Ihram merupakan sifat seseorang yang sesudah beniat demi melantaskan ibadah haji dan atau umrah. Mereka yang mengadakan ihram disebut plus nama tunggal "muhrim" dan am "muhrimun". kader jamaah haji dan umrah pantas mengimplementasikannya sebelum di miqat dan diakhiri bersama-sama tahallul.
setelan ihram yang digunakan yaitu busana maksum yang kagak boleh dijahit (bagi pria) dan disunnahkan berona putih. atas mengenakan setelan ihram ini berguna mengetahui dimulainya ibadah haji atau umrah per dari miqatnya. Berikut hukum membubuhkan pakaian ihram:
BAGI putra:
costum ihram ala laki-laki terdiri dari dua lembar kain, satu utas mengebat badan dari pinggang takat di rendah lutut dan sehelai juga diselempangkan dari dari bahu kiri ke kolong ketiak kanan.
Selengkapnya cakap dilihat pada gambar:
1.Pilihlah satu carik kain yang lebih panjang buat dipakai di jilid rendah pranata
2.Bentangkan situasi kedua kaki, terus sarungkan kain ke organisasi.
3.Tangan kanan dibentangkan sekali lalu mengawat dua ujung kain ihram yang disatukan, sedangkan tangan kiri diletakkan di dasar ketiak kanan mendapatkan menyetop lipatan kain.
4.akhir kain ihram yang disatukan ditarik ke maksud kiri, sedangkan tangan kanan bergantian menyisihkan lipatan di dasar ketiak.
5.pucuk kain ihram yang disatukan dilipat ke sambil sehingga bukan kelihatan dari depan dan ketahuan siap sedia. Dilipat ke depan pun aktual enggak apa-apa, namun kurang kukuh.
6.Lipatan kain digulung kekolong laksana melipat kain menginterupsi perlu sholat agar erat, sehingga ada bak memanfaatkan bungkus tempat. kepada jaga-jaga agar kagak melorot sebaiknya mengendarai sabuk. Sabuk berjahit kagak dilarang selama dipakai akibat sabuk bukanlah seragam namun berfungsi sebagai alat bantu saja. Pastikan faktor aurat tamat tertutup semua. Aurat pria adalah dari pusar engat ke lutut. Sehingga kain ihram ini mesti merapatkan dari atas pusar maka ke betis.
7.cabut kain satunya lagi menurut diselempangkan di jilid atas tubuh bersama cara: selipkan penutup kain ihram sebelah kiri puas kumparan kain ihram di pinggang setengah kanan, selendangkan akhir kanannya menurut menyelubungi jatah atas komisi. rangking ihram bak ini digunakan buat sholat dan sa’i.
8.menjelang melantaskan thawaf umrah atau qudum (thawaf kali tiba di Makkah), posisikan kain ihram giliran atas memakai cara diselempangkan di rendah ketiak kanan dan dilampirkan di bahu kiri. Posisi ini disebut lewat idhthibaa’.
sepanjang jamaah laki-laki perlu memperhatikan kurang kian hal, diantaranya:
1. Kain yang digunakan selama seksi dasar usahakan kian kuat dan kian panjang dari kain yang digunakan sepanjang saham atas.
2. Sebelum mematuhi costum ihram jamaah kudu makbul besar / junub diniatkan akan berihram.
3. Jangan pikun memberhentikan seragam sementara oleh hal ini dilarang menjelang laki – laik demi menjalankan setelan ihram.
4. demi memanfaatkan setelan ihram, pangkat kedua kaki sepantasnya dibentangkan tiada terlampau lebar dan tengah mendindingi aurat. kepada takaran persona kira – kira rada makin lebar dari guderi bahu
5. semestinya mendayagunakan seragam ihram melangkaui pusar akan laki – laki, akibat pusar yakni penentu aurat laki – laki. Jangan cukup pusar kelihatan. Sedangkan mendapatkan penentu rendah ialah lutut namun tiada menutupi mata kaki. dosis idealnya adalah di dari demi pusar sampai betis.
6. Diperbolehkan memanfaatkan sabuk buat merapatkan balutan kain giliran lembah (bukit).
7. Saat thawaf, bahu satu arah kanan mesti dibuka. Yang sebelumnya belahan atas menomboki kedua bahu, diselempangkan di rendah ketiak kanan dan dilampirkan di bahu. pantas diingat bahwa bahu kanan doang dibuka saat thawaf, enggak dibuka selama ~ masa abadi masa. Namun, ketika sholat selayaknya kedua bahu rujuk ditutupi seragam ihram. Seperti pada gambar di lembah (bukit):
BAGI PEREMPUAN
pakaian ihram bagi nyonya serupa kecuali layaknya tempo menghabiskan mukenah. Disunahkan menurut mengenakan setelan berupa putih dan mandi bersama berwudhu sebelum memakai ihram. baju ihram bagi dayang wajar melunasi seantero aurat tubuh, kecuali wajah (dari atas dahi sangkat dagu, dari padan telinga kanan had telinga kiri) dan tapak kaki tangan. masa ihram, pedusi tak dilarang secara penuh menghukum penghabisan tangan dan wajah, yang dilarang yaitu menutupinya per cadar juga sarung tangan. Diperbolehkan mengindahkan kaos kaki dan sepatu menjumpai perawis haji, berkat kaki nyonya merupakan aurat. Lengan stelan mesti kekal pergelangan tangan, jika memegang kaos kaki sepatu seharusnya enggak bertumit dan terbuat dari karet. akan menggantikan cadar, betina dapat membonceng kerudungnya menurut memungkasi wajahnya.
LARANGAN IHRAM
akan halnya larangan ihram yang seandainya dilakukan oleh orang yang berhaji atau berumroh, dan sampai-sampai perlu baginya menggenapi fidyah, puasa, atau membayari makan. Yang dilarang paruh orang yang berihram sama dengan dilansir dari rumysho.com sebagai berikut:
1. menghancurkan rambut dari seluruh jawatan kuasa (seolah-olah rambut kepala, bulu ketiak, bulu alat vital, kumis dan jenggot).
2. memangkas kuku.
3. menyumbat kepala dan menjejal wajah bagi nyonya kecuali jika lewat pria yang bukan mahrom di hadapannya.
4. melingkarkan costum berjahit yang mejelaskan paham lekuk tubuh bagi laki-laki bagai stelan, celana dan sepatu.
5. memerlukan harum-haruman.
6. susul-menyusul (nafas) sato darat yang halal dimakan. Yang tak tersisip bermakna larangan ialah: (1) dabat ternak (ibarat kambing, sapi, unta, dan ayam), (2) hasil tangkapan di air, (3) sato yang haram dimakan (serupa fauna buas, satwa yang bertaring dan burung yang bercakar), (4) fauna yang diperintahkan menjelang dibunuh (ibarat kalajengking, tikus dan anjing), (5) sato yang mengamuk (Shahih Fiqh Sunnah, 2: 210-211)
7. menjalankan khitbah dan akad nikah.
8. Jima’ (saluran intim). Jika dilakukan sebelum tahallul awwal (sebelum melempar jumrah Aqobah), maka ibadah hajinya batal. Hanya doang ibadah tercantum wajib disempurnakan dan pelaksananya wajib menggorok seekor unta menjumpai dibagikan kepada orang miskin di tanah suci. Apabila bukan mampu, maka ia wajib berpuasa selagi sepuluh hari, tiga hari tenang masa haji dan tujuh hari ketika sudah kembali ke negerinya. Jika dilakukan seberakhir tahallul awwal, maka ibadah hajinya tak batal. Hanya belaka ia wajib keluar ke tanah halal dan berihram kembali lalu menggarap meluluskan thowaf ifadhoh lagi karena ia telah membatalkan ihramnya dan wajib memperbaharuinya. Dan ia wajib menjagal seekor kambing.
9. Mencumbu istri di selain kemaluan. Jika keluar mani, maka wajib memotong seekor unta. Jika bukan keluar mani, maka wajib menggorok seekor kambing. Hajinya taklah batal sementara dua status tersebut (Taisirul Fiqh, 358-359).
Pemambang larangan ihram berdasarkan hukum fidyah yang dikenakan:
1. Yang tiada ada fidyah, yaitu akad nikah.
2. Fidyah sambil seekor unta, yaitu jima’ (hubungan intim) sebelum tahallul awwal, ditambah ibadah hajinya bukan sah.
3. Fidyah jaza’ atau yang semisalnya, yaitu ketika berburu binatang darat. Caranya sama dengan ia menggorok fauna yang semisal, lalu ia memberi makan kepada orang miskin di tanah haram. Atau bisa pula ia membeli makanan (oleh harga semisal satwa tadi), lalu ia memberi makan setiap orang miskin plus satu mud, atau ia berpuasa selama beberapa hari sesuai dengan jumlah mud makanan yang perlu ia beli.
4. Selain tiga larangan di atas, maka fidyahnya yaitu memilih: [1] berpuasa tiga hari, [2] memberi makan kepada 6 orang miskin, setiap orang miskin diberi 1 mud dari burr (gandum) atau beras, [3] zabah seekor kambing. (Al Hajj Al Muyassar, 68-71)
Catatan:
1. Jika wanita yang berniat tamattu’ mengalami haidh sebelum thowaf dan takut luput dari amalan haji, maka ia berihram dan meniatkannya menjadi qiron. Wanita haidh dan nifas melayani seluruh manasik selain thowaf di Ka’bah.
2. Wanita sama dengan kaya putra paham hal larangan-larangan saat ihram kecuali berarti (maksud) beberapa iklim: (1) mengenakan seragam berjahit, wanita tetap boleh mengenakannya selama bukan bertabarruj (memamerkan kecantikan dirinya), (2) mengakhiri kepala, (3) tiada mencukupi wajah kecuali jika terdapat laki-laki non mahram.
3. Orang yang berihram maupun bukan berihram diharamkan memotong pepohonan dan rerumputan yang ada di tanah haram. Hal ini serupa serta memburu binatang, jika dilakukan, maka ada fidyah. Begitu pula dilarang membunuh satwa buruan dan menebang pepohonan di Madinah, namun bukan ada fidyah jika melanggar hal itu.
Baca juga:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar