Ihram yaitu suasana seseorang yang selesei beniat menjumpai menganalogikan ibadah haji dan atau umrah. Mereka yang mengabulkan ihram disebut via kata tunggal "muhrim" dan am "muhrimun". bakal jamaah haji dan umrah perlu mengibaratkannya sebelum di miqat dan diakhiri sambil tahallul.
costum ihram yang digunakan ialah setelan suci yang kagak boleh dijahit (bagi pria) dan disunnahkan bercorak putih. memakai mengenakan pakaian ihram ini berjasa menjumpai dimulainya ibadah haji atau umrah dari dari miqatnya. beserta orde mengindahkan setelan ihram:
BAGI laki-laki:
busana ihram cukup pria terdiri dari dua helai kain, satu helai membelit torso dari pinggang limit di pendek lutut dan sehelai serta diselempangkan per dari bahu kiri ke kecil ketiak kanan.
Selengkapnya dapat dilihat lumayan gambar:
1.Pilihlah satu keping kain yang makin panjang selama dipakai di sektor pendek perkumpulan
2.Bentangkan kelas kedua kaki, arkian sarungkan kain ke jasmani.
3.tinju kanan dibentangkan sekali lalu mengawat dua terminasi kain ihram yang disatukan, sedangkan tangan kiri diletakkan di kolong ketiak kanan menjumpai menanggung lipatan kain.
4.sanding kain ihram yang disatukan ditarik ke haluan kiri, sedangkan tangan kanan bergantian merintangi lipatan di rendah ketiak.
5.tampuk kain ihram yang disatukan dilipat ke dalam sehingga kagak kelihatan dari depan dan tertentang cermat. Dilipat ke depan pun aktual bukan apa-apa, namun kurang tertib.
6.Lipatan kain digulung kependek sepantun mengalahkan kain menyerobot kepada sholat agar santer, sehingga tertentang bak mencantumkan sarung. buat jaga-jaga agar tiada melorot sebaiknya mengindahkan sabuk. Sabuk berjahit enggak dilarang menjelang dipakai lantaran sabuk bukanlah baju namun berfungsi sebagai alat bantu saja. Pastikan langkah aurat sudah tertutup semua. Aurat putra adalah dari pusar sempadan ke lutut. Sehingga kain ihram ini kudu menutup dari atas pusar limit ke betis.
7.pungut kain satunya lagi bagi diselempangkan di giliran atas tubuh beserta cara: selipkan akhir kain ihram sebelah kiri sedang gelendong kain ihram di pinggang sepotong kanan, selendangkan akhir kanannya menjumpai menaungi sisi atas selira. pos ihram seolah-olah ini digunakan bakal sholat dan sa’i.
8.bagi mengabulkan thawaf umrah atau qudum (thawaf selagi tiba di Makkah), posisikan kain ihram seksi atas dengan cara diselempangkan di rendah ketiak kanan dan dilampirkan di bahu kiri. Posisi ini disebut via idhthibaa’.
perlu jamaah laki-laki perlu memperhatikan sekitar hal, diantaranya:
1. Kain yang digunakan bagi penggalan dasar usahakan kian teguh dan lebih bujur dari kain yang digunakan bakal saham atas.
2. Sebelum menjalankan setelan ihram jamaah perlu mangkus besar / junub diniatkan bakal berihram.
3. Jangan linglung membiarkan busana tatkala atas hal ini dilarang menurut laki – laik tatkala mengaryakan setelan ihram.
4. saat mempekerjakan costum ihram, jabatan kedua kaki sewajarnya dibentangkan bukan amat lebar dan masih menyimpan merahasiakan aurat. kepada tolok ukur batang tubuh kira – kira secolek bertambah lebar dari lapik bahu
5. sepatutnya memegang baju ihram menempuh pusar selama laki – laki, sebab pusar sama dengan batas aurat laki – laki. Jangan datang pusar kelihatan. Sedangkan menjumpai tenggat rendah adalah lutut namun enggak memendam mata kaki. sukatan idealnya adalah di berdasarkan pusar lulus betis.
6. Diperbolehkan naik sabuk akan mencepatkan balutan kain serpihan dasar.
7. jam thawaf, bahu sisi kanan perlu dibuka. Yang sebelumnya saham atas menutup kedua bahu, diselempangkan di pendek ketiak kanan dan dilampirkan di bahu. mesti diingat bahwa bahu kanan namun dibuka saat thawaf, enggak dibuka selama-lamanya giliran. Namun, ketika sholat selaiknya kedua bahu ulang ditutupi costum ihram. Seperti sedang gambar di kecil:
BAGI PEREMPUAN
seragam ihram bagi dayang pas pula layaknya tengah mengacuhkan mukenah. Disunahkan sepanjang memanfaatkan setelan bernuansa putih dan bersiram juga berwudhu sebelum memasang ihram. costum ihram bagi cewek wajar menyetop segenap aurat tubuh, kecuali wajah (dari atas dahi takat dagu, dari perhinggaan telinga kanan maka telinga kiri) dan punggung tangan tangan. sementara ihram, gadis kagak dilarang secara mutlak memakai penyudah tangan dan wajah, yang dilarang yakni menutupinya pakai cadar beserta sarung tangan. Diperbolehkan memasang kaos kaki dan sepatu kepada aksesori haji, berkat kaki betina merupakan aurat. Lengan setelan mesti selama-lamanya pergelangan tangan, jika naik kaos kaki sepatu selaiknya kagak bertumit dan terbuat dari karet. menurut menggantikan cadar, dayang dapat memerlukan kerudungnya bagi melengkapi wajahnya.
LARANGAN IHRAM
Adapun larangan ihram yang seandainya dilakukan oleh orang yang berhaji atau berumroh, dan sampai-sampai perlu baginya melakukan fidyah, puasa, atau menyebarkan makan. Yang dilarang menurut orang yang berihram yakni dilansir dari rumysho.com sebagai berikut:
1. memotong rambut dari semua majelis (ganal rambut kepala, bulu ketiak, jambul alat kelamin, kumis dan jenggot).
2. mengambil kuku.
3. melunasi kepala dan menumpat wajah bagi nyonya kecuali jika lewat pria yang bukan mahrom di hadapannya.
4. mencantumkan pakaian berjahit yang meketarakan raut lekuk tubuh bagi pria serupa baju, celana dan sepatu.
5. Menggunakan harum-haruman.
6. gempul-gempul satwa darat yang halal dimakan. Yang enggak terbabit sungguh-sungguh larangan sama dengan: (1) binatang ternak (serupa kambing, sapi, unta, dan ayam), (2) hasil tawanan di air, (3) fauna yang haram dimakan (penaka dabat buas, sato yang bertaring dan burung yang bercakar), (4) dabat yang diperintahkan menjumpai dibunuh (seperti kalajengking, tikus dan anjing), (5) sato yang mengamuk (Shahih Fiqh Sunnah, 2: 210-211)
7. mengabulkan khitbah dan akad nikah.
8. Jima’ (kekerabatan intim). Jika dilakukan sebelum tahallul awwal (sebelum melempar jumrah Aqobah), maka ibadah hajinya batal. Hanya sendiri ibadah tertulis wajib disempurnakan dan pelakunya wajib memotong seekor unta akan dibagikan akan orang miskin di tanah suci. Apabila tiada mampu, maka ia wajib berpuasa selama sepuluh hari, tiga hari sedang masa haji dan tujuh hari ketika usai kembali ke negerinya. Jika dilakukan sesehabis tahallul awwal, maka ibadah hajinya tiada batal. Hanya cuma ia wajib keluar ke tanah halal dan berihram kembali lalu menyelenggarakan membuat thowaf ifadhoh lagi karena ia setelah membatalkan ihramnya dan wajib memperbaharuinya. Dan ia wajib mendebah seekor kambing.
9. Mencumbu istri di selain kemaluan. Jika keluar mani, maka wajib mendebah seekor unta. Jika enggak keluar mani, maka wajib memotong seekor kambing. Hajinya tiadalah batal pada dua status tersebut (Taisirul Fiqh, 358-359).
Pemkepingan larangan ihram berdasarkan hukum fidyah yang dikenakan:
1. Yang tak ada fidyah, yaitu akad nikah.
2. Fidyah oleh seekor unta, yaitu jima’ (hubungan intim) sebelum tahallul awwal, ditambah ibadah hajinya tiada sah.
3. Fidyah jaza’ atau yang semisalnya, yaitu ketika berburu fauna darat. Caranya ialah ia menjagal dabat yang semisal, lalu ia memberi makan kepada orang miskin di tanah haram. Atau bisa pula ia membeli makanan (sambil harga semisal dabat tadi), lalu ia memberi makan setiap orang miskin dan satu mud, atau ia berpuasa selama beberapa hari sesuai memakai jumlah mud makanan yang layak ia beli.
4. Selain tiga larangan di atas, maka fidyahnya merupakan memilih: [1] berpuasa tiga hari, [2] memberi makan kepada 6 orang miskin, setiap orang miskin diberi 1 mud dari burr (gandum) atau beras, [3] memotong seekor kambing. (Al Hajj Al Muyassar, 68-71)
Catatan:
1. Jika wanita yang berniat tamattu’ mengalami haidh sebelum thowaf dan takut luput dari amalan haji, maka ia berihram dan meniatkannya menjadi qiron. Wanita haidh dan nifas melantaskan seluruh manasik selain thowaf di Ka’bah.
2. Wanita ialah ibarat putra tatkala hal larangan-larangan saat ihram kecuali sementara beberapa masa: (1) mengenakan busana berjahit, wanita tetap boleh mengenakannya selama tiada bertabarruj (memamerkan kecantikan dirinya), (2) menuntaskan kepala, (3) tak menyetop wajah kecuali jika terdapat laki-laki non mahram.
3. Orang yang berihram maupun bukan berihram diharamkan memotong pepohonan dan rerumputan yang ada di tanah haram. Hal ini serupa dan memburu sato, jika dilakukan, maka ada fidyah. Begitu pula dilarang membunuh satwa buruan dan menebang pepohonan di Madinah, namun bukan ada fidyah jika melanggar hal itu.
Baca juga:
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar