Ihram yakni kejadian seseorang yang sudah beniat bakal mengandaikan ibadah haji dan atau umrah. Mereka yang melangsungkan ihram disebut beserta kata tunggal "muhrim" dan am "muhrimun". benih jamaah haji dan umrah layak menunaikannya sebelum di miqat dan diakhiri oleh tahallul.
costum ihram yang digunakan ialah baju kudus yang tiada boleh dijahit (bagi pria) dan disunnahkan bercorak putih. sambil mengenakan stelan ihram ini berguna membubuhi (cap) dimulainya ibadah haji atau umrah dari dari miqatnya. seterusnya acara susunan acara menghabiskan pakaian ihram:
BAGI putra:
costum ihram cukup putra terdiri dari dua carik kain, satu pel mengebat tubuh dari pinggang had di kecil lutut dan sehelai serta diselempangkan tiba dari bahu kiri ke lembah (bukit) ketiak kanan.
Selengkapnya mampu dilihat sedang gambar:
1.Pilihlah satu keping kain yang lebih panjang menjelang dipakai di periode rendah jisim
2.Bentangkan jabatan kedua kaki, silam sarungkan kain ke majelis.
3.ketupat bengkulu kanan dibentangkan sambil memegang dua akhir kain ihram yang disatukan, sedangkan tangan kiri diletakkan di kolong ketiak kanan akan mendugang lipatan kain.
4.kesudahan kain ihram yang disatukan ditarik ke juntrungan kiri, sedangkan tangan kanan bergantian memegang lipatan di kolong ketiak.
5.penghabisan kain ihram yang disatukan dilipat ke analitis sehingga enggak kelihatan dari depan dan timbul teliti. Dilipat ke depan pun sedianya bukan apa-apa, namun kurang rapi.
6.Lipatan kain digulung kelembah (bukit) sesuai menggelondong kain busana kepada sholat agar kuat, sehingga jelas ganal menghabiskan menginterupsi. bagi jaga-jaga agar bukan melorot sebaiknya naik sabuk. Sabuk berjahit tiada dilarang menurut dipakai oleh sabuk bukanlah baju namun berfungsi sebagai alat bantu saja. Pastikan anggota aurat usai tertutup semua. Aurat pria ialah dari pusar santak ke lutut. Sehingga kain ihram ini wajib mencukupi dari atas pusar limit ke betis.
7.capai kain satunya lagi buat diselempangkan di ayat atas tubuh oleh cara: selipkan punca kain ihram sebelah kiri plong gelung kain ihram di pinggang sisi kanan, selendangkan tampuk kanannya bakal meliputi jatah atas jasmani. status ihram penaka ini digunakan perlu sholat dan sa’i.
8.akan mengabulkan thawaf umrah atau qudum (thawaf kali tiba di Makkah), posisikan kain ihram artikel atas serta cara diselempangkan di dasar ketiak kanan dan dilampirkan di bahu kiri. Posisi ini disebut sambil idhthibaa’.
menurut jamaah laki-laki perlu memperhatikan segenap hal, diantaranya:
1. Kain yang digunakan demi ambang kolong usahakan kian kasar dan makin bujur dari kain yang digunakan buat paksa atas.
2. Sebelum mendayagunakan pakaian ihram jamaah harus mangkus besar / junub diniatkan demi berihram.
3. Jangan terselap mengeloskan busana lombong sebab hal ini dilarang buat laki – laik demi mengaryakan setelan ihram.
4. detik mempekerjakan setelan ihram, letak kedua kaki sewajarnya dibentangkan tak berlebihan lebar dan sedang menutupi aurat. mendapatkan parameter pribadi kira – kira secolek lebih bidang dari tikar bahu
5. sewajarnya memakai seragam ihram menyeberangi pusar perlu laki – laki, gara-gara pusar yaitu sempadan aurat laki – laki. Jangan datang pusar kelihatan. Sedangkan bakal garis lembah (bukit) sama dengan lutut namun tiada menyimpan merahasiakan mata kaki. edisi idealnya ialah di pada berkat pusar mencapai betis.
6. Diperbolehkan mengacuhkan sabuk demi mengeratkan balutan kain sero dasar.
7. era thawaf, bahu separo kanan perlu dibuka. Yang sebelumnya kepingan atas menutup kedua bahu, diselempangkan di lembah (bukit) ketiak kanan dan dilampirkan di bahu. layak diingat bahwa bahu kanan tetapi dibuka saat thawaf, tak dibuka selama ~ masa abadi peluang. Namun, tempo sholat sepatutnya kedua bahu kembali ditutupi busana ihram. Seperti ala gambar di lembah (bukit):
BAGI PEREMPUAN
seragam ihram bagi betina sepadan hanya layaknya tatkala menggunakan mukenah. Disunahkan selama mematuhi pakaian berona putih dan sakti serta berwudhu sebelum mengalungkan ihram. baju ihram bagi orang belakang patut menamatkan serata aurat tubuh, kecuali wajah (dari atas dahi engat dagu, dari garis telinga kanan tenggat telinga kiri) dan punggung tangan tangan. tatkala ihram, hawa tak dilarang secara bulat-bulat menjalankan penutup tangan dan wajah, yang dilarang yakni menutupinya atas cadar serta sarung tangan. Diperbolehkan naik kaos kaki dan sepatu sepanjang logistik haji, oleh kaki dayang yakni aurat. Lengan costum mesti selama ~ masa abadi pergelangan tangan, jika memakai kaos kaki sepatu sebenarnya bukan bertumit dan terbuat dari karet. menjumpai menggantikan cadar, ibu dapat menghabiskan kerudungnya bagi menutup wajahnya.
LARANGAN IHRAM
mengenai larangan ihram yang seandainya dilakukan oleh orang yang berhaji atau berumroh, maka mesti baginya menunaikan fidyah, puasa, atau menolong makan. Yang dilarang porsi orang yang berihram sama dengan dilansir dari rumysho.com sebagai berikut:
1. menundukkan rambut dari sarwa perhimpunan (semacam rambut kepala, bulu ketiak, bulu pukas, kumis dan jenggot).
2. memotong kuku.
3. menumpat kepala dan membayar wajah bagi istri kecuali jika lewat putra yang bukan mahrom di hadapannya.
4. menipu setelan berjahit yang meketarakan struktur lekuk tubuh bagi laki-laki kaya costum, celana dan sepatu.
5. menghabiskan harum-haruman.
6. engap-engap binatang darat yang halal dimakan. Yang tak tertera intern larangan yakni: (1) satwa ternak (laksana kambing, sapi, unta, dan ayam), (2) hasil tawanan di air, (3) satwa yang haram dimakan (ibarat sato buas, fauna yang bertaring dan burung yang bercakar), (4) satwa yang diperintahkan menjumpai dibunuh (sebagai kalajengking, tikus dan anjing), (5) satwa yang mengamuk (Shahih Fiqh Sunnah, 2: 210-211)
7. menggarap meluluskan khitbah dan akad nikah.
8. Jima’ (asosiasi intim). Jika dilakukan sebelum tahallul awwal (sebelum melempar jumrah Aqobah), maka ibadah hajinya batal. Hanya pun ibadah tercantum wajib disempurnakan dan pemainnya wajib zabah seekor unta sepanjang dibagikan untuk orang miskin di tanah suci. Apabila tak mampu, maka ia wajib berpuasa semasa sepuluh hari, tiga hari plong masa haji dan tujuh hari ketika suah kembali ke negerinya. Jika dilakukan seberakhir tahallul awwal, maka ibadah hajinya tak batal. Hanya belaka ia wajib keluar ke tanah halal dan berihram kembali lalu melangsungkan thowaf ifadhoh lagi karena ia selepas membatalkan ihramnya dan wajib memperbaharuinya. Dan ia wajib mendabih seekor kambing.
9. Mencumbu istri di selain kemaluan. Jika keluar mani, maka wajib zabah seekor unta. Jika kagak keluar mani, maka wajib menggorok seekor kambing. Hajinya bukanlah batal saat dua hal ihwal tersebut (Taisirul Fiqh, 358-359).
Pembidang larangan ihram berdasarkan hukum fidyah yang dikenakan:
1. Yang bukan ada fidyah, yaitu akad nikah.
2. Fidyah beserta seekor unta, yaitu jima’ (hubungan intim) sebelum tahallul awwal, ditambah ibadah hajinya bukan sah.
3. Fidyah jaza’ atau yang semisalnya, yaitu ketika berburu satwa darat. Caranya merupakan ia memotong fauna yang semisal, lalu ia memberi makan kepada orang miskin di tanah haram. Atau bisa pula ia membeli makanan (tambah harga semisal sato tadi), lalu ia memberi makan setiap orang miskin menggunakan satu mud, atau ia berpuasa selama beberapa hari sesuai dengan jumlah mud makanan yang wajib ia beli.
4. Selain tiga larangan di atas, maka fidyahnya sama dengan memilih: [1] berpuasa tiga hari, [2] memberi makan kepada 6 orang miskin, setiap orang miskin diberi 1 mud dari burr (gandum) atau beras, [3] menjagal seekor kambing. (Al Hajj Al Muyassar, 68-71)
Catatan:
1. Jika wanita yang berniat tamattu’ mengalami haidh sebelum thowaf dan takut luput dari amalan haji, maka ia berihram dan meniatkannya menjadi qiron. Wanita haidh dan nifas mengerjakan seluruh manasik selain thowaf di Ka’bah.
2. Wanita merupakan sebagaimana pria waktu hal larangan-larangan saat ihram kecuali intens beberapa masa: (1) mengenakan seragam berjahit, wanita tetap boleh mengenakannya selama bukan bertabarruj (memamerkan kecantikan dirinya), (2) membayar kepala, (3) kagak merapatkan wajah kecuali jika terdapat putra non mahram.
3. Orang yang berihram maupun kagak berihram diharamkan memotong pepohonan dan rerumputan yang ada di tanah haram. Hal ini serupa memakai memburu dabat, jika dilakukan, maka ada fidyah. Begitu pula dilarang membunuh binatang buruan dan menebang pepohonan di Madinah, namun enggak ada fidyah jika melanggar hal itu.
Baca juga:
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar