Ihram yaitu posisi seseorang yang habis beniat sepanjang menamsilkan ibadah haji dan atau umrah. Mereka yang melayani ihram disebut memakai kata tunggal "muhrim" dan konvensional "muhrimun". bakal jamaah haji dan umrah harus mengurusnya sebelum di miqat dan diakhiri beserta tahallul.
seragam ihram yang digunakan yakni busana suci yang tiada boleh dijahit (bagi laki-laki) dan disunnahkan bercorak putih. karena mengenakan stelan ihram ini signifikan menandai dimulainya ibadah haji atau umrah semenjak dari miqatnya. selanjutnya prinsip mengonsumsi pakaian ihram:
BAGI laki-laki:
pakaian ihram lumayan putra terdiri dari dua eksemplar kain, satu pel membarut batang tubuh dari pinggang tenggat di kolong lutut dan sehelai tengah diselempangkan dari dari bahu kiri ke rendah ketiak kanan.
Selengkapnya bisa dilihat di gambar:
1.Pilihlah satu carik kain yang makin panjang menjelang dipakai di porsi lembah (bukit) yayasan
2.Bentangkan pos kedua kaki, tinggal sarungkan kain ke institusi.
3.tinju kanan dibentangkan seraya mengepal dua akhir kain ihram yang disatukan, sedangkan tangan kiri diletakkan di dasar ketiak kanan selama mencadangkan lipatan kain.
4.ujung kain ihram yang disatukan ditarik ke arti kiri, sedangkan tangan kanan bergantian mendugang lipatan di kaki (gunung) ketiak.
5.sanding kain ihram yang disatukan dilipat ke ketika sehingga kagak kelihatan dari depan dan muncul kemas. Dilipat ke depan pun memang tiada apa-apa, namun kurang tertib.
6.Lipatan kain digulung kependek sebagaimana menggilas kain memutus menjumpai sholat agar ketat, sehingga jelas sepantun mengaryakan memotong. menjumpai jaga-jaga agar enggak melorot sebaiknya mengonsumsi sabuk. Sabuk berjahit enggak dilarang buat dipakai gara-gara sabuk bukanlah pakaian namun berfungsi sebagai alat bantu saja. Pastikan porsi aurat berakhir tertutup semua. Aurat pria merupakan dari pusar limit ke lutut. Sehingga kain ihram ini perlu melengkapi dari atas pusar hingga ke betis.
7.sentak kain satunya lagi akan diselempangkan di catu atas tubuh dan cara: selipkan penghabisan kain ihram sebelah kiri puas gelung kain ihram di pinggang arah kanan, selendangkan terminasi kanannya mendapatkan menutupi porsi atas forum. kapasitas ihram kaya ini digunakan menjelang sholat dan sa’i.
8.menjumpai mengerjakan thawaf umrah atau qudum (thawaf waktu tiba di Makkah), posisikan kain ihram biro atas bersama cara diselempangkan di kaki (gunung) ketiak kanan dan dilampirkan di bahu kiri. Posisi ini disebut lewat idhthibaa’.
menjelang jamaah putra perlu memperhatikan separo hal, diantaranya:
1. Kain yang digunakan bagi ayat dasar usahakan bertambah kuat dan lebih panjang dari kain yang digunakan buat langkah atas.
2. Sebelum mempekerjakan pakaian ihram jamaah mesti manjur besar / junub diniatkan sepanjang berihram.
3. Jangan terselap melepas pakaian pada gara-gara hal ini dilarang menurut laki – laik detik menghabiskan seragam ihram.
4. era menggunakan costum ihram, pose kedua kaki selaiknya dibentangkan tiada terlalu lebar dan masih menyelubungi aurat. mendapatkan dosis individu kira – kira secercah bertambah lintang dari karpet bahu
5. sepantasnya mengendarai baju ihram menyelusuri pusar mendapatkan laki – laki, oleh pusar merupakan margin aurat laki – laki. Jangan mencapai pusar kelihatan. Sedangkan bakal pinggiran kolong yakni lutut namun tiada meliputi mata kaki. kadar idealnya merupakan di bersandarkan pusar mencapai betis.
6. Diperbolehkan mengindahkan sabuk bakal melekaskan balutan kain biro kecil.
7. begitu thawaf, bahu setengah kanan pantas dibuka. Yang sebelumnya volume atas menyumbat kedua bahu, diselempangkan di pendek ketiak kanan dan dilampirkan di bahu. kudu diingat bahwa bahu kanan semata-mata dibuka saat thawaf, bukan dibuka kekal kala. Namun, sementara sholat sewajarnya kedua bahu balik ditutupi pakaian ihram. Seperti cukup gambar di dasar:
BAGI PEREMPUAN
costum ihram bagi nyonya selevel juga layaknya momen mempekerjakan mukenah. Disunahkan akan mematuhi setelan bercorak putih dan efektif juga berwudhu sebelum menghukum ihram. seragam ihram bagi betina harus mengunci segala aurat tubuh, kecuali wajah (dari atas dahi maka dagu, dari pematang telinga kanan engat telinga kiri) dan tapak kaki tangan. selagi ihram, wanita tiada dilarang secara diktatorial memakai kesudahan tangan dan wajah, yang dilarang yaitu menutupinya via cadar dan sarung tangan. Diperbolehkan menjalankan kaos kaki dan sepatu bakal aksesori haji, lantaran kaki istri ialah aurat. Lengan baju mesti selama-lamanya pergelangan tangan, jika mengikuti kaos kaki sepatu sepatutnya tak bertumit dan terbuat dari karet. demi menggantikan cadar, pedusi dapat menghabiskan kerudungnya perlu menguncup wajahnya.
LARANGAN IHRAM
tentang hal tegah ihram yang seandainya dilakukan oleh orang yang berhaji atau berumroh, lalu perlu baginya menetapi fidyah, puasa, atau menderma makan. Yang dilarang guna orang yang berihram merupakan dilansir dari rumysho.com sebagai berikut:
1. memangkas rambut dari seluruh dewan (sebagai rambut kepala, bulu ketiak, serabut genitalia, kumis dan jenggot).
2. mengorup kuku.
3. merapatkan kepala dan merapatkan wajah bagi nyonya kecuali jika lewat laki-laki yang bukan mahrom di hadapannya.
4. menyarungkan baju berjahit yang mekelihatankan wujud lekuk tubuh bagi putra serupa setelan, celana dan sepatu.
5. mengonsumsi harum-haruman.
6. gempul-gempul sato darat yang halal dimakan. Yang tiada termuat di dalam larangan yakni: (1) dabat ternak (sesuai kambing, sapi, unta, dan ayam), (2) hasil buruan di air, (3) dabat yang haram dimakan (seperti sato buas, binatang yang bertaring dan burung yang bercakar), (4) fauna yang diperintahkan menjumpai dibunuh (kaya kalajengking, tikus dan anjing), (5) fauna yang mengamuk (Shahih Fiqh Sunnah, 2: 210-211)
7. melancarkan khitbah dan akad nikah.
8. Jima’ (relasi intim). Jika dilakukan sebelum tahallul awwal (sebelum melempar jumrah Aqobah), maka ibadah hajinya batal. Hanya saja ibadah terhormat wajib disempurnakan dan karakternya wajib mendabih seekor unta sepanjang dibagikan kepada orang miskin di tanah suci. Apabila tak mampu, maka ia wajib berpuasa semasa sepuluh hari, tiga hari puas masa haji dan tujuh hari ketika sudah kembali ke negerinya. Jika dilakukan seusai tahallul awwal, maka ibadah hajinya bukan batal. Hanya terus-menerus ia wajib keluar ke tanah halal dan berihram kembali lalu melayani thowaf ifadhoh lagi karena ia pernah membatalkan ihramnya dan wajib memperbaharuinya. Dan ia wajib zabah seekor kambing.
9. Mencumbu istri di selain kemaluan. Jika keluar mani, maka wajib memotong seekor unta. Jika bukan keluar mani, maka wajib merebahkan membantai seekor kambing. Hajinya taklah batal intens dua bentuk tersebut (Taisirul Fiqh, 358-359).
Pemsegmen larangan ihram berdasarkan hukum fidyah yang dikenakan:
1. Yang kagak ada fidyah, yaitu akad nikah.
2. Fidyah pakai seekor unta, yaitu jima’ (hubungan intim) sebelum tahallul awwal, ditambah ibadah hajinya enggak sah.
3. Fidyah jaza’ atau yang semisalnya, yaitu ketika berburu satwa darat. Caranya yaitu ia menggorok binatang yang semisal, lalu ia memberi makan kepada orang miskin di tanah haram. Atau bisa pula ia membeli makanan (tambah harga semisal sato tadi), lalu ia memberi makan setiap orang miskin seraya satu mud, atau ia berpuasa selama beberapa hari sesuai per jumlah mud makanan yang pantas ia beli.
4. Selain tiga larangan di atas, maka fidyahnya yakni memilih: [1] berpuasa tiga hari, [2] memberi makan kepada 6 orang miskin, setiap orang miskin diberi 1 mud dari burr (gandum) atau beras, [3] merebahkan membantai seekor kambing. (Al Hajj Al Muyassar, 68-71)
Catatan:
1. Jika wanita yang berniat tamattu’ mengalami haidh sebelum thowaf dan takut luput dari amalan haji, maka ia berihram dan meniatkannya menjadi qiron. Wanita haidh dan nifas mengabulkan seluruh manasik selain thowaf di Ka’bah.
2. Wanita sama dengan sebagai pria ketika hal larangan-larangan saat ihram kecuali jeluk beberapa udara: (1) mengenakan seragam berjahit, wanita tetap boleh mengenakannya selama kagak bertabarruj (memamerkan kecantikan dirinya), (2) memenuhi kepala, (3) enggak melengkapi wajah kecuali jika terdapat putra non mahram.
3. Orang yang berihram maupun enggak berihram diharamkan memotong pepohonan dan rerumputan yang ada di tanah haram. Hal ini serupa karena memburu dabat, jika dilakukan, maka ada fidyah. Begitu pula dilarang membunuh fauna buruan dan menebang pepohonan di Madinah, namun tiada ada fidyah jika melanggar hal itu.
Baca juga:
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar