yang berihram sama dengan dilansir dari rumysho.com sebagai berikut:
1. melumatkan rambut dari serata instansi (sebagaimana rambut kepala, bulu ketiak, jambak puki, kumis dan jenggot).
2. menilap kuku.
3. menumpat kepala dan memenuhi wajah bagi awewe kecuali jika lewat putra yang bukan mahrom di hadapannya.
4. menjalankan costum berjahit yang mevisibelkan tatanan lekuk tubuh bagi putra serupa busana, celana dan sepatu.
5. memakai harum-haruman.
6. gempul-gempul sato darat yang halal dimakan. Yang kagak terliput seraya larangan merupakan: (1) satwa ternak (lir kambing, sapi, unta, dan ayam), (2) hasil tawanan di air, (3) sato yang haram dimakan (laksana satwa buas, dabat yang bertaring dan burung yang bercakar), (4) sato yang diperintahkan sepanjang dibunuh (seperti kalajengking, tikus dan anjing), (5) satwa yang mengamuk (Shahih Fiqh Sunnah, 2: 210-211)
7. mengerjakan khitbah dan akad nikah.
8. Jima’ (sangkutan intim). Jika dilakukan sebelum tahallul awwal (sebelum melempar jumrah Aqobah), maka ibadah hajinya batal. Hanya belaka ibadah tercatat wajib disempurnakan dan pelakunya wajib menggorok seekor unta selama dibagikan pada orang miskin di tanah suci. Apabila kagak mampu, maka ia wajib berpuasa semasa sepuluh hari, tiga hari tenang masa haji dan tujuh hari ketika pernah kembali ke negerinya. Jika dilakukan sehabis tahallul awwal, maka ibadah hajinya bukan batal. Hanya terus-menerus ia wajib keluar ke tanah halal dan berihram kembali lalu menjalankan thowaf ifadhoh lagi karena ia suah membatalkan ihramnya dan wajib memperbaharuinya. Dan ia wajib menggorok seekor kambing.
9. Mencumbu istri di selain kemaluan. Jika keluar mani, maka wajib zabah seekor unta. Jika tiada keluar mani, maka wajib menggorok seekor kambing. Hajinya taklah batal pada dua udara tersebut (Taisirul Fiqh, 358-359).
Pemfase larangan ihram berdasarkan hukum fidyah yang dikenakan:
1. Yang kagak ada fidyah, yaitu akad nikah.
2. Fidyah atas seekor unta, yaitu jima’ (hubungan intim) sebelum tahallul awwal, ditambah ibadah hajinya tiada sah.
3. Fidyah jaza’ atau yang semisalnya, yaitu ketika berburu dabat darat. Caranya yaitu ia menggorok satwa yang semisal, lalu ia memberi makan kepada orang miskin di tanah haram. Atau bisa pula ia membeli makanan (oleh harga semisal dabat tadi), lalu ia memberi makan setiap orang miskin menggunakan satu mud, atau ia berpuasa selama beberapa hari sesuai bersama jumlah mud makanan yang pantas ia beli.
4. Selain tiga larangan di atas, maka fidyahnya yaitu memilih: [1] berpuasa tiga hari, [2] memberi makan kepada 6 orang miskin, setiap orang miskin diberi 1 mud dari burr (gandum) atau beras, [3] menggorok seekor kambing. (Al Hajj Al Muyassar, 68-71)
Catatan:
1. Jika wanita yang berniat tamattu’ mengalami haidh sebelum thowaf dan takut luput dari amalan haji, maka ia berihram dan meniatkannya menjadi qiron. Wanita haidh dan nifas menggarap meluluskan seluruh manasik selain thowaf di Ka’bah.
2. Wanita sama dengan semacam putra berarti (maksud) hal larangan-larangan saat ihram kecuali lubuk (pinggan) beberapa cuaca: (1) mengenakan busana berjahit, wanita tetap boleh mengenakannya selama tiada bertabarruj (memamerkan kecantikan dirinya), (2) mengakhiri kepala, (3) bukan mengucup wajah kecuali jika terdapat pria non mahram.
3. Orang yang berihram maupun tiada berihram diharamkan memotong pepohonan dan rerumputan yang ada di tanah haram. Hal ini serupa oleh memburu binatang, jika dilakukan, maka ada fidyah. Begitu pula dilarang membunuh sato buruan dan menebang pepohonan di Madinah, namun kagak ada fidyah jika melanggar hal itu.
Baca juga:
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar