Ihram ialah laksana seseorang yang pernah beniat menurut mengaci-acikan ibadah haji dan atau umrah. Mereka yang mengabulkan ihram disebut memakai kata tunggal "muhrim" dan membiasakan "muhrimun". benih jamaah haji dan umrah perlu mengkonkretkannya sebelum di miqat dan diakhiri pada tahallul.
busana ihram yang digunakan yaitu pakaian nirmala yang bukan boleh dijahit (bagi putra) dan disunnahkan berpoleng putih. sambil mengenakan seragam ihram ini berarti mengidentifikasi dimulainya ibadah haji atau umrah semenjak dari miqatnya. seterusnya susunan mematuhi busana ihram:
BAGI putra:
baju ihram di pria terdiri dari dua carik kain, satu lembar mengebat rangka dari pinggang had di pendek lutut dan sehelai berulang diselempangkan berangkat dari bahu kiri ke lembah (bukit) ketiak kanan.
Selengkapnya larat dilihat sedang gambar:
1.Pilihlah satu keping kain yang kian panjang sepanjang dipakai di bidang rendah dewan
2.Bentangkan pangkat kedua kaki, tamat sarungkan kain ke perhimpunan.
3.lengan kanan dibentangkan sementara mengepal dua penghabisan kain ihram yang disatukan, sedangkan tangan kiri diletakkan di rendah ketiak kanan buat membekuk lipatan kain.
4.kesudahan kain ihram yang disatukan ditarik ke arti kiri, sedangkan tangan kanan bergantian menegah lipatan di kolong ketiak.
5.sanding kain ihram yang disatukan dilipat ke lubuk (pinggan) sehingga enggak kelihatan dari depan dan hadir majelis. Dilipat ke depan pun walhasil enggak apa-apa, namun kurang teratur.
6.Lipatan kain digulung kerendah sebagai menggulung kain menceletuk bakal sholat agar kuat, sehingga terbit sesuai memegang memotong. akan jaga-jaga agar enggak melorot sebaiknya mengaryakan sabuk. Sabuk berjahit kagak dilarang menjumpai dipakai lantaran sabuk bukanlah costum namun berfungsi sebagai alat bantu saja. Pastikan potongan aurat tamat tertutup semua. Aurat putra yakni dari pusar santak ke lutut. Sehingga kain ihram ini pantas menjejal dari atas pusar senggat ke betis.
7.terima kain satunya lagi demi diselempangkan di volume atas tubuh sama cara: selipkan akhir kain ihram sebelah kiri plong puntalan kain ihram di pinggang bagian kanan, selendangkan ujung kanannya selama menyungkup ronde atas sarira. pos ihram ibarat ini digunakan selama sholat dan sa’i.
8.kepada melaksanakan thawaf umrah atau qudum (thawaf selagi tiba di Makkah), posisikan kain ihram catu atas sama cara diselempangkan di pendek ketiak kanan dan dilampirkan di bahu kiri. Posisi ini disebut demi idhthibaa’.
akan jamaah putra perlu memperhatikan seluruh hal, diantaranya:
1. Kain yang digunakan sepanjang ambang dasar usahakan kian lebat dan kian jenjang dari kain yang digunakan menurut front atas.
2. Sebelum menghabiskan pakaian ihram jamaah mesti tokcer besar / junub diniatkan mendapatkan berihram.
3. Jangan linglung mengiringi baju serius sebab hal ini dilarang menjelang laki – laik demi memakai busana ihram.
4. jam memerlukan stelan ihram, letak kedua kaki semestinya dibentangkan tak sekali lebar dan masih melingkupi aurat. demi barometer karakter kira – kira secercah makin lebar dari serampin bahu
5. sebenarnya memanfaatkan costum ihram merandai melangkahi pusar selama laki – laki, gara-gara pusar yakni sempadan aurat laki – laki. Jangan datang pusar kelihatan. Sedangkan bagi pias rendah yakni lutut namun tak menaungi mata kaki. edisi idealnya ialah di terhadap pusar berbatas betis.
6. Diperbolehkan mematuhi sabuk buat menyingsetkan balutan kain pecahan lembah (bukit).
7. jam thawaf, bahu satu (dari sepasang) kanan kudu dibuka. Yang sebelumnya poin atas memenuhi kedua bahu, diselempangkan di lembah (bukit) ketiak kanan dan dilampirkan di bahu. kudu diingat bahwa bahu kanan tetapi dibuka saat thawaf, tiada dibuka selama-lamanya durasi. Namun, sementara sholat semestinya kedua bahu kembali ditutupi costum ihram. Seperti cukup gambar di kaki (gunung):
BAGI PEREMPUAN
seragam ihram bagi nisa sebanding jua layaknya selagi mengindahkan mukenah. Disunahkan buat mengacuhkan pakaian berpoleng putih dan mempan juga berwudhu sebelum mengganjar ihram. costum ihram bagi awewe wajib memungkasi seantero aurat tubuh, kecuali wajah (dari atas dahi sempadan dagu, dari garis telinga kanan batas telinga kiri) dan tapak kaki tangan. kala ihram, nisa bukan dilarang secara telak menyarungkan penghabisan tangan dan wajah, yang dilarang ialah menutupinya bersama-sama cadar beserta sarung tangan. Diperbolehkan membubuhkan kaos kaki dan sepatu sepanjang logistik haji, berkat kaki dara merupakan aurat. Lengan baju mesti kekal pergelangan tangan, jika mengaryakan kaos kaki sepatu sebenarnya bukan bertumit dan terbuat dari karet. mendapatkan menggantikan cadar, induk beras dapat memanfaatkan kerudungnya kepada mengatup wajahnya.
LARANGAN IHRAM
mengenai larangan ihram yang seandainya dilakukan oleh orang yang berhaji atau berumroh, alkisah wajib baginya menggenapi fidyah, puasa, atau menyodorkan makan. Yang dilarang jatah orang yang berihram sama dengan dilansir dari rumysho.com sebagai berikut:
1. menggilas rambut dari serata jasad (penaka rambut kepala, bulu ketiak, rambut puki, kumis dan jenggot).
2. membabat kuku.
3. mengatup kepala dan menutup wajah bagi bini kecuali jika lewat putra yang bukan mahrom di hadapannya.
4. memakai busana berjahit yang mekasat matakan orde lekuk tubuh bagi laki-laki ganal seragam, celana dan sepatu.
5. memerlukan harum-haruman.
6. tersengal-sengal binatang darat yang halal dimakan. Yang enggak termuat intens larangan merupakan: (1) dabat ternak (ibarat kambing, sapi, unta, dan ayam), (2) hasil mangsa di air, (3) fauna yang haram dimakan (kaya dabat buas, sato yang bertaring dan burung yang bercakar), (4) binatang yang diperintahkan menurut dibunuh (serupa kalajengking, tikus dan anjing), (5) satwa yang mengamuk (Shahih Fiqh Sunnah, 2: 210-211)
7. melantaskan khitbah dan akad nikah.
8. Jima’ (koneksi intim). Jika dilakukan sebelum tahallul awwal (sebelum melempar jumrah Aqobah), maka ibadah hajinya batal. Hanya senantiasa ibadah terpandang wajib disempurnakan dan aktornya wajib mendabih seekor unta sepanjang dibagikan kepada orang miskin di tanah suci. Apabila tak mampu, maka ia wajib berpuasa selagi sepuluh hari, tiga hari ala masa haji dan tujuh hari ketika pernah kembali ke negerinya. Jika dilakukan setamat tahallul awwal, maka ibadah hajinya enggak batal. Hanya jua ia wajib keluar ke tanah halal dan berihram kembali lalu melangsungkan thowaf ifadhoh lagi karena ia pernah membatalkan ihramnya dan wajib memperbaharuinya. Dan ia wajib merebahkan membantai seekor kambing.
9. Mencumbu istri di selain kemaluan. Jika keluar mani, maka wajib menjagal seekor unta. Jika tak keluar mani, maka wajib mendabih seekor kambing. Hajinya kagaklah batal berarti (maksud) dua kondisi tersebut (Taisirul Fiqh, 358-359).
Pembutir larangan ihram berdasarkan hukum fidyah yang dikenakan:
1. Yang tiada ada fidyah, yaitu akad nikah.
2. Fidyah tambah seekor unta, yaitu jima’ (hubungan intim) sebelum tahallul awwal, ditambah ibadah hajinya bukan sah.
3. Fidyah jaza’ atau yang semisalnya, yaitu ketika berburu fauna darat. Caranya merupakan ia mendabih dabat yang semisal, lalu ia memberi makan kepada orang miskin di tanah haram. Atau bisa pula ia membeli makanan (tambah harga semisal fauna tadi), lalu ia memberi makan setiap orang miskin oleh satu mud, atau ia berpuasa selama beberapa hari sesuai karena jumlah mud makanan yang kudu ia beli.
4. Selain tiga larangan di atas, maka fidyahnya adalah memilih: [1] berpuasa tiga hari, [2] memberi makan kepada 6 orang miskin, setiap orang miskin diberi 1 mud dari burr (gandum) atau beras, [3] menggorok seekor kambing. (Al Hajj Al Muyassar, 68-71)
Catatan:
1. Jika wanita yang berniat tamattu’ mengalami haidh sebelum thowaf dan takut luput dari amalan haji, maka ia berihram dan meniatkannya menjadi qiron. Wanita haidh dan nifas menjalankan seluruh manasik selain thowaf di Ka’bah.
2. Wanita yaitu lir laki-laki pada hal larangan-larangan saat ihram kecuali di beberapa roman: (1) mengenakan pakaian berjahit, wanita tetap boleh mengenakannya selama tak bertabarruj (memamerkan kecantikan dirinya), (2) menuntaskan kepala, (3) enggak mengatup wajah kecuali jika terdapat laki-laki non mahram.
3. Orang yang berihram maupun kagak berihram diharamkan memotong pepohonan dan rerumputan yang ada di tanah haram. Hal ini serupa bersama-sama memburu sato, jika dilakukan, maka ada fidyah. Begitu pula dilarang membunuh fauna buruan dan menebang pepohonan di Madinah, namun enggak ada fidyah jika melanggar hal itu.
Baca juga:
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar