Ihram yaitu raut seseorang yang setelah beniat demi membuat ibadah haji dan atau umrah. Mereka yang melaksanakan ihram disebut tambah sebutan tunggal "muhrim" dan lumrah "muhrimun". aspiran jamaah haji dan umrah kudu melangsungkannya sebelum di miqat dan diakhiri bersama tahallul.
setelan ihram yang digunakan ialah busana kudus yang bukan boleh dijahit (bagi putra) dan disunnahkan beragam putih. lewat mengenakan busana ihram ini berarti menjumpai dimulainya ibadah haji atau umrah dari dari miqatnya. selanjutnya aturan mengacuhkan setelan ihram:
BAGI laki-laki:
stelan ihram puas pria terdiri dari dua helai kain, satu lampir membelit rangka dari pinggang tenggat di pendek lutut dan sehelai tambah diselempangkan per dari bahu kiri ke kecil ketiak kanan.
Selengkapnya becus dilihat di gambar:
1.Pilihlah satu lembar kain yang bertambah panjang menurut dipakai di pecahan kolong institut
2.Bentangkan situs kedua kaki, berjalan sarungkan kain ke perkumpulan.
3.yad kanan dibentangkan seraya mengepal dua puncak kain ihram yang disatukan, sedangkan tangan kiri diletakkan di pendek ketiak kanan perlu menegah lipatan kain.
4.terminasi kain ihram yang disatukan ditarik ke maksud kiri, sedangkan tangan kanan bergantian memegang lipatan di kecil ketiak.
5.kesudahan kain ihram yang disatukan dilipat ke waktu sehingga bukan kelihatan dari depan dan timbul rapi. Dilipat ke depan pun memang tak apa-apa, namun kurang teliti.
6.Lipatan kain digulung kekaki (gunung) serupa memulung kain memutus bagi sholat agar kuat, sehingga jelas seolah-olah mengikuti memotong. perlu jaga-jaga agar tiada melorot sebaiknya menumpang sabuk. Sabuk berjahit tak dilarang buat dipakai berkat sabuk bukanlah costum namun berfungsi sebagai alat bantu saja. Pastikan taraf aurat tamat tertutup semua. Aurat putra adalah dari pusar tumpu ke lutut. Sehingga kain ihram ini harus mencukupi dari atas pusar sangkat ke betis.
7.rekam kain satunya lagi menjelang diselempangkan di seksi atas tubuh oleh cara: selipkan punca kain ihram sebelah kiri atas kumparan kain ihram di pinggang sepotong kanan, selendangkan sanding kanannya buat menyimpan merahasiakan ayat atas tubuh. prestise ihram semacam ini digunakan buat sholat dan sa’i.
8.selama melayani thawaf umrah atau qudum (thawaf tatkala tiba di Makkah), posisikan kain ihram jilid atas beserta cara diselempangkan di lembah (bukit) ketiak kanan dan dilampirkan di bahu kiri. Posisi ini disebut melalui idhthibaa’.
bagi jamaah pria perlu memperhatikan seputar hal, diantaranya:
1. Kain yang digunakan sepanjang kuota kecil usahakan kian lebat dan lebih lama dari kain yang digunakan mendapatkan etape atas.
2. Sebelum mematuhi setelan ihram jamaah mesti manjur besar / junub diniatkan kepada berihram.
3. Jangan lupa melepaskan stelan sungguh-sungguh karena hal ini dilarang bakal laki – laik era menumpang seragam ihram.
4. era mematuhi costum ihram, pangkat kedua kaki hendaknya dibentangkan kagak sangat lebar dan lagi menudungi aurat. perlu skala diri kira – kira secuil kian rentang dari matras bahu
5. seharusnya mengacuhkan baju ihram meninggalkan pusar kepada laki – laki, berkat pusar yaitu pematang aurat laki – laki. Jangan datang pusar kelihatan. Sedangkan menjelang had pendek adalah lutut namun enggak meliputi mata kaki. sukatan idealnya adalah di atas pusar sampai betis.
6. Diperbolehkan menggunakan sabuk buat menyingsetkan balutan kain cuilan lembah (bukit).
7. begitu thawaf, bahu seperdua kanan mesti dibuka. Yang sebelumnya faktor atas memungkasi kedua bahu, diselempangkan di kaki (gunung) ketiak kanan dan dilampirkan di bahu. perlu diingat bahwa bahu kanan tetapi dibuka saat thawaf, enggak dibuka kekal periode. Namun, ketika sholat sewajarnya kedua bahu ulang ditutupi setelan ihram. Seperti pada gambar di kolong:
BAGI PEREMPUAN
seragam ihram bagi nisa selevel juga layaknya saat menghabiskan mukenah. Disunahkan selama mengendarai busana bermotif putih dan makbul juga berwudhu sebelum mengenakan ihram. stelan ihram bagi istri perlu menyetop semesta aurat tubuh, kecuali wajah (dari atas dahi sempadan dagu, dari takat telinga kanan had telinga kiri) dan jejak kaki tangan. sementara ihram, dayang kagak dilarang secara telak memperdayakan ujung epilog kunci tangan dan wajah, yang dilarang adalah menutupinya bersama-sama cadar bersama sarung tangan. Diperbolehkan menggunakan kaos kaki dan sepatu menjelang aparat haji, sebab kaki nyonya yakni aurat. Lengan pakaian mesti sejauh pergelangan tangan, jika mengaryakan kaos kaki sepatu hendaknya tiada bertumit dan terbuat dari karet. akan menggantikan cadar, dara dapat memanfaatkan kerudungnya menurut memungkasi wajahnya.
LARANGAN IHRAM
tentang hal tegah ihram yang seandainya dilakukan oleh orang yang berhaji atau berumroh, alkisah tentu baginya menunaikan fidyah, puasa, atau membantu makan. Yang dilarang paruh orang yang berihram sama dengan dilansir dari rumysho.com sebagai berikut:
1. membabat rambut dari sarwa badan (sebagai rambut kepala, bulu ketiak, serabut puki, kumis dan jenggot).
2. menipu kuku.
3. mengunci kepala dan memungkasi wajah bagi nyonya kecuali jika lewat pria yang bukan mahrom di hadapannya.
4. menjalankan pakaian berjahit yang menampakkan bangun lekuk tubuh bagi putra sebagaimana setelan, celana dan sepatu.
5. membonceng harum-haruman.
6. engap-engap sato darat yang halal dimakan. Yang bukan terpikir berbobot larangan ialah: (1) fauna ternak (semacam kambing, sapi, unta, dan ayam), (2) hasil mangsa di air, (3) dabat yang haram dimakan (ganal dabat buas, fauna yang bertaring dan burung yang bercakar), (4) binatang yang diperintahkan demi dibunuh (bak kalajengking, tikus dan anjing), (5) dabat yang mengamuk (Shahih Fiqh Sunnah, 2: 210-211)
7. mengabulkan khitbah dan akad nikah.
8. Jima’ (koneksi intim). Jika dilakukan sebelum tahallul awwal (sebelum melempar jumrah Aqobah), maka ibadah hajinya batal. Hanya melulu ibadah tersebut wajib disempurnakan dan aktornya wajib mendabih seekor unta mendapatkan dibagikan pada orang miskin di tanah suci. Apabila bukan mampu, maka ia wajib berpuasa sewaktu sepanjang sepuluh hari, tiga hari atas masa haji dan tujuh hari ketika pernah kembali ke negerinya. Jika dilakukan sesudah tahallul awwal, maka ibadah hajinya kagak batal. Hanya sendiri ia wajib keluar ke tanah halal dan berihram kembali lalu melantaskan thowaf ifadhoh lagi karena ia selepas membatalkan ihramnya dan wajib memperbaharuinya. Dan ia wajib mendabih seekor kambing.
9. Mencumbu istri di selain kemaluan. Jika keluar mani, maka wajib menggorok seekor unta. Jika tak keluar mani, maka wajib memotong seekor kambing. Hajinya tiadalah batal selama dua situasi tersebut (Taisirul Fiqh, 358-359).
Pempartikel larangan ihram berdasarkan hukum fidyah yang dikenakan:
1. Yang tiada ada fidyah, yaitu akad nikah.
2. Fidyah dengan seekor unta, yaitu jima’ (hubungan intim) sebelum tahallul awwal, ditambah ibadah hajinya tak sah.
3. Fidyah jaza’ atau yang semisalnya, yaitu ketika berburu fauna darat. Caranya sama dengan ia merebahkan membantai binatang yang semisal, lalu ia memberi makan kepada orang miskin di tanah haram. Atau bisa pula ia membeli makanan (melalui harga semisal satwa tadi), lalu ia memberi makan setiap orang miskin beserta satu mud, atau ia berpuasa selama beberapa hari sesuai bersama jumlah mud makanan yang layak ia beli.
4. Selain tiga larangan di atas, maka fidyahnya ialah memilih: [1] berpuasa tiga hari, [2] memberi makan kepada 6 orang miskin, setiap orang miskin diberi 1 mud dari burr (gandum) atau beras, [3] mendebah seekor kambing. (Al Hajj Al Muyassar, 68-71)
Catatan:
1. Jika wanita yang berniat tamattu’ mengalami haidh sebelum thowaf dan takut luput dari amalan haji, maka ia berihram dan meniatkannya menjadi qiron. Wanita haidh dan nifas mengabulkan seluruh manasik selain thowaf di Ka’bah.
2. Wanita adalah seakan-akan pria berkualitas hal larangan-larangan saat ihram kecuali dalam beberapa sifat: (1) mengenakan setelan berjahit, wanita tetap boleh mengenakannya selama bukan bertabarruj (memamerkan kecantikan dirinya), (2) mengatup kepala, (3) kagak mengakhiri wajah kecuali jika terdapat pria non mahram.
3. Orang yang berihram maupun kagak berihram diharamkan memotong pepohonan dan rerumputan yang ada di tanah haram. Hal ini serupa serta memburu fauna, jika dilakukan, maka ada fidyah. Begitu pula dilarang membunuh binatang buruan dan menebang pepohonan di Madinah, namun kagak ada fidyah jika melanggar hal itu.
Baca juga:
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar