Ihram yakni udara seseorang yang tamat beniat akan memadankan ibadah haji dan atau umrah. Mereka yang mengabulkan ihram disebut bersama-sama terma tunggal "muhrim" dan mengistiadatkan, "muhrimun". kader jamaah haji dan umrah layak mengadakannya sebelum di miqat dan diakhiri atas tahallul.
stelan ihram yang digunakan merupakan pakaian kalis yang tiada boleh dijahit (bagi pria) dan disunnahkan bernuansa putih. melalui mengenakan baju ihram ini signifikan mendapati dimulainya ibadah haji atau umrah per dari miqatnya. Berikut norma mencantumkan stelan ihram:
BAGI putra:
seragam ihram sedang putra terdiri dari dua lembar kain, satu rim melingkari jasmani dari pinggang takat di pendek lutut dan sehelai dan diselempangkan dari dari bahu kiri ke kaki (gunung) ketiak kanan.
Selengkapnya sanggup dilihat atas gambar:
1.Pilihlah satu carik kain yang makin panjang bakal dipakai di belahan lembah (bukit) tubuh
2.Bentangkan situasi kedua kaki, lalu sarungkan kain ke diri.
3.yad kanan dibentangkan sekali lalu mengawat dua puncak kain ihram yang disatukan, sedangkan tangan kiri diletakkan di kecil ketiak kanan bagi mengampu lipatan kain.
4.tampuk kain ihram yang disatukan ditarik ke arti kiri, sedangkan tangan kanan bergantian memegang lipatan di kecil ketiak.
5.puncak kain ihram yang disatukan dilipat ke jeluk sehingga enggak kelihatan dari depan dan menyembul siap sedia. Dilipat ke depan pun sebetulnya tak apa-apa, namun kurang teguh.
6.Lipatan kain digulung kelembah (bukit) sesuai membalun kain busana buat sholat agar bagas, sehingga ada penaka mengaryakan memenggal lidah. bagi jaga-jaga agar bukan melorot sebaiknya memegang sabuk. Sabuk berjahit bukan dilarang kepada dipakai karena sabuk bukanlah busana namun berfungsi sebagai alat bantu saja. Pastikan poin aurat selesei tertutup semua. Aurat laki-laki yaitu dari pusar sempadan ke lutut. Sehingga kain ihram ini mesti menguncup dari atas pusar sempadan ke betis.
7.nukil kain satunya lagi menurut diselempangkan di porsi atas tubuh dengan cara: selipkan kesudahan kain ihram sebelah kiri lega puntalan kain ihram di pinggang sebagian kanan, selendangkan penghabisan kanannya menurut menaungi bidang atas perkumpulan. pos ihram laksana ini digunakan selama sholat dan sa’i.
8.sepanjang mengerjakan thawaf umrah atau qudum (thawaf momen tiba di Makkah), posisikan kain ihram artikel atas beserta cara diselempangkan di kolong ketiak kanan dan dilampirkan di bahu kiri. Posisi ini disebut tambah idhthibaa’.
menurut jamaah putra perlu memperhatikan beberapa hal, diantaranya:
1. Kain yang digunakan menurut paksa dasar usahakan kian rimbun dan lebih bujur dari kain yang digunakan mendapatkan sisi atas.
2. Sebelum memakai setelan ihram jamaah harus manjur besar / junub diniatkan kepada berihram.
3. Jangan pikun memerdekakan baju ketika akibat hal ini dilarang menjelang laki – laik begitu mendayagunakan costum ihram.
4. era mengenakan busana ihram, kapasitas kedua kaki sewajarnya dibentangkan tak sangat lebar dan masih menyimpan merahasiakan aurat. menjelang tolok ukur persona kira – kira secercah bertambah bidang dari permadani bahu
5. selayaknya memasang busana ihram melangkaui pusar demi laki – laki, sebab pusar adalah batasan aurat laki – laki. Jangan mencapai pusar kelihatan. Sedangkan menurut garis rendah yakni lutut namun bukan menyimpan merahasiakan mata kaki. kadar idealnya merupakan di akan pusar cukup betis.
6. Diperbolehkan mengindahkan sabuk perlu menderaskan balutan kain afdeling lembah (bukit).
7. Saat thawaf, bahu sebagian kanan harus dibuka. Yang sebelumnya fase atas mengakhiri kedua bahu, diselempangkan di rendah ketiak kanan dan dilampirkan di bahu. layak diingat bahwa bahu kanan namun dibuka saat thawaf, tiada dibuka selama-lamanya janji. Namun, ketika sholat sepantasnya kedua bahu rujuk ditutupi setelan ihram. Seperti sedang gambar di kecil:
BAGI PEREMPUAN
pakaian ihram bagi gadis simetris belaka layaknya saat membubuhkan mukenah. Disunahkan perlu mengonsumsi baju beragam putih dan sakti serta berwudhu sebelum menipu ihram. costum ihram bagi gadis wajar menomboki seluruh aurat tubuh, kecuali wajah (dari atas dahi tumpu dagu, dari sarhad telinga kanan tenggat telinga kiri) dan punggung tangan tangan. waktu ihram, nyonya kagak dilarang secara diktatorial memperdayakan penutup tangan dan wajah, yang dilarang adalah menutupinya tambah cadar dan sarung tangan. Diperbolehkan memanfaatkan kaos kaki dan sepatu selama perangkat haji, sebab kaki hawa sama dengan aurat. Lengan pakaian mesti selama-lamanya pergelangan tangan, jika menyematkan kaos kaki sepatu sewajarnya tak bertumit dan terbuat dari karet. menjumpai menggantikan cadar, induk beras dapat menggunakan kerudungnya mendapatkan melunasi wajahnya.
LARANGAN IHRAM
mengenai larangan ihram yang seandainya dilakukan oleh orang yang berhaji atau berumroh, dan sampai-sampai tentu baginya menggenapi fidyah, puasa, atau menyebarkan makan. Yang dilarang porsi orang yang berihram sama dengan dilansir dari rumysho.com sebagai berikut:
1. menewaskan rambut dari serata komisi (sesuai rambut kepala, bulu ketiak, miang pipit, kumis dan jenggot).
2. mengorup kuku.
3. memenuhi kepala dan membubarkan memugas wajah bagi gadis kecuali jika lewat pria yang bukan mahrom di hadapannya.
4. memperdayakan busana berjahit yang meterlihatkan bangun lekuk tubuh bagi laki-laki seakan-akan busana, celana dan sepatu.
5. membonceng harum-haruman.
6. mencungap fauna darat yang halal dimakan. Yang bukan tertulis bermutu larangan merupakan: (1) fauna ternak (sesuai kambing, sapi, unta, dan ayam), (2) hasil tahanan di air, (3) fauna yang haram dimakan (sebagaimana fauna buas, binatang yang bertaring dan burung yang bercakar), (4) satwa yang diperintahkan menurut dibunuh (penaka kalajengking, tikus dan anjing), (5) sato yang mengamuk (Shahih Fiqh Sunnah, 2: 210-211)
7. mengerjakan khitbah dan akad nikah.
8. Jima’ (jalinan intim). Jika dilakukan sebelum tahallul awwal (sebelum melempar jumrah Aqobah), maka ibadah hajinya batal. Hanya sendiri ibadah termaktub wajib disempurnakan dan karakternya wajib mendebah seekor unta kepada dibagikan terhadap orang miskin di tanah suci. Apabila kagak mampu, maka ia wajib berpuasa selagi sepuluh hari, tiga hari ala masa haji dan tujuh hari ketika sehabis kembali ke negerinya. Jika dilakukan seusai tahallul awwal, maka ibadah hajinya enggak batal. Hanya melulu ia wajib keluar ke tanah halal dan berihram kembali lalu mengabulkan thowaf ifadhoh lagi karena ia selepas membatalkan ihramnya dan wajib memperbaharuinya. Dan ia wajib zabah seekor kambing.
9. Mencumbu istri di selain kemaluan. Jika keluar mani, maka wajib zabah seekor unta. Jika tiada keluar mani, maka wajib menjagal seekor kambing. Hajinya taklah batal paham dua status tersebut (Taisirul Fiqh, 358-359).
Pemsektor larangan ihram berdasarkan hukum fidyah yang dikenakan:
1. Yang bukan ada fidyah, yaitu akad nikah.
2. Fidyah tambah seekor unta, yaitu jima’ (hubungan intim) sebelum tahallul awwal, ditambah ibadah hajinya tak sah.
3. Fidyah jaza’ atau yang semisalnya, yaitu ketika berburu fauna darat. Caranya merupakan ia menggorok fauna yang semisal, lalu ia memberi makan kepada orang miskin di tanah haram. Atau bisa pula ia membeli makanan (sama harga semisal satwa tadi), lalu ia memberi makan setiap orang miskin bersama-sama satu mud, atau ia berpuasa selama beberapa hari sesuai oleh jumlah mud makanan yang wajar ia beli.
4. Selain tiga larangan di atas, maka fidyahnya ialah memilih: [1] berpuasa tiga hari, [2] memberi makan kepada 6 orang miskin, setiap orang miskin diberi 1 mud dari burr (gandum) atau beras, [3] merebahkan membantai seekor kambing. (Al Hajj Al Muyassar, 68-71)
Catatan:
1. Jika wanita yang berniat tamattu’ mengalami haidh sebelum thowaf dan takut luput dari amalan haji, maka ia berihram dan meniatkannya menjadi qiron. Wanita haidh dan nifas melancarkan seluruh manasik selain thowaf di Ka’bah.
2. Wanita adalah kaya putra berbobot hal larangan-larangan saat ihram kecuali sementara beberapa sifat: (1) mengenakan seragam berjahit, wanita tetap boleh mengenakannya selama tak bertabarruj (memamerkan kecantikan dirinya), (2) menjejal kepala, (3) tak menutup wajah kecuali jika terdapat putra non mahram.
3. Orang yang berihram maupun enggak berihram diharamkan memotong pepohonan dan rerumputan yang ada di tanah haram. Hal ini serupa pakai memburu fauna, jika dilakukan, maka ada fidyah. Begitu pula dilarang membunuh binatang buruan dan menebang pepohonan di Madinah, namun tiada ada fidyah jika melanggar hal itu.
Baca juga:
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar